Arina.id - Sholat sebagai tiang utama dalam Islam menempati kedudukan yang sangat vital. Sholat wajib ditunaikan dan tidak boleh ditinggalkan, meskipun syariat memberikan dispensasi bagi mereka yang sedang dalam kondisi darurat, seperti saat sakit atau uzur tertentu.
Di sisi lain, berbakti dan menghormati orang tua juga merupakan kewajiban besar yang ditegaskan dalam Al-Qur’an maupun hadits. Sebagai bentuk pengabdian, seorang Muslim dituntut untuk memperhatikan panggilan dan kebutuhan orang tua, bahkan ketika sedang beribadah.
Lalu, bagaimana sebaiknya sikap yang harus dilakukan ketika tengah melaksanakan sholat, tetapi orang tua memanggil? Pemahaman hukum terkait hal ini dirasa penting agar kewajiban sholat tetap terjaga, sekaligus hak orang tua dapat dipenuhi dengan baik.
Dalam tinjauan fiqih mazhab Syafi’i, sholat fardhu menempati posisi yang sangat sakral sehingga wajib ditunaikan secara penuh tanpa boleh diputus atau diganggu. Oleh karena itu, menghentikan sholat fardhu hanya untuk menjawab panggilan orang tua dihukumi haram, kecuali dalam kondisi darurat yang benar-benar mendesak.
Ketentuan ini berlandaskan pada prinsip bahwa sholat fardhu merupakan kewajiban langsung seorang hamba kepada Allah.
Meski begitu, hukumnya menjadi berbeda apabila dalam sholat sunah. Pada sholat sunah, seseorang dibolehkan untuk menghentikan ibadahnya untuk merespons panggilan orang tua, terlebih jika sikap mengabaikan panggilan tersebut dapat menimbulkan kekecewaan atau menyakiti hati mereka.
Dalam keadaan ini, mendahulukan menjawab panggilan orang tua dianggap lebih utama, sebab berbakti kepada keduanya termasuk ibadah yang sangat agung dalam Islam. Karena itu, apabila seseorang sedang melaksanakan sholat sunah lalu mendengar panggilan orang tuanya, maka sikap yang seharusnya dilakukan adalah membatalkan sholat dan segera menjawab panggilan tersebut sebagai wujud hormat dan kasih sayang.
Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibn Hajar Al-Asqalani (wafat 852 H) dalam kitabnya menerangkan:
وَالأَصَحُّ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ أَنَّ الصَّلَاةَ إِنْ كَانَتْ نَفْلًا وَعُلِمَ تَأَذِّي الْوَالِدِ بِالتَّرْكِ وَجَبَتِ الْإِجَابَةُ وَإِلَّا فَلَا، وَإِنْ كَانَتْ فَرْضًا وَضَاقَ الْوَقْتُ لَمْ تَجِبِ الْإِجَابَةُ، وَإِنْ لَمْ يَضِقْ وُجِبَ عِنْدَ إِمَامِ الْحَرَمَيْنِ. وَخَالَفَهُ غَيْرُهُ لِأَنَّهَا تَلْزَمُ بِالشُّرُوعِ
Artinya: “Pendapat yang lebih sahih menurut kalangan Syafi’iyah adalah apabila sholat yang dilakukan berupa sholat sunah, dan diketahui bahwa orang tua akan tersakiti jika tidak dijawab, maka wajib menjawab panggilannya. Jika tidak demikian, maka tidak wajib. Adapun jika sholat yang dilakukan adalah sholat fardhu dan waktunya sempit, maka tidak wajib menjawab. Namun, jika waktunya masih longgar, maka menurut pendapat Imam al-Haramain wajib menjawab panggilan orang tua. Akan tetapi, sebagian ulama berbeda pendapat dengannya, karena sholat fardhu menjadi wajib dengan dimulainya pelaksanaan (takbiratul ihram).” (Fath Al-Bari Syarh Sahih Al-Bukhari [Riyadh: Maktabah Al-Malik Fahd], vol. 6, h. 556)
