Arina.id - Umumnya dalam hubungan asmara, laki-lakilah yang menyatakan cinta atau melamar lebih dulu. Hal ini tak lepas dari sifat laki-laki yang cenderung berani dan percaya diri sementara perempuan sering kali diliputi rasa malu dan keraguan untuk mengungkapkan perasaannya.
Namun, rasa malu ini terkadang menjadi penghalang, terutama saat seorang perempuan menyukai laki-laki yang menurutnya saleh dan cocok, tetapi si laki-laki tak juga memberi tanda atau kode bahwa ia memiliki perasaan yang sama.
Di sinilah dilema mulai muncul. Perempuan sering kali bingung harus bagaimana. Di satu sisi, ia ingin menyatakan perasaannya, tetapi takut dianggap “murahan.” Di sisi lain, jika menunggu terlalu lama, ada risiko laki-laki tersebut tidak menyadari perasaannya dan malah memilih wanita lain.
Lantas, apa yang harus dilakukan? Apakah menurut Islam, seorang perempuan boleh menyatakan cintanya duluan?
Dalam literatur Islam, perihal seorang perempuan yang menyatakan cintanya terlebih dahulu kepada seorang laki-laki sejatinya sudah terjadi sejak zaman Nabi SAW. Bahkan, hal tersebut dicatat dalam kitab hadits populer yang diklaim sebagai kitab sahih setelah Al-Qur'an, yaitu Sahih Bukhari. Imam Bukhari bahkan menuliskannya dalam sebuah bab tersendiri dengan judul Ardhu al-mar'ah nafsahā 'alā al-rajuli al-shālih (Seorang perempuan menawarkan dirinya kepada laki-laki yang saleh.)
Pada saat itu, seorang perempuan mendatangi Nabi SAW untuk menawarkan dirinya agar dinikahi. Namun, seorang wanita, yang merupakan putri dari sahabat Anas, mencelanya dengan berkata, “Sungguh, perempuan ini tidak punya rasa malu.” Mendengar hal itu, sahabat Anas menegur putrinya dengan berkata, “Ia lebih baik darimu.”
قَالَ أَنَسٌ جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – تَعْرِضُ عَلَيْهِ نَفْسَهَا قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَكَ بِى حَاجَةٌ، فَقَالَتْ بِنْتُ أَنَسٍ مَا أَقَلَّ حَيَاءَهَا وَاسَوْأَتَاهْ وَاسَوْأَتَاهْ. قَالَ هِىَ خَيْرٌ مِنْكِ رَغِبَتْ فِى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَعَرَضَتْ عَلَيْهِ نَفْسَهَا
Artinya: ”Anas bin Malik meriwayatkan bahwa pernah ada seorang wanita yang datang kepada Rasulullah Saw dan menawarkan dirinya untuk dinikahi. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, apakah engkau memiliki keinginan terhadapku?” Ketika mendengar hal itu, putri Anas berkata,”Betapa sedikit rasa malu wanita itu! Sungguh memalukan, sungguh memalukan!” sahabat Anas menjawab,”Wanita itu lebih baik daripada dirimu. Ia memiliki keinginan kepada Nabi SAW dan menawarkan dirinya kepadanya.” (Syarah Sahih Bukhari Libni Bathhal, juz 7 halaman 227)
Dari hadis ini, ulama menyimpulkan bahwa seorang perempuan diperbolehkan menyatakan cintanya kepada laki-laki yang dianggap saleh, berilmu, atau memiliki akhlak mulia. Tindakan ini tidak dianggap sebagai aib atau sesuatu yang memalukan, melainkan mencerminkan keberanian dan keutamaan seorang perempuan yang memahami apa yang baik bagi dirinya.
يَجُوزُ عَرْضُ الْمَرْأَةِ نَفْسَهَا عَلَى الرَّجُل وَتَعْرِيفُهُ رَغْبَتَهَا فِيهِ ، لِصَلاَحِهِ وَفَضْلِهِ أَوْ لِعِلْمِهِ وَشَرَفِهِ أَوْ لِخَصْلَةٍ مِنْ خِصَال الدِّينِ ، وَلاَ غَضَاضَةَ عَلَيْهَا فِي ذَلِكَ ، بَل ذَلِكَ يَدُل عَلَى فَضْلِهَا
Artinya: ”Diperbolehkan bagi seorang perempuan untuk menawarkan dirinya kepada seorang laki-laki dan memberitahukan keinginannya untuk menikah dengannya, karena kebaikan, keutamaan, ilmu, kehormatan, atau salah satu sifat mulia dalam agama yang dimiliki laki-laki tersebut. Tidak ada cela bagi perempuan dalam melakukan hal ini. Bahkan, hal tersebut menunjukkan keutamaannya sebagai seorang perempuan.” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah juz 30 halaman 20)
Namun perlu diingat bahwa menyatakan cinta yang dimaksud disini adalah tujuan untuk melamar untuk naik kejenjang pernikahan, bukan hubungan asmara yang dikenal dengan nama “pacaran”. Perempuan dianjurkan bahkan sunnah menyampaikan secara tersirat kepada walinya (ayah atau wali yang ada) untuk melamar atau menwarkannya kepada laki laki yang ia suka dan baik agama maupun akhlaknya.
Hal ini sebagaimana kisah salah satu dari dua putri Nabi Syuaib, yang berkata kepada ayahnya tentang Nabi Musa:
قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الأَمِينُ
Artinya: ”Wahai Ayahku, ambillah dia (Nabi Musa AS) sebagai pekerja, karena sesungguhnya orang yang paling baik untuk engkau ambil sebagai pekerja adalah orang yang kuat dan amanah.” (QS. Al-Qasas: 26).
Imam Al Qurthubi dalam kitab tafsirnya menjelaskan, ketika putri Nabi Syuaib AS berkata seperti itu, Nabi Syuaib paham dan beliau pun ingin menikahkannya dengan Nabi Musa AS, yang kemudian hal tersebut dijelaskan di ayat selanjutnya yakni Al Qasas ayat 27.
Menawarkan seorang perempuan kepada laki-laki yang saleh agama maupun akhlaknya menurut Al Qurthubi merupakan sunnah para salafussalih (ulama salaf terdahulu).
فَمِنَ الْحَسَنِ عَرْضُ الرَّجُلِ وَلِيَّتَهُ، وَالْمَرْأَةُ نَفْسَهَا عَلَى الرَّجُلِ الصَّالِحِ، اقْتِدَاءً بِالسَّلَفِ الصَّالِحِ
Artinya: ”Oleh karena itu, adalah sesuatu yang baik jika seorang laki-laki menawarkan kerabat perempuannya, atau seorang perempuan menawarkan dirinya sendiri kepada laki-laki yang saleh, dengan tujuan mengikuti teladan para salaf yang saleh.” (Tafsir Al Qurthubi, juz 13 halaman 271).
Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur
Editor: Muhammad Faizin
