Berbicara tentang Bojo Galak (pasangan galak) penulis ingat dengan salah satu tulisan Yousef Abjik al-Susi tentang kesabaran para nabi, ulama, para wali, dan filsuf dalam menghadapi istri-istri mereka yang dialih bahasakan oleh Vaurak Tsabat menjadi Ulama-ulama Takut Istri.
Al-Susi sendiri menyadari bahwa kebanyakan kasus perceraian disebabkan sikap seorang suami yang kurang sabar menghadapi istrinya yang pemarah. Meskipun al-Susi dalam prolognya menekankan bahwa seorang suami bukan berarti turun derajat kehormatannya jika dia dimarahi istrinya.
Suami juga tidak berarti kehilangan sifat kejantanannya, akan tetapi kesabarannya merupakan cerminan sikap seorang yang cerdas dan bijaksana. (Yousef Abjik al-Susi, Shafahat min Akhbari al-Anbiya’, wal Ulama, wal Auliya, wal Hukama fi al-Shabri ala al-Zaujat wal Hilmu Alaihina, [Dar al-Fath,2019], hal. 15.).
Pada dasarnya, memarahi dengan berkata kasar dan nada tinggi bukan merupakan hal yang dibenarkan baik bagi suami terlebih juga bagi istri. Pasalnya, tindakan itu bukan merupakan langkah yang bijaksana dan baik dilakukan oleh keduanya.
Bahkan dalam hal nusyuz (durhaka) sekalipun, langkah pertama yang boleh dilakukan oleh seorang suami adalah memberi nasihat kepada istrinya yang membangkang untuk melakukan kewajibannya sebelum melakukan tindakan selanjutnya yakni memisah tempat tidur dan memukul dengan pukulan yang tidak menyakitkan.
Sikap memarahi dengan berkata kasar oleh suami kepada istrinya bukan merupakan bentuk dari mu’asyarah bil ma’ruf sebagaimana dijelaskan oleh al-Zuhaili sebagai berikut:
وَالمُعَاشَرَةُ بِالمَعْرُوْفِ أَنْ يُحْسِنَ الرَّجُلُ اِلَى المَرْأَةِ باِلقَوْلِ وَالفِعْلِ واَلخُلُقِ, وَيَقْتَضِي الاِحْسَانُ فِي المُعَامَلَةِ أَلَّا يَلْحِقَ ضَرَرًا بِالقَوْلِ وَالفِعْلِ.
Artinya: “Mu’asharah dengan kebaikan adalah seorang suami berbuat baik kepada istrinya dengan ucapan, tindakan, dan akhlak, wujud dari interaksi positif suami kepada istrinya adalah dengan tidak memunculkan efek negatif dari ucapan dan tindakannya”. (Wahbah al-Zuhaili, al-Usrah al-Muslimah fi Alami al-Mu’asharah, [Beirut: Darul Fikr, 2009], hal.94.).
Tindakan itu diklaim sebagai sikap negatif seorang suami kepada istri dalam menjalankan rumah tangga yang baik. Apalagi jika dilakukan oleh seorang istri kepada suaminya yang tentunya kewajibannya adalah mentaati sepenuh hati terhadap pola kepemimpinan suaminya, selagi bukan maksiat.
Vonis nusyuz terkesan diskriminatif jika hanya diberatkan kepada istri, menimbang dalam rumah tangga kemarahan istri terkadang disebabkan sikap suaminya yang kurang baik dalam membina rumah tangga. Sikap ini bahkan terbilang sering karena seorang melakukan kesalahan yang bisa melukai perasaan istrinya seperti tidak menunaikan hak-hak rumah tangga dengan baik atau bahkan perselingkuhan.
Oleh karena itu Syaikh Said Ramadhan al-Bouthi memberikan catatan penyeimbang tentang nusyuznya seorang suami dan sikap seorang istri ketika menghadapi hal tersebut sebagai berikut:
وَمِنْ المَعْلُوْمِ أَنَّ النُّشُوْزَ كَمَا يُمْكِنُ أَنْ يَصْدُرَ مِنْ الزَّوْجَةِ, يُمْكِنُ أَنْ يَصْدُرَ مِنْ الزَّوْجِ, أَيْ بِأَنْ يَخْرُجَ فِيْ مُعَامَلَةٍ لَهَا عَنْ ضَوَابِطِ الشَّرِيْعَةِ الإِسْلَامِيَّةِ وَآدَابِهَا غَيْرَ أَنَّ الزَّوْجَةَ لَا تَمْلِكُ فَيْ هَذِهِ الحَالَةِ إِلَّا الوَسِيْلَةَ الأُوْلَى وَهِيَ النُّصْحُ وَالمَوْعِظَةُ.
