Belakangan ini, masyarakat di beberapa daerah di Indonesia dihebohkan dengan maraknya kasus konsumsi kecubung (Datura metel), tumbuhan yang dikenal memiliki efek halusinogenik. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pakar kesehatan dan pemerintah, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan bagi kesehatan masyarakat.
Berdasarkan laporan situs kesehatan, Halodoc, kecubung, yang sering disebut sebagai “terompet setan” atau “terompet malaikat,” merupakan tumbuhan beracun yang mengandung zat kimia tropane alkaloid seperti atropin, skopolamin, dan hiosiamin. Zat-zat ini dapat menyebabkan halusinasi, kebingungan, delirium, bahkan kematian jika dikonsumsi dalam dosis yang tidak tepat.
Lebih jauh, buah ini, ternyata menyimpan bahaya tersembunyi. Kandungan katinona di dalamnya, zat yang biasa digunakan sebagai narkoba, dapat memberikan efek stimulan dan euforia bagi penggunanya. Sensasi senang dan berenergi ini memang menggoda, namun perlu diingat bahwa katinona memiliki potensi adiksi yang tinggi.
Konsumsi jangka panjang buah ini bersama katinona dapat memicu berbagai efek berbahaya, seperti peningkatan tekanan darah, stroke, depresi berat, anoreksia, insomnia, gangguan irama jantung, dan bahkan gangguan jiwa berat. Oleh karena itu, penting untuk berhati-hati dan menghindari konsumsi buah ini secara berlebihan, terutama bagi individu dengan kondisi kesehatan tertentu.
Kemudian, yang menjadi pertanyaan, bagaimana hukum mengonsumsi kecubung dalam Islam?
Dalam Islam, umatnya diharuskan memakan makanan yang halal dan baik (halalan tayyiban). Makanan yang halal adalah makanan yang sesuai dengan syariat Islam, artinya diperbolehkan dan tidak dilarang dalam ajaran agama. Namun, tidak cukup hanya dengan halal, makanan tersebut juga harus baik. Makanan yang baik adalah makanan yang bergizi dan bermanfaat bagi tubuh, serta tidak membahayakan kesehatan orang yang mengonsumsinya.
Halalan tayyiban mencakup dua aspek penting: legalitas dan kualitas. Makanan yang dikonsumsi tidak hanya harus memenuhi ketentuan halal menurut syariat, seperti tidak mengandung bahan-bahan yang haram, tetapi juga harus memenuhi standar kesehatan dan kebersihan yang baik.
Ini berarti, umat Islam dianjurkan untuk memilih makanan yang tidak hanya diperbolehkan secara agama, tetapi juga memberikan manfaat positif bagi kesehatan fisik dan mental. Dengan demikian, konsep halalan tayyiban memastikan bahwa setiap makanan yang dikonsumsi umat Islam tidak hanya sah menurut hukum agama, tetapi juga mendukung kesehatan dan kesejahteraan secara keseluruhan.
Hal ini sebagaimana firman Allah dalam surah Al-Baqarah [2] ayat 168;
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ
Artinya; “Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata,”.
Profesor Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah, Jilid I, halaman 379, mengatakan bahwa surah Al-Baqarah [2] ayat 168 ini adalah anjuran Allah untuk seluruh manusia agar mengonsumsi makanan yang halal dan bergizi. Hal ini sangat penting karena makanan yang baik memberikan manfaat jangka panjang bagi tubuh dan mendukung berbagai aktivitas harian di dunia. Menurut beberapa ulama, kata “kulu” dalam ayat ini tidak bersifat wajib, tetapi merupakan anjuran yang sangat disarankan untuk dilaksanakan, bahkan mendekati kewajiban.
Allah menganjurkan umat-Nya untuk memakan makanan yang halal dan bergizi karena tidak semua yang ada di dunia ini halal untuk dimakan atau digunakan. Contohnya, Allah menciptakan ular berbisa bukan untuk dimakan, melainkan untuk memanfaatkan bisanya sebagai obat. Demikian pula, ada burung-burung yang diciptakan untuk memakan serangga yang merusak tanaman, yang menunjukkan bahwa setiap makhluk memiliki perannya masing-masing dalam ekosistem.
Oleh karena itu, memahami dan mengikuti anjuran Allah dalam memilih makanan yang halal dan bergizi adalah penting untuk kesehatan dan kesejahteraan manusia. Ini juga mengajarkan kita untuk menghargai ciptaan Allah dan menggunakannya sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, kita dapat menjalani kehidupan yang lebih seimbang dan harmonis, selaras dengan ajaran Islam.
Terkait buah kecubung, sejatinya mengonsumsi bagian dari tanaman kecubung dapat mengakibatkan halusinasi. Penyebabnya adalah kandungan alkaloid tropana dalam kecubung yang memiliki efek antikolinergik. Efek ini dapat meracuni sistem saraf, menimbulkan gejala seperti halusinasi dan kejang.
