Arina.id - Hukum berkurban atas nama orang yang telah meninggal dunia menjadi salah satu isu fikih yang sering ditanyakan umat Islam, terutama menjelang Idul Adha. Para ulama dari berbagai mazhab telah membahas persoalan ini dan memiliki kesimpulan yang terbilang mirip.
Dalam mazhab Syafi'i, menyembelih hewan kurban untuk orang yang sudah meninggal diperbolehkan, bahkan masuk dalam kategori amal sunnah dan pahalanya akan sampai kepada mayit atau jenazah yang dituju. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' Syarh Al-Muhazzab.
Dalam hal ini, An-Nawawi mengutip pendapat Abdul Hasan Al-'Abbadi bahwa hukum tersebut sudah menjadi ijmak atau kesepakatan ulama. Selain itu, dijelaskan juga bahwa menyembelih kurban untuk orang yang telah wafat merupakan bentuk sedekah yang sah dan bermanfaat baginya. An-Nawawi menyampaikan:
وأمّا التَّضْحِيَةُ عَنِ الْمَيِّتِ، فَقَدْ أَطْلَقَ أَبُو الْحَسَنِ الْعَبَّادِيُّ جَوَازَهَا؛ لِأَنَّهَا ضَرْبٌ مِنَ الصَّدَقَةِ، وَالصَّدَقَةُ تَصِحُّ عَنِ الْمَيِّتِ، وَتَنْفَعُهُ، وَتَصِلُ إِلَيْهِ بِالْإِجْمَاعِ
Artinya, "Adapun menyembelih kurban atas nama orang yang telah meninggal, Abū al-Ḥasan al-‘Abbādī membolehkannya secara mutlak. Sebab, hal itu termasuk bentuk sedekah, sedangkan sedekah boleh dilakukan atas nama orang yang telah meninggal, bermanfaat baginya, dan pasti sampai kepadanya menurut kesepakatan para ulama." (An-Nawawi, tanpa tahun: juz 8, h. 406)
Pendapat Imam An-Nawawi ini diperkuat oleh ulama mazhab Syafi‘i lainnya, yakni Khatib Asy-Syirbini dalam Mughnil Muhtāj. Ia menjelaskan bahwa penyembelihan hewan kurban atas nama orang yang telah meninggal tetap termasuk amalan sunnah, meskipun si mayit tidak mewasiatkannya semasa hidup. Ini karena kurban merupakan bentuk sedekah yang pahalanya bisa sampai kepada si mayit dengan izin Allah.
Salah satu dasar anjuran ini adalah kisah dari Muhammad bin Ishaq an-Naisaburi, seorang ulama besar sekaligus guru Imam al-Bukhari. Disebutkan bahwa ia pernah mengkhatamkan Al-Qur'an lebih dari sepuluh ribu kali untuk Nabi Muhammad saw. Sebagai bentuk penghormatan dan cinta, ia juga menyembelih kurban sebanyak jumlah tersebut atas nama Nabi setelah beliau wafat. Asy-Syirbini menjelaskan:
تَصِحُّ التَّضْحِيَةُ عَنِ الْمَيِّتِ وَإِنْ لَمْ يُوصِ بِهَا؛ لِأَنَّهَا ضَرْبٌ مِنَ الصَّدَقَةِ، وَهِيَ تَصِحُّ عَنِ الْمَيِّتِ وَتَنْفَعُهُ، وَقَدْ تَقَدَّمَ فِي الْوَصَايَا أَنَّ مُحَمَّدَ بْنَ إِسْحَاقَ السَّرَّاجَ النَّيْسَابُورِيَّ، أَحَدَ أَشْيَاخِ الْبُخَارِيِّ، خَتَمَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى ٱللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ أَكْثَرَ مِنْ عَشْرَةِ آلَافِ خَتْمَةٍ، وَضَحَّى عَنْهُ بِمِثْلِ ذَلِكَ
Artinya, "Menyembelih kurban atas nama orang yang telah meninggal tetap sah, meskipun orang tersebut tidak mewasiatkannya. Sebab, kurban termasuk bentuk sedekah, sementara sedekah boleh dilakukan atas nama orang yang sudah wafat dan bermanfaat baginya. Telah disebutkan sebelumnya dalam pembahasan wasiat bahwa Muḥammad bin Isḥāq as-Sarrāj an-Naisābūrī, salah satu guru Imam al-Bukhārī, telah menyelesaikan lebih dari sepuluh ribu kali khataman Al-Qur’an atas nama Nabi ﷺ dan menyembelih kurban sebanyak itu pula untuk beliau." (Asy-Syirbini, tanpa tahun: juz 6, h. 138)
Tidak hanya dari kalangan Syafi‘iyah, para ulama mazhab Ḥanbali juga menyatakan kebolehan menyembelih hewan kurban atas nama orang yang telah meninggal. Hal ini ditegaskan oleh Imam al-Buhūtī dalam Syarḥ Muntahā al-Irādāt. Ia menyatakan bahwa menyembelih kurban untuk orang yang wafat adalah amalan yang sah. Bahkan, dalam pandangannya, hal itu lebih utama dibanding berkurban untuk orang yang masih hidup.