Artinya: “Sudah diketahui bahwa Nusyuz bisa muncul dari istri, bisa juga muncul dari suami, seperti tidak melakukan interaksi dengannya yang sesuai dengan ketentuan syariah Islam dan norma-normanya, akan tetapi istri hanya bisa melakukan tindakan tunggal yakni tindakan yang pertama dengan menasihati suami dan memberi pengertian kepadanya”. (Said Ramadhan al-Bouthi, Al-Mar’ah baina Thugyani Nizami al-gharbi wa Latha’ifi al-Tasyri’ al-Rabbani, [Beirut: Darul Fikr, 2013], hal. 112.).
Perlu dipahami oleh para suami jika saja istrinya sedang dalam keadaan menjadi wanita seutuhnya, dalam tanda kutip gampang gusar dan suka marah-marah jika menemui hal yang tidak berkenan dihatinya,maka itu bukan merupakan tindakan nusyuz yang bisa menggugurkan kepada hak nafkah. Meskipun tindakan dan sikap istri yang kurang ajar kepada suaminya ini adalah dosa. Sebagaimana catatan al-Hishni sebagai berikut:
لَيْسَ مِنْ النُّشُوْزِ الشَّتْمُ وَبَذَاءَةُ اللِّسَانِ لَكِنَّهَا تَأْثَمُ بِإِيْذَائِهِ، وَتَسْتَحِقُّ التَّأْدِيْبُ
Artinya: “Istri mengumpat suaminya atau berbicara dengan kata kotor bukan termasuk tindakan nusyuz meskipun sikap itu merupakan perbuatan dosa baginya dan dia berhak untuk mendapatkan pelajaran dari suaminya”, (Abu Bakar al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Beirut: Darul Basya’ir, 2001], hal. 456.).
Seorang suami dalam keadaan itu tentunya sedang dalam ujian yang sangat berat dan dia dituntut untuk menanggalkan sikap egoisnya untuk lebih superior dalam menghadapi istri. Jika saja dia tidak bersabar atas tindakan istrinya, maka ibarat api yang menyala dihadapkan dengan kobaran api yang membara maka tentunya tensi amarah akan semakin memuncak di antara keduanya.
Hujjatul Islam al-Ghazali memberikan catatan khusus bagi seorang suami sebagai salah satu etika berinteraksi dalam rumah tangga yang baik sebagai berikut:
وَاعْلَمْ أَنَّهُ لَيْسَ حُسْنُ الخُلُقِ مَعَهَا كَفَّ الأَذَى عَنْهَا, بَلْ اِحْتِمَالُ الأَذَى مِنْهَا وَالِحلْمُ عِنْدَ طَيْشِهَا وَغَضَبِهَا اِقْتِدَاءً بِرَسُوْلِ اللهِ.
Artinya: “Ketahuilah para suami bahwa bukan merupakan akhlak yang baik jika kamu memproteksi diri dari sikap aniaya istrimu, akan tetapi termasuk akhlak yang baik adalah menerima rasa perbuatan aniaya yang dilakukannya kepadamu dan bersabar serta bermurah hati atas kecerobohannya dan kemarahannya atas dasar meneladani sikap Rasulullah terhadap istri-istrinya”. (Hujjatul Islam al-Ghazlai, Ihya’ Ulumuddin, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 2016], juz II, hal. 59.).
Oleh karena itu seorang istri tentunya boleh marah kepada suaminya jika atas dasar suami melakukan kesalahan seperti tidak menunaikan hak-hak rumah tangga dengan baik atau bahkan suaminya berbuat "nakal" di luar rumah atau bahkan melakukan perselingkuhan.
Namun perlu digarisbawahi bahwa kemarahan istri tersebut tentunya harus dalam bentuk nasihat dan pencerahan sekiranya tidak terkesan lancang dan kurang sopan kepada suami. Sikap suami ketika menghadapi istri marah adalah sadar diri akan kesalahan yang dia perbuat dan tidak membalas kemarahan istri dengan kemarahan yang sama dan bersabar serta bersikap bijaksana. Wallahu a’lam bisshawab
Editor: Muhammad Faizin
