Arina.id - Umumnya, seseorang yang berkurban tentu memiliki keinginan untuk ikut menikmati daging dari hewan kurban yang telah disembelih. Banyak yang meyakini bahwa daging kurban pada Hari Raya Idul Adha memiliki keberkahan tersendiri dibandingkan dengan daging yang dijual di pasaran.
Namun, tidak sedikit pula orang yang memilih untuk tidak ikut menikmati daging kurban miliknya. Alasannya pun beragam, mulai dari ingin memberikan seluruhnya kepada orang yang jarang atau bahkan tidak pernah memakan daging, hingga alasan kesehatan seperti alergi, atau sekadar merasa bosan mengonsumsi daging tersebut.
Lantas, muncul pertanyaan yang cukup sering ditanyakan umat Muslim yakni bolehkah yang berkurban memakan daging kurbannya? Lalu, berapa banyak bagian daging kurban yang boleh diambil atau dimakan oleh orang yang berkurban? Apakah ada batas maksimalnya menurut syariat Islam?
Pada dasarnya dalam Al Qur’an, aturan menikmati daging kurban bagi pemilik kurban sudah dijelaskan dalam surah Al Hajj ayat 28, disana Allah berfirman;
فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَۖ
Artinya: ”Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir.”
Imam al-Qurthubi dalam kitab tafsirnya al-Jami’ Li Ahkamil Qur’an juz 12 halaman 44 menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai hukum memakan daging kurban bagi orang yang berkurban. Sebagian ulama berpendapat hukumnya sunah, yakni dianjurkan untuk memakan sebagian daging kurban sebagai bentuk mengambil keberkahan. Sementara itu, sebagian lainnya berpandangan bahwa hukumnya wajib, dengan merujuk pada lafaz perintah dalam ayat tersebut.
Adapun mengenai batas maksimal daging kurban yang boleh dikonsumsi oleh orang yang berkurban, tidak terdapat ketentuan yang dijelaskan secara spesifik dalam nash. Namun, jumhur ulama menganjurkan agar porsi terbesar dari daging kurban dibagikan kepada orang lain, terutama kepada fakir miskin, sebagai bentuk kepedulian dan syiar sosial di hari raya Idul Adha.
Menurut mazhab Hanafi dan Hanbali, pembagian daging kurban dianjurkan dilakukan dengan tiga bagian: sepertiga untuk pemilik hewan kurban, sepertiga untuk kerabat dan sahabatnya, serta sepertiga lagi untuk disedekahkan kepada fakir miskin.
وَالْمُسْتَحَبُّ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ أَنْ تَكُونَ نِسْبَةُ التَّوْزِيعِ أَثْلَاثًا، فَيَأْكُلَ ثُلُثَ أُضْحِيَّتِهِ، وَيُهْدِيَ ثُلُثَهَا لِأَقَارِبِهِ وَأَصْدِقَائِهِ وَلَوْ أَغْنِيَاءَ، وَيَتَصَدَّقَ بِثُلُثِهَا عَلَى الْمَسَاكِينِ.
Artinya: ”Menurut mazhab Hanafi dan Hanbali, anjuran terbaik dalam pembagian daging kurban adalah dengan membaginya menjadi tiga bagian. Sepertiga daging kurban boleh dimakan sendiri oleh orang yang berkurban, sepertiga lainnya diberikan kepada kerabat dan teman-temannya meskipun mereka orang mampu, dan sepertiga sisanya disedekahkan kepada fakir miskin." (al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuhu juz 4 hal.2739)
Sedangkan menurut mazhab Syafi’i, berdasarkan pendapat yang paling kuat (al-ashah), orang yang berkurban diperbolehkan memakan daging kurbannya. Namun, yang paling utama adalah menyedekahkan seluruh daging kurban kepada yang membutuhkan, lalu menyisakan sedikit saja, sekadar satu suap, untuk diambil berkahnya.
وَالأَصَحُّ وُجُوبًا التَّصَدُّقُ بِبَعْضِ الأُضْحِيَةِ، وَلَوْ جُزْءًا يَسِيرًا مِنْ لَحْمِهَا، بِحَيْثُ يَنْطَلِقُ عَلَيْهِ الِاسْمُ، عَلَى الفُقَرَاءِ المُسْلِمِينَ وَلَوْ وَاحِدًا وَالأَفْضَلُ: التَّصَدُّقُ بِالْكُلِّ إِلَّا لُقْمَةً يُتَبَرَّكُ بِأَكْلِهَا، كَمَا تَقَدَّمَ.
Artinya: ”Pendapat yang paling kuat mengatakan bahwa orang yang berkurban wajib menyedekahkan sebagian dari daging kurbannya, walaupun hanya sedikit, asalkan pantas disebut sedekah kurban (tidak terlalu sedikit). Daging itu harus diberikan kepada orang fakir atau miskin yang beragama Islam, meskipun hanya satu orang saja. Namun, yang lebih utama adalah menyedekahkan seluruh daging kurban, dan hanya menyisakan sedikit saja (sekedar satu-dua suap) untuk diambil berkahnya dengan memakannya, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.” (al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuhu, juz 4 hal.2743)
Dari penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa tidak ada takaran pasti mengenai seberapa banyak daging kurban yang boleh dinikmati oleh orang yang berkurban. Namun, akan lebih bijak jika ia hanya mengambil secukupnya saja dan memperbanyak porsi untuk disedekahkan kepada mereka yang berhak menerimanya. Sebab, esensi utama dari ibadah kurban adalah kerelaan untuk berbagi dan mengorbankan sesuatu yang kita cintai demi mendekatkan diri kepada Allah SWT. Wallahu a’lam bish shawab.
Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur
Editor: Muhammad Faizin
