Arina.id – Dalam tradisi di sebagian masyarakat Indonesia, penyelenggaraan acara pernikahan sering kali disertai hiburan seperti pertunjukan organ tunggal, orkes dangdut, dan hiburan sejenis. Hal ini dianggap sebagai bagian dari kegembiraan dan penyambutan tamu undangan. Namun, penting untuk melihat tradisi ini dari kacamata syariat, agar kegembiraan tidak melampaui batas yang dibenarkan agama dan tetap dalam koridor yang diperbolehkan.
Syekh Ibrahim Al-Juzairi dalam Al-Fiqhu ‘Ala Madzahibil Arba’ah menjelaskan secara detail hukum menghadiri acara pernikahan yang di dalamnya terdapat unsur hiburan. Pada dasarnya, kewajiban menghadiri undangan acara pernikahan tidak gugur hanya karena ada nyanyian atau permainan, selama bentuk hiburan tersebut tidak melanggar batas-batas syariat. Ini menunjukkan bahwa Islam memberikan ruang untuk kegembiraan selama tidak mengandung unsur maksiat atau kerusakan moral. Al-Juzairi menyebutkan:
أَنَّ ٱلْإِجَابَةَ لَا تَسْقُطُ إِلَّا إِذَا كَانَ ٱلْغِنَاءُ أَوِ ٱللَّعِبُ غَيْرَ مُبَاحٍ شَرْعًا، أَمَّا ٱللَّعِبُ ٱلْخَفِيفُ وَٱلْغِنَاءُ ٱلْمُبَاحُ فَإِنَّهُمَا لَا يَسْقُطَانِ ٱلْإِجَابَةَ
Artinya, ”Sesungguhnya kewajiban menghadiri undangan tidak gugur kecuali apabila hiburan berupa nyanyian atau permainan itu tidak dibolehkan secara syar’i. Adapun hiburan ringan dan nyanyian yang mubah (diperbolehkan), maka keduanya tidak menggugurkan kewajiban menghadiri undangan.” (Al-Juzairi, 2019, juz 2, h. 40)
Dari pernyataan Al-Juzairi ini dapat dipahami bahwa selama hiburan nyanyian di acara pernikahan tidak mengandung unsur kemaksiatan atau bisa berpotensi mendatangkan perbuatan dosa, maka kewajiban kita untuk menghadirinya sebagai undangan tidak gugur.
Namun, kebolehan ini bersifat terbatas dan bersyarat. Jika nyanyian mengandung lirik yang membangkitkan syahwat, menghina orang lain, atau mendorong pada perilaku maksiat, maka hukum bernyanyi dan mendengarnya menjadi haram. Prinsip ini sangat penting untuk dijadikan landasan dalam menilai hiburan pada acara walimah.
Dalam konteks hiburan dangdut atau organ tunggal di Indonesia, sering kali ditemukan praktik yang bertentangan dengan prinsip-prinsip ini. Misalnya, adanya penyanyi wanita yang berpakaian tidak sopan, bergoyang di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya, bahkan terkadang terjadi interaksi yang tidak pantas antara tamu dan penyanyi. Hal ini tentu bertentangan dengan syariat dan menjadikan hiburan tersebut haram.
Selain itu, tidak jarang hiburan semacam ini juga menimbulkan fitnah, baik kepada penyanyi maupun kepada para hadirin, terutama jika ada tarian erotis atau lirik lagu yang menggoda. Jika unsur-unsur ini hadir dalam sebuah walimah, maka menurut pendapat para ulama, kita tidak wajib bahkan tidak dibolehkan menghadiri resepsi pernikahan tersebut karena dikhawatirkan akan terjerumus dalam dosa atau membenarkan perbuatan yang salah. Al-Juzairi menjelaskan:
فَٱلتَّغَنِّي مِنْ حَيْثُ كَوْنُهُ تَرْدِيدَ ٱلصَّوْتِ بِٱلْأَلْحَانِ مُبَاحٌ لَا شَيْءَ فِيهِ، وَلَٰكِنْ قَدْ يَعْرِضُ لَهُ مَا يَجْعَلُهُ حَرَامًا أَوْ مَكْرُوهًا، وَمِثْلُهُ ٱللَّعِبُ، فَيُمْتَنَعُ ٱلْغِنَاءُ إِذَا تَرَتَّبَ عَلَيْهِ فِتْنَةٌ بِٱمْرَأَةٍ لَا تَحِلُّ أَوْ بِغُلَامٍ أَمْرَدَ، كَمَا يُمْتَنَعُ إِذَا تَرَتَّبَ عَلَيْهِ تَهَيُّجٌ لِشُرْبِ ٱلْخَمْرِ أَوْ تَضْيِيعٌ لِلْوَقْتِ وَٱنْصِرَافٌ عَنْ أَدَاءِ ٱلْوَاجِبَاتِ، أَمَّا إِذَا لَمْ يَتَرَتَّبْ عَلَيْهِ شَيْءٌ مِّنْ ذَٰلِكَ فَإِنَّهُ يَكُونُ مُبَاحًا.