Syekh Ibrahim Al-Bajuri (wafat 1276 H) dalam anotasinya menjelaskan hal yang serupa, bahwa menjawab panggilan orang tua saat sholat fardhu hukumnya haram. Namun dalam sholat sunah boleh dibatalkan, bahkan lebih utama jika orang tua merasa keberatan bila tidak segera dijawab:
وَإِجَابَةُ الْوَالِدَيْنِ حَرَامٌ فِي الْفَرْضِ، لِأَنَّ قَطْعَهُ حَرَامٌ، جَائِزَةٌ فِي النَّفْلِ، ثُمَّ إِنْ شَقَّ عَلَيْهِمَا عَدَمُهُمَا فَالْأُولَى الْإِجَابَةُ وَتَبْطُلُ بِهَا الصَّلَاةُ، وَتَقْيِيدُ الْمُحَشِّي تَبَعًا لِلْقَلْيُوبِيِّ الْجَوَازَ بِقَوْلِهِ: إِنْ شَقَّ عَلَيْهِمَا عَدَمُهَا يَقْتَضِي أَنَّهُ إِنْ لَمْ يَشُقَّ عَلَيْهِمَا عَدَمُهَا كَمَا فِي عِبَارَةِ الرَّمْلِيِّ وَغَيْرِهِ
Artinya: “Menjawab panggilan kedua orang tua ketika sholat fardhu hukumnya haram, karena memutus sholat fardhu adalah haram. Adapun dalam sholat sunah, boleh diputus, dan jika keduanya merasa berat apabila tidak segera dijawab maka yang lebih utama adalah menjawabnya, meskipun hal itu membatalkan sholat. Penegasan yang dikemukakan oleh Al-Muhassyi mengikuti pendapat Imam Al-Qalyubi bahwa kebolehan tersebut dikaitkan dengan syarat apabila keduanya merasa keberatan bila tidak segera dijawab, yang menunjukkan bahwa jika tidak menimbulkan keberatan sebagaimana disebutkan oleh Imam Ar-Ramli dan ulama lainnya, maka tidak perlu memutus sholat.” (Hasyiyah Al-Bajuri ‘Ala Ibn Qasim [Beirut: Dar Al-Kutub Ilmiyah], vol. 1, h. 339)
Sejalan dengan pendapat yang telah disebutkan sebelumnya, Syekh Nawawi Al-Bantani (wafat 1316 H), juga memberikan penegasan serupa dalam salah satu karyanya:
وَلَا تَجِبُ إِجَابَةُ الْأَبَوَيْنِ فِي الصَّلَاةِ، بَلْ تَحْرُمُ فِي الْفَرْضِ. وَأَمَّا النَّفْلُ فَالْإِجَابَةُ فِيهِ أَفْضَلُ إِنْ شَقَّ عَلَيْهِمَا عَدَمُهَا، وَإِلَّا فَالِاسْتِمْرَارُ أَفْضَلُ
Artinya: “Tidak wajib menjawab panggilan kedua orang tua ketika sedang sholat, bahkan haram jika sholat tersebut adalah sholat fardhu. Adapun dalam sholat sunah, maka menjawab panggilan keduanya lebih utama, apabila keduanya merasa berat bila tidak segera dijawab. Namun jika tidak demikian, maka melanjutkan sholat tetap lebih utama.” (Nihayah Az-Zain Fi Irsyad Al-Mubtadiin [Beirut: Dar Al-Kutub Ilmiyah], h. 91)
Dari berbagai penjelasan ini, dapat dipahami bahwa sikap yang seharusnya dilakukan seseorang tatkala orang tua memanggilnya saat menjalankan sholat fardhu ialah meneruskan sholatnya. Ia tidak boleh memutusnya dengan alasan apapun, termasuk menjawab panggilan orang tua, kecuali dalam kondisi darurat yang benar-benar mendesak. Lantaran, sholat fardhu merupakan kewajiban langsung seorang hamba kepada Allah.
Sementara itu, dalam pelaksanaan sholat sunah, ketaatan kepada orang tua dapat lebih diutamakan, khususnya ketika mereka merasa keberatan atau dapat menimbulkan kekecewaan jika panggilannya tidak segera dijawab.
Dengan demikian, seorang Muslim perlu bijak dalam menempatkan diri antara menjaga kewajiban sholat fardhu sebagai hak Allah yang utama, sekaligus tetap menunjukkan bakti dan penghormatan kepada orang tua yang dilegalkan syariat. Dengan sikap ini maka terjadi keseimbangan antara ibadah kepada Allah dan menunaikan kewajiban berbakti kepada kedua orang tua. Wallahu a’lam bish shawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor: Muhammad Faizin
