Arina.id - Ustaz Riyadh Ust. Bajrey kembali menjadi perbincangan warganet buntut video viralnya yang tertangkap sedang merokok dan memakai celana pendek di atas lutut ketika mancing di tengah laut. Sebelumnya dia juga pernah viral dan dihujat oleh warganet sebab menuduh eks pimpinan tertinggi Hamas Almarhum Ismail Haniyeh sebagai seorang berdeologi Rafidhah.
Ust. Bajrey membuat suatu klarifikasi dalam sebuah video di tengah kajiannya. Dalam video itu Ust. Bajrey secara jelas mengatakan “Celana pendek, so what?” dengan lantang ia mengakui dan meyakini kehalalan seorang pria memakainya.
Klarifikasi tersebut tidak lantas menjadikan hujatan warganet mereda. Justru menambah banyak hujatan khususnya terkait kehalalan memakai celana pendek. Pasalnya, masyarakat membandingkan masalah ini dengan batas aura pria menurut madzhab Syafi’i yakni antara pusar dan lutut. Lantas, apakah yang dikatakan Ust. Bajrey adalah murni sebuah kesalahan?
Jika keyakinan Ust. Bajrey tersebut dihakimi dengan madzhab Syafi’i yang dianut mayoritas muslim Indonesia, maka hal itu jelas salah dan menimbulkan sebuah polemik. Sebab, aurat pria dalam atau di luar sholat adalah anggota tubuh antara pusar dengan lutut sebagaimana catatan Syekh Abdurrahman al-Jazairi berikut:
الشافعيَّةُ قالوا : حدُّ العورةِ مِنْ الرَّجُلِ والأمَةِ ومَا بَيْنَ السُّرَّةِ والركبَةِ والسرةُ والركبةُ ليسَتَا مِن العورةِ وإنما العورةُ ما بينَهُمَا ولكن لا بُدَّ مِنْ سَتْرِ جُزْءٍ منهما ليَتَحَقَّقَ مِنْ سَتْرِ الجزْءِ المجاوِرِ لهما من العورة
Artinya: "Madzhab Syafi’i mengatakan batasan aurat pria dalam sholat dan sekaligus budak wanita adalah bagian tubuh antara pusar dengan lutut, sedangkan lutut bukan termasuk aurat, dan yang termasuk aurat adalah yang ada di antara keduanya, hanya saja wajib menutup bagian dari pusar dan lutut agar terwujud kesempurnaan menutup bagian aurat yang berdekatan dengan kedua batas tersebut." (Kitabu al-Fiqh ala Madzahib al-Arba’ah, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 2003], juz 1 hal. 172-173.).
Sikap warganet kepada Ust. Bajrey akan berbeda jika mereka menggunakan sudut pandang madzhab Maliki yang membagi aurat pria dalam sholat kepada mughallazdah yakni kemaluan dan anus, dan mukhaffafah yakni antara pusar dan lutut sebagaimaa catatan lanjutan al-Jazairi berikut:
المالكية قالوا : إن العورةَ في الرَّجُلِ والمرأةِ بالنسبَةِ للصلاةِ تَنْقَسِمُ إلى قِسْمَيْنِ : مغلظةٌ ومخففةٌ ولكلٍّ منهما حكمٌ فالمغلظةُ للرجُلِ السَّوْءَتان وهما القُبُلُ والخَصِيَّتَان ِوحَلَقَةُ الدُّبُرِ لا غيرُ والمخففةُ لَهُ مَا زَادَ على السوءتين مما بين السُّرَّةِ والركبة وما حَاذَى ذَلِكَ مِنْ الخَلْفِ-الى أن قال- فمَنْ صَلَّى مَكْشُوْفَ العَوْرَةِ المغلَّظَةِ كُلِّهَا أو بَعْضِهَا ولو قَلِيْلًا مع القُدْرَةِ على السَّتْرِ ولو بِشِرَاءِ ساترٍ أو استعارتِهِ أو قبولِ إعارتِهِ لا هبَّتِهِ بَطَلَتْ صلاتُه إن كان قادِرًا ذاكِرًا وأعَادَهَا وجوباً أبداً أي سواءٌ أَبَقِيَ وقتُها أَمْ خَرَجَ أما العورةُ المخفَّفَةُ فإنْ كَشَفَهَا كُلًّا أو بعْضاً لَا يَبْطُلُ الصَّلَاةُ
