Syarat Istitha’ah dalam Haji menurut 4 Mazhab

Syarat Istitha’ah dalam Haji menurut 4 Mazhab

Arina.id- Istitha'ah atau mampu dalam ibadah haji merupakan syarat berlaku hukum wajib bagi setiap Muslim untuk menunaikan rukun Islam kelima. Artikel ini membahas syarat istitha’ah menurut 4 mazhab besar, yaitu Hanafi, Syafi’i, Hambali, dan Maliki. Masing-masing mazhab memiliki penekanan yang berbeda terkait kemampuan fisik, keuangan, dan kondisi perjalanan. Mari simak penjelasannya.

1. Mazhab Hanafi

Menurut Mazhab Hanafi, istitha'ah ditentukan oleh kepemilikan bekal dan kendaraan, termasuk biaya perjalanan seperti tiket pesawat dan visa. Harta tersebut harus melebihi kebutuhan tempat tinggal, perabot rumah, dan nafkah keluarga. Selain itu, syarat lainnya adalah keamanan perjalanan, yang kini diwujudkan melalui kepatuhan terhadap prosedur yang ditetapkan oleh otoritas terkait. Syekh Al-Marghinani Al-Hanafi dalam Al-Hidayah menjelaskan:

وَلَا بُدَّ مِنَ الْقُدْرَةِ عَلَى الزَّادِ وَالرَّاحِلَةِ، وَهُوَ قَدْرُ مَا يَكْتَرِي بِهِ شِقَّ مَحْمِلٍ أَوْ رَأْسَ زَامِلَةٍ، وَقَدْرُ النَّفَقَةِ ذَاهِبًا وَجَائِيًا رَاكِبًا، وَيُشْتَرَطُ أَنْ يَكُونَ فَاضِلًا عَنِ الْمَسْكَنِ وَعَمَّا لَا بُدَّ مِنْهُ كَالْخَادِمِ، وَأَثَاثِ الْبَيْتِ وَثِيَابِهِ؛ لِأَنَّ هَذِهِ الْأَشْيَاءَ مَشْغُولَةٌ بِالْحَاجَةِ الْأَصْلِيَّةِ، وَيُشْتَرَطُ أَنْ يَكُونَ فَاضِلًا عَنْ نَفَقَةِ عِيَالِهِ، وَلَا بُدَّ مِنْ أَمْنِ الطَّرِيقِ؛ لِأَنَّ الِاسْتِطَاعَةَ لَا تَثْبُتُ دُونَهُ

Terjemah, “Seseorang juga harus memiliki kemampuan untuk menyediakan bekal dan kendaraan, yaitu cukup untuk menyewa separuh tempat di tandu atau bagian punggung unta, serta biaya perjalanan pergi dan pulang dengan berkendara. Disyaratkan bahwa biaya tersebut lebih dari kebutuhan tempat tinggal, dan kebutuhan pokok seperti pembantu, perabot rumah tangga, dan pakaian, karena hal-hal tersebut dianggap sebagai kebutuhan dasar.”

“Selain itu, ia juga harus memiliki kelebihan harta setelah menafkahi keluarganya. Keamanan di jalan juga menjadi syarat penting, karena kemampuan (istitha'ah) tidak dianggap sah tanpa adanya keamanan tersebut.” (Edisi Badruddin al-‘Ayni, Al-Binayah Sharh al-Hidayah, tanpa tahun: juz 4, h. 144-147)

2. Mazhab Syafi’i

Menurut Mazhab Syafi'i, istitha'ah sejalan dengan pandangan Mazhab Hanafi, yaitu memiliki bekal dan kendaraan. Namun, Mazhab Syafi'i menambahkan syarat kesehatan fisik yang memungkinkan pelaksanaan manasik haji. Jika seseorang sakit dengan tingkat kesulitan yang tidak biasa, maka kewajiban haji tidak berlaku baginya. Kondisi fisik menjadi pertimbangan utama dalam penentuan kemampuan tersebut. 

Syekh Al-'Umarani Asy-Syafi'i dalam Al-Bayan fi Mazhabil Imam Asy-Syafi'i menjelaskan:

وَالْمُسْتَطِيعُ اثْنَانِ: مُسْتَطِيعٌ بِبَدَنِهِ، وَمُسْتَطِيعٌ بِغَيْرِهِ، فَأَمَّا الْمُسْتَطِيعُ بِبَدَنِهِ فَلَهُ شُرُوطٌ: أَحَدُهَا: أَنْ يَكُونَ صَحِيحَ الْبَدَنِ.. الْخَامِسُ: أَنْ تَجْتَمِعَ هَذِهِ الشُّرُوطُ وَقَدْ بَقِيَ مِنَ الْوَقْتِ مَا يَتَمَكَّنُ فِيهِ مِنَ الْوُصُولِ إِلَى الْحَجِّ، فَإِنْ كَانَ مَرِيضًا تَلْحَقُهُ مَشَقَّةٌ غَيْرُ مُعْتَادَةٍ فِي الرُّكُوبِ.. لَمْ يَلْزَمْهُ الْحَجُّ؛ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ: مَنْ لَمْ يَمْنَعْهُ مِنَ الْحَجِّ حَاجَةٌ ظَاهِرَةٌ، أَوْ مَرَضٌ حَابِسٌ، أَوْ سُلْطَانٌ جَائِرٌ، فَمَاتَ وَلَمْ يَحُجَّ.. فَلْيَمُتْ إِنْ شَاءَ يَهُودِيًّا، وَإِنْ شَاءَ نَصْرَانِيًّا

Artinya, “Orang yang mampu (untuk berhaji) ada dua jenis: (1) Mampu dengan badannya sendiri, dan (2) Mampu dengan bantuan orang lain. Adapun yang mampu dengan badannya sendiri, ada beberapa syarat: Pertama, ia harus sehat badan... Kelima, seluruh syarat ini harus terpenuhi, dan masih ada waktu yang memungkinkan baginya untuk sampai ke tanah suci. Jika ia sedang sakit yang menyebabkan kesulitan luar biasa dalam perjalanan, maka ia tidak wajib menunaikan haji.”

“Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ: “Barang siapa tidak terhalang oleh kebutuhan mendesak, atau penyakit yang menghalangi, atau penguasa yang zalim, kemudian ia meninggal dunia dan belum berhaji... maka jika ia mau, biarlah ia mati sebagai Yahudi atau Nasrani.” (Al-'Umarani, tanpa tahun: juz 4, h. 25-26)

3. Mazhab Hambali

Menurut Mazhab Hambali, istitha'ah sejalan dengan pandangan Mazhab Hanafi, yaitu memiliki bekal dan kendaraan. Namun, Mazhab Hambali menambahkan syarat bahwa seseorang harus terbebas dari kewajiban finansial seperti zakat, kafarat, nazar, atau nafkah wajib lainnya. Pemenuhan seluruh kewajiban syar'i menjadi prasyarat sebelum melaksanakan ibadah haji, sehingga tidak ada tanggungan yang tersisa.

Imam Al-Buhuti Al-Hambali dalam Ar-Radhatul Murabba' menjelaskan:

(وَالْقَادِرُ) الْمُرَادُ فِيمَا سَبَقَ (مَنْ أَمْكَنَهُ الرُّكُوبُ وَوَجَدَ زَادًا وَرَاحِلَةً) بِآلَتِهِمَا (صَالِحَيْنِ لِمِثْلِهِ)، عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فِي قَوْلِهِ عَزَّ وَجَلَّ: ﴿مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا﴾ [آلِ عِمْرَانَ: 97]، قَالَ: "قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا السَّبِيلُ؟ قَالَ: «الزَّادُ وَالرَّاحِلَةُ»".. (بَعْدَ قَضَاءِ الْوَاجِبَاتِ) مِنَ الدُّيُونِ.. وَالزَّكَاةِ وَالْكِفَارَاتِ وَالنُّذُورِ (وَ) بَعْدَ (النَّفَقَاتِ الشَّرْعِيَّةِ) لَهُ وَلِعِيَالِهِ.. (وَ) بَعْدَ (الْحَوَائِجِ الْأَصْلِيَّةِ) مِنْ كُتُبٍ وَمَسْكَنٍ وَخَادِمٍ.. وَنَحْوِهَا

Artinya, “Yang dimaksud dengan "orang yang mampu" dalam penjelasan sebelumnya adalah orang yang mampu menunggangi kendaraan dan memiliki bekal serta kendaraan yang sesuai dengan kebutuhannya. Dari Anas ra., ia meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ menjelaskan firman Allah Ta'ala: “Barang siapa yang mampu menempuh perjalanannya...” (Ali 'Imran: 97). Lalu ditanyakan, “Wahai Rasulullah, apa yang dimaksud dengan ‘mampu’ itu?” Beliau menjawab, “Bekal dan kendaraan.”

“Hal tersebut setelah melunasi kewajiban-kewajiban, seperti utang, zakat, kafarat, dan nazar; setelah memenuhi kebutuhan nafkah syar'i untuk diri dan keluarganya; serta setelah memenuhi kebutuhan pokok seperti buku, tempat tinggal, pembantu, dan yang semisalnya.” (Al-Butuhi, tanpa tahun: h. 247-148)

4. Mazhab Maliki

Menurut Mazhab Maliki, istitha'ah ditentukan oleh kemampuan mencapai Makkah tanpa kesulitan yang berlebihan, keamanan jiwa dan harta, serta kemampuan menjalankan kewajiban agama. Berbeda dengan mazhab lainnya, Maliki tidak mensyaratkan bekal selama berada di Mekah, tetapi hanya menekankan kemampuan untuk berangkat. Menurut pendapat yang kuat dalam mazhab ini, termasuk kemampuan untuk kembali.

Syekh Hattab Al-Maliki dalam At-Taj Wal Iklil li Mukhtashar Khalil menjelaskan:

وَبَيَّنَ العُلَمَاءُ أَنَّ الاسْتِطَاعَةَ هِيَ الْوُصُولُ إِلَى الْبَيْتِ مِنْ غَيْرِ مَشَقَّةٍ، مَعَ الأَمْنِ عَلَى النَّفْسِ، وَالْمَالِ، وَالتَّمَكُّنِ مِنْ إِقَامَةِ الْفَرَائِضِ

Artinya, “Para ulama menjelaskan bahwa kemampuan (istitha'ah) adalah tercapainya perjalanan menuju Baitullah tanpa kesulitan, disertai keamanan jiwa dan harta, serta kemampuan untuk menunaikan kewajiban-kewajiban agama.” (Hattab, tanpa tahun: juz 2, h. 497)

Sebagai kesimpulan, keempat mazhab sepakat bahwa istitha'ah dalam haji mencakup kepemilikan biaya perjalanan, pemenuhan kebutuhan pokok, kesehatan fisik, dan keamanan perjalanan. Selain itu, seseorang harus terbebas dari kewajiban finansial seperti zakat, kafarat, atau nazar. Juga, diperlukan izin dari otoritas terkait sesuai aturan yang berlaku. Jika seluruh syarat ini terpenuhi, maka kewajiban haji menjadi wajib baginya. Wallahu a’lam.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Muhamad Abror
Penulis rubrik Keislaman dan Sejarah Islam Klasik


Editor: Aiz Luthfi
logo