Najis atau Tidak? Ini Hukum Iler Orang Tidur

Najis atau Tidak? Ini Hukum Iler Orang Tidur

Arina.id - Dalam tubuh manusia terdapat berbagai jenis cairan, dan sebagian di antaranya memiliki status hukum tertentu dalam fiqih. Para ulama menjelaskan bahwa setiap cairan yang keluar dari dua jalur pembuangan, yakni qubul (kemaluan bagian depan) dan dubur (anus), secara umum dihukumi najis. Segala jenis cairan, baik berupa air, nanah, darah, atau cairan lain yang keluar dari dua jalur tersebut, termasuk kategori yang tidak suci.

Meski demikian, mayoritas ulama mengecualikan air mani yang keluar dari jalur depan, karena menurut mereka air mani tetap dinilai suci. Adapun Imam Malik memiliki pandangan berbeda dengan menyamakan hukumnya seperti cairan lain sehingga dianggap najis.

Selain cairan yang berasal dari dua jalan tersebut, terdapat jenis cairan lain seperti air liur atau iler yang keluar ketika seseorang tertidur. Hal ini memunculkan pertanyaan: apakah iler yang menetes saat tidur termasuk najis atau tetap suci?

Dalam fiqih mazhab Syafi’i, para ulama membagi hukum ini menjadi dua kategori. Pertama, air liur dihukumi najis jika diyakini keluar dari perut, yang biasanya ditandai dengan bau tidak sedap serta warna kekuningan. Kedua, air liur dinilai suci apabila tidak berasal dari perut, atau ketika seseorang tidak dapat memastikan sumbernya dan tidak ditemukan tanda-tanda tersebut.

Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatho Ad-Dimyathi dalam Hasyiyah I’anah Ath-Thalibin memberikan penjelasan lebih rinci mengenai ciri-ciri air liur yang berasal dari perut. Menurutnya, jika seseorang tidur pulas dalam waktu lama, lalu air liur yang keluar beraroma busuk dan berwarna kuning, maka kemungkinan besar cairan itu berasal dari perut. Sebaliknya, air liur yang keluar dari sekitar bibir atau mulut, tanpa ciri-ciri tersebut, tidak termasuk najis.

Beberapa ulama lain menambahkan pandangan berbeda. Jika posisi kepala seseorang saat tidur berada lebih tinggi daripada perut, asumsinya air tidak akan naik dari perut ke mulut, maka iler yang keluar dianggap suci.

Sementara itu, Imam Ibn ‘Imad memberikan perincian yang lebih luas dengan menyebutkan tiga pendapat ulama mengenai cairan dari mulut orang tidur. Pendapat pertama menyatakan bahwa air tersebut suci secara mutlak. Pendapat kedua menyebutkan bahwa ia najis secara mutlak. Pendapat ketiga memberikan rincian sebagaimana pandangan mazhab Syafi’i, yakni dibedakan antara cairan yang benar-benar berasal dari perut dan cairan yang hanya keluar dari mulut.

Syekh As-Sayyid Alawi bin Ahmad As-Saqaf dalam Tarsyih Al-Mustafidin bi Taudhih Fath Al-Mu’in turut menegaskan rincian tersebut. Menurutnya, air liur dianggap najis jika keluar dari perut dengan ciri bau tak sedap dan berwarna kekuningan. Namun, apabila air liur itu bersumber selain dari perut atau masih diragukan asalnya, maka hukumnya tetap suci.

Di sisi lain, ulama seperti Syekh Sulaiman Al-Bujairami menambahkan keterangan mengenai kondisi orang yang memiliki kelainan sehingga sering mengeluarkan air liur berbau atau berwarna saat tidur.

Dalam kondisi semacam ini, syariat memberikan keringanan (ma’fu), karena keadaan tersebut di luar kemampuan seseorang untuk mengendalikannya. Cairan itu dapat dihukumi najis jika jelas berasal dari perut, namun kenajisannya tetap ditoleransi karena merupakan kondisi tak terhindarkan.

Berdasarkan seluruh penjelasan para ulama ini, dapat disimpulkan bahwa status hukum air liur atau iler yang keluar dari mulut orang tidur terbagi menjadi dua.

  1. Dihukumi najis apabila diyakini keluar dari perut, dengan ciri berbau tidak sedap dan berwarna kekuningan.
  2. Dianggap suci apabila tidak berasal dari perut atau tidak ditemukan tanda-tanda tersebut.

Dengan demikian, penilaian hukum air liur bergantung pada ciri-ciri yang muncul pada cairan tersebut. Wallāhu a‘lam bis shawāb.


Editor: Muhammad Faizin
logo