Arina.id - Salah satu adegan dalam series Main Api menampilkan adegan hubungan suami istri yang mengandung unsur kekerasan antara Nadine (Luna Maya) dengan Erwin (Marcelino Lefrandt). Dalam adegan itu, kedua tangan Nadine diikat di atas ranjang, matanya ditutup, kemudian dicambuk dengan alat khusus, dan hubungan suami istri itu diakhiri dengan gigitan Erwin ke pundak Nadine.
Tindak kasar dalam hubungan seks sering diistilahkan dengan BDSM yakni Bondage (perbudakan), Discipline (Disiplin), Dominance (dominasi), Submission (penyerahan diri), Sadism (prilaku sadis), dan Masochism (suka disakiti).
Menurut alodokter.com dalam artikel yang berjudul Memahami BDSM dan Perbedaannya dengan Penyimpangan Seksual, tindakan seksual dengan unsur kekerasan seperti BDSM ini bukan merupakan penyimpangan seksual sebab dilakukan suka sama suka. Dalam arti atas persetujuan dari masing-masing suami dan istri, tidak seperti kasus kekerasan seksual lainnya yang cenderung terdapat unsur pemaksaan.
Islam mengajarkan untuk menggauli istri dengan cara yang baik sebagaimana dalam Al-Qur’an surat an-Nisa ayat 19 berikut:
وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ
Artinya: "Pergaulilah mereka dengan cara yang patut."
Syekh Wahbah al-Zuhaili menafsirkan kata al-Ma’ruf sebagai berikut:
وَالمَعْرُوْفُ: مَا تَأَلَّفَهُ الطِّبَاعُ السَّلِيْمَةُ وَلَا يَسْتَنْكِرُهُ الشَّرْع ُوَلَا العُرْفُ وَلَا المرُوْءَةُ
Artinya: "Ma’ruf adalah sesuatu yang disusun oleh tabiat yang sehat dan tidak diingkari oleh syariah, tradisi, dan kehormatan." (Tafsir al-Munir, [Beirut: Darul Fikr, 1991], juz 4, hal. 299.).
BDSM bukan sama sekali merupakan tradisi seksual yang diajarkan oleh Islam, sebab Islam sangat melarang tindakan kekerasan yang membahayakan. Melakukan hubungan seks dengan model ini juga sama sekali tidak mencerminkan mu’asharah dengan ma’ruf sebagaimana yang diajarkan oleh Al-Qur’an.
Islam memang memperbolehkan seorang suami untuk berhubungan seksual dengan istrinya melalui berbagai cara, kecuali anal seks yakni hubungan seksual dengan memasukkan ala kelamin suami ke anus istrinya. Sebagaimana catatan Syekh Zakariya al-Anshari berikut:
وَيَمْلِكُ الِاسْتِمْتَاعَ مِنْهَا بِمَا سِوَى حَلْقَةِ دُبُرِهَا وَلَوْ فِيمَا بَيْنَ الْأَلْيَتَيْنِ أَمَّا الِاسْتِمْتَاعُ بِحَلْقَةِ دُبُرِهَا فَحَرَامٌ بِالْوَطْءِ خَاصَّةً
Artinya: "Suami mempunyai hak untuk bersenang-senang dengan istrinya diselain lubang anus, meskipun diantara dua pantat, dan hubungan seks melalui lubang anus tersebut adalah haram." (Asnal Mathalib, [Darul Kitab al-Islami], juz 3, hal. 185.).
Akan tetapi Islam juga memandang kondisi seksual yang membahayakan terhadap seorang istri. Seperti ketika alat kelamin suami terlalu besar, maka istri boleh menolak untuk berhubungan seks. Ibnu Rif’ah menjelaskan:
وَلَوْ أَضَرَّ بِهَا الإِسْتِمْتَاعُ فِي الفَرْجِ ضَرَراً لَا تَطِيْقُهُ فَلَهَا مَنْعُهُ؛ كَماَ إِذَا كَانَ كَبِيْرَ الآلَةِ، أَوْ كَانَتْ مَرِيْضَةً، أَوْ نِضْوَةَ الخَلْقِ؛ لِقَوْلِهِ- صلى الله عليه وسلم: لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ.
