Membahas Nikah Bermodal Cinta Semata

Membahas Nikah Bermodal Cinta Semata

Arina.id - Banyak pemuda ingin segera menikah, namun hanya bermodal cinta semata. Terlalu larut dalam rasa cinta, bahkan takut kehilangan kekasihnya, mereka pun terburu-buru mengambil keputusan untuk menikah. Dalam pikirannya, ketika sudah menikah, maka pasangannya menjadi miliknya sepenuhnya.

Padahal, banyak yang lupa bahwa pernikahan bukanlah ikatan abadi tanpa risiko. Ada jalan-jalan syar’i seperti talaq, khulu’, hingga fasakh yang menunjukkan bahwa pernikahan bisa saja berakhir, terutama jika tidak disertai kesiapan mental dan finansial.

Menikah memang ibadah mulia, tetapi bukan berarti bisa dijalani dengan asal. Para ulama pun memberikan pesan yang tegas: persiapkan diri, termasuk dari sisi ekonomi tidak hanya bermodal cinta, agar pernikahan tidak menjadi beban, melainkan menjadi ladang berkah.

Dalam kitab Al-Fiqhul Manhaji dijelaskan bahwa setelah akad nikah usai, pihak suami bertanggung jawab terhadap nafkah istrinya, mulai dari makanan, pakaian, alat alat kebersihan dan lain lain. Nafkah ini pun menjadi prioritas yang harus dipenuhi terlebih dahulu dan hal ini tak dapat terealisasi tanpa adanya kesiapan secara finansial dari sang suami. 

يُقَدِّمُ بَعْدَ نَفْسِهِ: زَوْجَتَهُ، لِأَنَّ نَفَقَتَهَا آكَدُ، فَإِنَّهَا لَا تَسْقُطُ بِمَضِيِّ الزَّمَانِ، بِخِلَافِ نَفَقَةِ الْأُصُولِ وَالْفُرُوعِ، فَإِنَّهَا تَسْقُطُ بِمَضِيِّ الْوَقْتِ.

Artinya: ”Setelah memenuhi kebutuhan dirinya sendiri, seorang suami wajib mendahulukan memberi nafkah kepada istrinya. Karena kewajiban memberi nafkah kepada istri itu lebih kuat dan tidak bisa diabaikan. Meskipun waktu sudah berlalu dan suami belum sempat memberi nafkah, hak istri atas nafkah itu tetap ada dan harus dibayar. Beda halnya dengan nafkah kepada orang tua atau anak. Kalau nafkah itu tidak diberikan pada waktunya, bisa jadi gugur dan tidak wajib dibayar lagi untuk masa yang sudah lewat.”

Syekh Wahbah Az Zuhaili juga menegaskan bahwa menikah hanya modal cinta dengan tanpa kesiapan finansial bahkan sampai berujung meninggalkan tanggung jawab memenuhi nafkah hukumnya adalah haram. Sebab disamping melalaikan kewajiban, hal tersebut juga melenceng dari pemahaman hadis Rasulullah SAW tentang anjuran menikah. 

ٱلْقُدْرَةُ عَلَى ٱلْإِنْفَاقِ: لَا يَحِلُّ شَرْعًا ٱلْإِقْدَامُ عَلَى ٱلزَّوَاجِ، سَوَاءٌ مِنْ وَاحِدَةٍ أَوْ مِنْ أَكْثَرَ، إِلَّا بِتَوَافُرِ ٱلْقُدْرَةِ عَلَى مُؤْنَةِ ٱلزَّوَاجِ وَتَكَالِيفِهِ، وَٱلِٱسْتِمْرَارِ فِي أَدَاءِ ٱلنَّفَقَةِ ٱلْوَاجِبَةِ لِلزَّوْجَةِ عَلَى ٱلزَّوْجِ، لِقَوْلِهِ صَلَّى ٱللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «يَا مَعْشَرَ ٱلشَّبَابِ، مَنِ ٱسْتَطَاعَ مِنْكُمُ ٱلْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ...» وَٱلْبَاءَةُ: مُؤْنَةُ ٱلنِّكَاحِ

Artinya: ”Mampu memberi nafkah adalah syarat penting dalam menikah. Secara syariat, tidak dibenarkan seseorang menikah baik dengan satu perempuan maupun lebih jikalau belum mampu menanggung biaya hidup dan kebutuhan pernikahan, serta belum siap memberi nafkah secara terus-menerus kepada istrinya setelah menikah. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Saw:”Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang sudah mampu (secara lahir dan batin), maka menikahlah...” Yang dimaksud dengan “al-bā’ah” dalam hadits ini adalah kemampuan menanggung beban dan biaya pernikahan.” (Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, juz 9 hal. 6670)

Oleh karena itu penting bagi kaum laki laki yang ingin memtuskan untuk menikah untuk terlebih dahulu mempertimbangkan kesiapan secara finansial. Selain itu juga harus siap secara mental pun juga memahami hak hak istri agar pernikahan bertahan sampai ajal memisahkan.

Kendati demikian, seorang calon suami yang belum mapan secara finansial dan belum memiliki pekerjaan yang layak tetap boleh menikah, asalkan kebutuhan nafkah istrinya dapat dipenuhi, misalnya dengan bantuan dari orang tua. Dengan syarat, selama pernikahan itu, ia tetap berusaha memperbaiki kondisi keuangannya dan mencari pekerjaan yang layak, hingga akhirnya mampu hidup mandiri dan menafkahi keluarganya sendiri. Wallahu a’lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur


Editor: Muhammad Faizin
logo