Menurut al-Buhūtī, keutamaan tersebut terletak pada kondisi orang yang sudah meninggal yang tak lagi mampu beramal secara langsung. Dengan disembelihkannya hewan kurban atas namanya, maka ia tetap dapat memperoleh limpahan pahala dari Allah Swt. Amal ini menjadi bentuk sedekah yang mengalir bagi si mayit dan bagian dari penghormatan sekaligus bentuk kasih sayang dari kerabat yang masih hidup. Al-Buhuti menyampaikan:
(وَ) التَّضْحِيَةُ (عَن مَيِّتٍ أَفْضَلُ) مِنْهَا عَن حَيٍّ. قَالَهُ فِي "شَرْحِهِ"؛ لِعَجْزِهِ وَاحْتِيَاجِهِ لِلثَّوَابِ، (وَيُعْمَلُ بِهَا) أَيْ: الأُضْحِيَةُ عَن مَيِّتٍ (كَـ) أُضْحِيَةٍ (عَن حَيٍّ) مِنْ أَكْلٍ وَصَدَقَةٍ وَهَدِيَّةٍ
Artinya, “Kurban (dan) atas nama orang yang telah meninggal lebih utama daripada kurban atas nama orang yang masih hidup,” sebagaimana ia sebutkan dalam syarahnya. Sebab, orang yang telah wafat tidak mampu beramal dan sangat membutuhkan pahala. Perlakuan terhadap kurban untuk orang yang telah meninggal sama seperti kurban untuk orang hidup, yakni boleh dimakan, disedekahkan, dan dihadiahkan." (Al-Buhuti, tanpa tahun: juz 1, h. 612)
Kasus di atas berlaku apabila si mayit tidak pernah bernazar untuk berkurban. Namun, jika semasa hidupnya ia pernah bernazar, maka kurban tersebut hukumnya menjadi wajib. Dalam hal ini terdapat dua kemungkinan: mayit berwasiat atau tidak. Jika ia sempat berwasiat agar kurban nazarnya ditunaikan, maka penyembelihan kurban tersebut dilaksanakan menggunakan sepertiga dari harta peninggalannya.
Sebaliknya, jika mayit tidak berwasiat, maka ahli waris tidak berkewajiban menunaikan kurban tersebut dengan harta peninggalan maupun harta pribadi mereka. Namun demikian, disunnahkan bagi ahli waris untuk secara sukarela menyembelih kurban atas nama si mayit, agar beban nazar yang belum ditunaikan dapat dianggap gugur, dan mayit terbebas dari tanggungan kewajiban yang belum ia laksanakan semasa hidup. Syekh Akmaluddin Al-Babarti al-Hanafi dalam Al-'Inayah menjelaskan:
مَن مَاتَ وَعَلَيْهِ حُقُوقُ اللهِ تَعَالَى مِن صَلَاةٍ أَوْ صِيَامٍ أَوْ زَكَاةٍ أَوْ حَجٍّ أَوْ كَفَّارَةٍ أَوْ نَذْرٍ أَوْ صَدَقَةِ فِطْرٍ؛ فَإِمَّا أَنْ يُوصِيَ بِهَا أَوْ لَا، فَإِنْ كَانَ الثَّانِي: لَمْ تُؤْخَذْ مِنْ تَرِكَتِهِ وَلَمْ يُجْبَرِ الْوَرَثَةُ عَلَى إِخْرَاجِهَا، لَكِنْ لَهُمْ أَنْ يَتَبَرَّعُوا بِذَلِكَ، وَإِنْ كَانَ الْأَوَّلَ: يُنَفَّذُ مِنْ ثُلُثِ مَالِهِ عِندَنَا
Artinya, "Barang siapa meninggal dunia sementara ia masih memiliki kewajiban kepada Allah Ta‘ālā—seperti salat, puasa, zakat, haji, kafarat, nadzar, atau zakat fitrah—maka ada dua kemungkinan: ia berwasiat atau tidak. Jika ia tidak berwasiat, maka kewajiban itu tidak diambil dari hartanya, dan ahli waris tidak diwajibkan menunaikannya. Namun, mereka boleh menunaikannya secara sukarela. Jika ia berwasiat, maka kewajiban tersebut dilaksanakan dari sepertiga harta peninggalannya menurut mazhab kami." (Al-Barbati, tanpa tahun: juz 10, h. 470)
Sebagai penutup, para ulama dari berbagai mazhab telah memberikan dasar yang kuat untuk membolehkan ibadah kurban atas nama orang yang telah meninggal dunia. Baik mazhab Syafi‘i, Hanbali, maupun pandangan sebagian Hanafiyah, semuanya sepakat bahwa kurban semacam ini termasuk amal sedekah yang sah, berpahala, dan bermanfaat bagi mayit. Bahkan, dalam beberapa pendapat disebutkan bahwa kurban untuk orang yang wafat justru lebih utama karena mereka tidak lagi mampu beramal. Wallahu a'lam.
Muhamad Abror
Penulis rubrik Keislaman dan Sejarah Islam Klasik
Editor: Aiz Luthfi