Artinya: "Jika hubungan seks bisa membuat istri merasa kesakitan di bagian vaginanya dengan rasa sakit yang tidak bisa dia tahan maka dia boleh menolak berhubungan seks dengan suaminya seperti penis suami terlalu besar (oversize), atau dia sedang sakit, atau tubuhnya terlalu kecil karena Nabi mengatakan “Tidak boleh berbuat bahaya kepada diri sendiri atau orang lain”. (Ahmad bin Muhammad al-Anshari, Kifayatun Nabih fi Syarh al-Tanbih, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 2009], juz 13, hal. 87.).
Bahkan hukum melakukan hubungan seksual yang membahayakan kondisi istri adalah haram sebagaimana catatan Syekh Yahya al-Amrani berikut:
أَنَّ الرَّجُلَ إِذَا كانَ عَظِيْمَ الخَلْقِ، وَالزَّوْجَةُ نُضْوَةَ الخَلْقِ، وَعَلَيْهَا فِي جِماَعِهِ ضَرَرٌ يُخَافُ مِنْهُ الِإفْضَاءَ أَوْ المَشَقَّةَ الشَّدِيْدَةَ، أَوْ كَان َبِفَرْجِهَا جَرْحٌ يَضُرُّ بِهَا وَطْؤُهُ، فإِنْ وَافَقَهَا الزَّوْجُ عَلَى الضَّرَرِ الذِيْ يَلْحِقُهُا بِوَطْئِهِ لَمْ يَجُزْ لَهُ وَطْؤُهَا؛ لِقَوْلِهِ تَعَالَى: وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَمِنْ المعْرُوْفِ: أَنْ يَمْنَعَ مِنْ وَطْئِهَا. فَإِنْ اِخْتَارَ طَلَاقَهَا، فَطَلَقَهَا فَلَا كَلَامَ، وَإِنْ لَمْ يَخْتَرْ طَلَاقَهَا وَجَبَتْ عَلَيْهِ نَفَقَتُهَا؛ لِأَنَّهَا مَحْبُوْسَةٌ عَلَيْهِ، وَيُمْكِنُهُ الاِسْتِمْتَاعُ بَِها بِغَيْرِ الوَطْءِ.
Artinya: "Jika suami bertubuh besar dan istri bertubuh mungil yang akan menimbulkan hal yang membahayakan ketika melakukan hubungan seks, atau vaginanya terdapat luka yang semakin parah jika dilakukan hubungan seksual,. Maka, jika suami mengetahui bahaya yang akan terjadi kepada istrinya sebab seks maka dia tidak boleh melakukannya sebagaimana firman Allah “Pergaulilah mereka dengan cara yang patut”, dan termasuk ma’ruf adalah tidak melakukan hubungan seks dalam kondisi seperti itu. Jika suami mentalak istrinya yang seperti di atas maka tidak ada pembahasan, namun jika dia tidak mentalak maka dia masih wajib menafkahi istrinya karena istrinya masih berada dalam kekuasaannya dan dia masih bisa menikmati istrinya selais seks di vagina." (Al-Bayan fi Madzhabil Imam Syafi’i, [Jeddah: Darul Minhaj, 2000], juz 11, hal. 193.).
Catatan Ibnu Rif’ah dan al-Amrani menunjukkan bahwa hubungan seks yang bisa membahayakan kondisi suami khususnya istri seperti alat vital suami yang terlalu besar hingga bisa melukai vagina istri adalah tidak boleh dilakukan dan istri tentunya boleh untuk menolak.
Oleh karena itu hubungan seksual dengan gaya BDSM yang tentunya bisa membahayakan terhadap kondisi tubuh istri, entah karena memar dan lebam sebab cambukan, gigitan, atau luka lainnya adalah haram. Hal ini tidak boleh dilakukan meskipun istri tidak menolaknya karena setuju dengan tindakan ini. Tindakan ini jelas membahayakan dan tentunya tindakan membahayakan serta sangat dilarang dalam Islam. Berprilaku seksual dengan model seperti ini adalah bukan mencerminkan model mu’asyarah bil ma’ruf. Wallahu a'lam bis shawab.
Editor: Muhammad Faizin