Dalam Islam, ulama dari mazhab Malikiyah, Syafiiyah, dan Hanbali sepakat mengharamkan segala minuman dan makanan yang memabukkan, sekecil apapun jumlahnya. Alasannya, zat memabukkan merusak akal dan membahayakan diri. Sejatinya, menjaga akal dan tubuh sangatlah penting, dan mengonsumsi zat memabukkan bertentangan dengan tujuan tersebut. Hal ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad berikut;
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم قَالَ: كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ.
Artinya; “Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap yang memabukkan adalah haram.” [HR. Imam Muslim].
Ibnu Hajar Al-Asqallani dalam kitab Fathul Bari, Jilid 11, halaman 131 mengatakan bahwa segala sesuatu yang memabukkan diharamkan dalam Islam, baik itu berupa minuman maupun bukan, termasuk tumbuhan yang mengandung narkotika [ganja] dan zat-zat sejenisnya.
Imam Nawawi, menyatakan bahwa ganja/ovium [tumbuhan yang mengandung narkotika] termasuk dalam kategori ini karena memiliki efek yang memabukkan, seperti kegembiraan dan euforia, yang serupa dengan efek yang ditimbulkan oleh khamar (minuman keras).
Meskipun ada yang berpendapat bahwa ganja hanyalah obat bius, hal ini dianggap sebagai bentuk penolakan terhadap kenyataan bahwa ganja memiliki efek memabukkan yang sama seperti khamar, serta kebiasaan dan kecanduan yang ditimbulkannya.
Lebih lanjut, bahwa meskipun ganja tidak dianggap memabukkan oleh sebagian orang, tetap saja ada larangan dalam hadits Abu Dawud terhadap segala sesuatu yang memabukkan dan memudaratkan. Hal ini menunjukkan bahwa larangan terhadap zat-zat yang memabukkan dalam Islam tidak terbatas pada minuman keras saja, tetapi juga mencakup segala bentuk zat yang memiliki efek serupa.
واستُدل بمطلق قوله : (كل مسكر حرام) على تحريم ما يسكر ولو لم يكن شرابا ، فيدخل في ذلك الحشيشة وغيرها ، وقد جزم النووي وغيره بأنها مسكرة ، وجزم آخرون بأنها مخدرة ، وهو مكابرة ؛ لأنها تحدث بالمشاهدة ما يحدث الخمر من الطرب والنشوة ، والمداومة عليها والانهماك فيها . وعلى تقدير تسليم أنها ليست بمسكرة فقد ثبت في أبي داود (النهي عن كل مسكر ومفتّر) والله أعلم
Artinya; “Dan dijadikan sebagai dalil dari umum perkataan-Nya: 'Setiap yang memabukkan adalah haram' untuk mengharamkan segala sesuatu yang memabukkan meskipun bukan berupa minuman, sehingga termasuk dalam hal ini adalah tumbuhan yang mengandung narkotika [ganja] dan sebagainya. Imam Nawawi, dan ulama selainnya, telah menetapkan bahwa ganja adalah sesuatu yang memabukkan, sementara yang lainnya berpendapat bahwa itu adalah obat bius, yang merupakan bentuk penolakan, karena ganja menyebabkan efek yang sama seperti khamar (minuman keras), seperti kegembiraan dan euforia, serta kebiasaan dan kecanduan terhadapnya. Meskipun diterima bahwa ganja bukanlah sesuatu yang memabukkan, tetap ada larangan dalam hadits Abu Dawud (terhadap segala sesuatu yang memabukkan dan memudaratkan). Dan Allah lebih mengetahui.” [Imam Ibnu Hajar Al-Asqllani, Fathul Bari, Jilid XI, [Beirut: Darul Fikr, tt], halaman 131]
Dengan demikian, hukum mengonsumsi kecubung dalam Islam hukumnya haram karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Hal ini dikarenakan kecubung mengandung zat yang dapat memabukkan dan menghilangkan akal, yang bertentangan dengan ajaran Islam untuk menjaga akal dan tubuh yang sehat.
Kecubung termasuk dalam kategori tumbuhan yang memabukkan, dan semua jenis tumbuhan yang memabukkan haram untuk dikonsumsi. Mengonsumsi zat-zat memabukkan seperti kecubung dapat menyebabkan hilangnya kesadaran, kerusakan kesehatan, dan bahkan kematian.
Oleh karena itu, umat Islam diwajibkan untuk menghindari konsumsi kecubung dan zat-zat memabukkan lainnya demi menjaga kesehatan fisik dan mental mereka, serta untuk mematuhi ajaran agama Islam.
Editor: Muhammad Faizin