Artinya, “Bernyanyi, selama hanya berupa pengulangan suara dengan alunan nada, hukumnya mubah (boleh) dan tidak ada masalah di dalamnya. Namun, bisa saja muncul hal-hal yang menjadikannya haram atau makruh. Demikian pula halnya dengan permainan. Nyanyian menjadi terlarang jika mengakibatkan munculnya fitnah terhadap perempuan yang bukan mahram, atau terhadap remaja laki-laki tampan.”
“Begitu pula, ia menjadi terlarang jika memicu keinginan untuk minum khamar, membuang-buang waktu, atau melalaikan dari kewajiban. Jika tidak timbul hal-hal semacam itu, maka nyanyian tetap diperbolehkan.” (Al-Juzairi, 2019, juz 2, h. 40)
Oleh karena itu, jika ingin mengadakan hiburan musik dalam acara pernikahan, hendaknya berupa nyanyian atau musik yang liriknya mengandung nilai positif, seperti nasihat, pujian kepada Allah, atau deskripsi alam yang tidak melampaui batas, maka hal itu dibolehkan. Demikian pula jika penyanyinya menutup aurat, tidak bergoyang secara berlebihan, dan tidak ada interaksi bebas antara lawan jenis, maka hiburan seperti ini termasuk dalam kategori yang mubah.
Islam tidak melarang hiburan dalam pernikahan, justru mendorong agar acara pernikahan dirayakan dengan kegembiraan dan pengumuman yang layak kepada masyarakat. Akan tetapi, syariat juga sangat menjaga agar kebahagiaan itu tidak menjadi sarana bermaksiat. Oleh karena itu, tradisi hiburan dalam walimah harus disesuaikan dengan nilai-nilai Islam yang mengedepankan kesucian, kesopanan, dan tanggung jawab sosial.
Masyarakat yang hendak mengadakan acara pernikahan perlu mempertimbangkan bentuk hiburan yang dipilih. Menampilkan grup musik Islami, hadrah, qasidah modern, atau hiburan anak-anak yang mendidik dapat menjadi alternatif yang positif. Hiburan seperti ini tetap menghadirkan suasana meriah tanpa melanggar batas syariat dan lebih sesuai dengan nilai-nilai keislaman yang luhur.
Penting juga bagi para tokoh setempat untuk memberikan edukasi mengenai batasan-batasan hiburan yang diperbolehkan dalam syariat. Pemahaman yang benar akan mencegah masyarakat dari mengadopsi hiburan yang mengandung unsur dosa, serta menjaga keberkahan acara resepsi yang pada hakikatnya adalah ibadah dan bentuk syiar pernikahan yang disyariatkan.
Dengan demikian, hiburan dalam acara pernikahan bukan sesuatu yang harus dihindari sepenuhnya, melainkan perlu disesuaikan dan dibimbing agar tetap berada dalam batas yang diperbolehkan. Islam sebagai agama yang seimbang tidak melarang kegembiraan, tetapi memberikan rambu-rambu agar tidak menjerumuskan umat pada perbuatan yang sia-sia atau mendatangkan murka Allah. Itulah jalan tengah yang bijaksana dalam tradisi dan syariat. Wallahu a’lam.
Muhamad Abror
Penulis rubrik Keislaman dan Sejarah Islam Klasik
Editor: Aiz Luthfi