Artinya: "Madzhab Maliki mengatakan bahwa aurat pria dan wanita dalam sholat itu dibagi menjadi dua yaitu mughaladzah dan mukhafafah yang keduanya mempunyai hukumnya tersendiri. Aurat mughaladzah bagi pria adalah hanya kemaluan, dua skrotum, dan lubang dubur (ass hole). Sedangkan aurat mukhaffafah baginya adalah selain tiga hal tersebut yang berada di antara pusar dengan lutut dan juga bagian belakangnya. Jika seorang pria sholat dengan terbuka aurat mughaladzahnya entah semua atau sebagian meskipun sedikit dan sejatinya dia mampu untuk menutupnya meskipun dengan membeli kain penutup, atau meminjam, atau menerima pinjaman, bukan dari pemberian, maka sholatnya batal. Jika dia mampu menutupnya dan juga sadar, dan juga wajib untuk mengulang sholatnya baik waktunya masih ada atau sudah keluar. Jika yang terbuka adalah aurat mukhaffafah baik seluruh atau sebagian maka sholatnya tidak batal." (Kitabu al-Fiqh ala Madzahib al-Arba’ah, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 2003], juz 1 hal. 172-173.).
Namun ketika kembali menelaah beberapa literatur madzhab Maliki terkait aurat pria, ternyata ditemukan banyak perdebatan di antara para pakarnya. Pendapat yang dikutip oleh al-Jazairi masih membuka kemungkinan adanya pendapat lainnya, khususnya aurat pria ketika di luas sholat.
Berikut catatan Syekh Muhammad Ibnu Arafah:
وفي عورة الرجل خمسة: للباجي عن جمهورنا: ما بين سرته وركبتيه. المازري: عن بعض أصحاب مالك: وهما. وحكاه ابن بشير غير معزو. اللخمي عن أصبغ: السوءتان. الجلاب واللخمي عن أشهب: والفخذان. الباجي السوءتان مثقلها وإلى سرته وركبتيه مخففها، وصححه عياض مصرحًا بخروج السرة والركبة.
Artinya: "Terdapat lima pendapat mengenai aurat pria, al-Baji dari mayoritas malikiyah mengatakan antara pusar dan lutut, al-Maziri dari sebagian ashab malikiyah mengatakan termasuk pusar dan lutut, Ibnu Basyir juga demikian akan tetapi tidak teratribusi. al-Lakhami dari Asbagh mengatakan jalan depan dan belakang, al-Jallab dan al-Lakhami dari Asyhab mengatakan kedua paha, al-Baji mengatakan jalan depan dan belakang sebagai aurat yang paling berat dan dari pusar sampai lutut yang paling ringan, dan pendapat ini dibenarkan oleh Aiyadh dan menjelaskan terkait tidak masuknya pusar dan lutut." (al-Mukhtahar al-Fiqhi, [Mu’assasah Khalaf Ahmad al-Khabtur, 2014], juz 1, hal 220.).
Atas dasar uraian ini maka sebenarnya apa yang diyakini oleh Ust. Bajrey tidak murni salah. Bahkan bisa dibenarkan jika ia berdasarkan literatur madzhab Malikiyah. Walaupun dalam madzhab Maliki sendiri masih diperdebatkan konsep aurat mughalladzah dan mukhaffafah. Wallahu a'lam bish shawab.
Editor: Muhammad Faizin
