Hukum Vasektomi menurut Sudut Pandang Syariat Islam

Hukum Vasektomi menurut Sudut Pandang Syariat Islam

Arina.id - Perempuan seringkali menjadi pemeran penting dalam pengendalian populasi penduduk di suatu negara. Di Indonesia, pengendalian angka kehamilan dilakukan dengan mengatur produktifitas reproduksi wanita melalui program KB (keluarga berencana) baik dengan pil, injeksi obat, dan spiral atau IUD (intra uterine device).

Perempuan menjadi objek utama treatment ketiga model kontrasepsi tersebut. Pada KB mandiri, yakni menggunakan alat kontrasepsi atau dengan cara senggama terputus yang ditujukan kepada laki-laki, muncul fenomena vasektomi sebagai salah satu alternatif pengendalian angka kehamilan.

Sebagaimana dilansir dari berbagai media, vasektomi merupakan prosedur kontrasepsi pada pria yang dilakukan dengan cara memutus saluran sperma dari testis, sehingga air mani yang dikeluarkan tidak mengandung sel sperma ketika ejakulasi. Praktek ini dikenal juga dengan nama MOP (medis operasi pria). 

Pro-kontra muncul di kalangan masyarakat khususnya mengenai hukum vasektomi dalam sudut pandang syariat Islam. Pasalnya, tindakan kontrasepsi ini berakibat memutus kemungkinan untuk mempunyai keturunan secara permanen, meskipun tindakan ini dinilai sangat efektif untuk mengendalikan angka populasi penduduk.

Seiring berkembangnya teknologi medis, pasien vasektomi dapat dipulihkan seperti semula dengan menyambung kembali saluran spermatozoa, akan tetapi sebagaimana dilansir dari alodokter.com, operasi pemulihan tersebut tidak selalu berhasil dilakukan, dan tidak menjamin keberhasilan untuk mempunyai keturunan seperti sebelum melakukan vasektomi.

Jika mengkaji hukum vasektomi dalam sudut pandang syariat Islam, maka tidak bisa dilepaskan dari kajian mengenai kontraspesi itu sendiri. Sebagaimana kesimpulan hukum KB, jika metode tersebut bersifat permanen maka hukumnya haram. Syekh Ibnu Hajar al-Haitami mencatat sebagai berikut:

وَيَحْرُمُ اسْتِعْمَالُ مَا يَقْطَعُ الْحَبَلَ مِنْ أَصْلِهِ كَمَا صَرَّحَ بِهِ كَثِيرُونَ وَهُوَ ظَاهِرٌ

Artinya: “Haram menggunakan sesuatu yang memutus kehamilan secara permanen sebagaimana yang dijelaskan oleh banyak ulama, dan hukum ini sangat jelas.” (Tuhfatul Muhtaj, [Mesir: Maktabah al-Tijariyah al-Kubra, 1983], juz 8, hal. 241.).

Sebaliknya, jika kontrasepsi tersebut hanya bersifat temporer maka tidak haram, akan tetapi makruh jika dilakukan tanpa uzur, sebagaimana komentar Syekh Abdul Hamid al-Syarwani terhadap teks al-Haitami berikut:

وَقَوْلُهُ: مِنْ أَصْلِهِ أَيْ أَمَّا مَا يُبْطِئُ الْحَمْلَ مُدَّةً وَلَا يَقْطَعُهُ مِنْ أَصْلِهِ فَلَا يَحْرُمُ كَمَا هُوَ ظَاهِرٌ، ثُمَّ الظَّاهِرُ أَنَّهُ إنْ كَانَ لِعُذْرٍ  كَتَرْبِيَةِ  وَلَدٍ لَمْ يُكْرَهْ أَيْضًا وَإِلَّا كُرِهَ

Artinya: “Perkataan al-Haitami “permanen”, yakni jika menggunakan sesuatu yang hanya menunda kehamilan sesaat, dan tidak memutus secara permanen maka tidak haram, dan hukum ini sangat jelas. Kemudian kejelasan hukum ini menyimpulkan bahwa jika dilakukan atas dasar uzur seperti pola asuh anak, maka tidak dimakruhkan, akan tetapi jika tanpa udzur maka makruh." (Hawasyi al-Syarwani wa Ibn Qasim al-Abbadi, [Mesir: Maktabah al-Tijariyah al-Kubra, 1983], juz 8, hal. 241)

Memandang bahwa efek dari vasektomi adalah terputusnya kemampuan pria untuk membuahi rahim istrinya secara permanen, dan tidak menjamin akan pulih kembali ketika dilakukan operasi penyambungan saluran spermatozoa. Maka bisa disimpulkan bahwa hukum vasektomi adalah haram.

Islam sendiri menganjurkan umatnya untuk memiliki keturunan, sebagaimana dalam hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Abdurrazaq dalam al-Mushannaf no. 11235 dari Said bin Abi Hilal berikut:

عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، قَالَ: أُخْبِرْتُ عَنْ هِشَامِ بْنِ سَعْدٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي هِلَالِ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قالَ: "‌تَنَاكَحُوا، تَكْثُرُوا، فَإِنِّي أُبَاهِي بِكُمُ الْأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ،

Artinya: “Sesungguhnya Nabi bersabda “menikahlah kalian, perbanyak keturunan, sesungguhnya aku membanggakan kalian di depan umat-umat terdahulu kelak di hari kiamat”.

Bahkan salah satu tujuan disyariatkannya pernikahan adalah untuk regenerasi umat manusia dengan melestarikan keturunan, sebagaimana catatan Syekh Zakariya al-Anshari berikut:

قَالَ الْأَطِبَّاءُ وَمَقَاصِدُ النِّكَاحِ ثَلَاثَةٌ ‌حِفْظُ ‌النَّسْلِ وَإِخْرَاجُ الْمَاءِ الَّذِي يَضُرُّ احْتِبَاسُهُ بِالْبَدَنِ وَنَيْلُ اللَّذَّةِ

Artinya: “Dokter mengatakan tujuan pernikahan ada tiga, melestarikan keturunan, mengeluarkan air yang membahayakan kesehatan tubuh jika dibiarkan, dan merasakan kenikmatan libido”. (Asnal Mathalib, [Mesir: Darul Kitab al-Islami], juz 3, hal. 98.). 

Relevansi hadits tersebut bisa dibuktikan dengan adanya fenomena bonus demografi yang dialami oleh masyarakat Indonesia di tahun 2045, dengan banyaknya warga negara yang berusia produktif, di tengah negara-negara maju mulai mengalami penurunan populasi penduduk.

Menunda kehamilan memang diperbolehkan, bahkan bisa menjadi salah satu langkah efektif untuk mengontrol populasi penduduk, akan tetapi tidak harus menggunakan cara permanen selagi masih bisa dikontrol dengan cara yang bersifat sementara.


Editor: Aiz Luthfi
logo