Tajdidun Nikah menurut Konsep Hukum Islam

Tajdidun Nikah menurut Konsep Hukum Islam

Arina.id - Tajdidun Nikah dalam pemahaman masyarakat adalah praktik mengulang akad nikah yang sudah sah dengan tujuan seperti memperbaiki kehidupan pernikahan. Tradisi ini berkembang di kalangan masyarakat Jawa, khususnya dalam penganut tarekat tertentu. 

Entah siapa yang memulai praktik ini menjadi suatu tradisi, sedangkan dalam literatur fiqih atau hukum Islam klasik, konsep asli Tajdidun Nikah tidak sebagaimana praktik yang dilakukan di masyarakat. Bahkan penulis menemukan sebuah anomali konseptual yang meng-qiyas-kan Tajdidun Nikah dengan tajdidul wudhu, tajdidul iman, dan tajdidul Islam.

Hanafi dalam tesisnya yang berjudul Studi Kontruksi Tajdidun Nikah Penganut Tarekat Naqsyabandiyah, Mujaddadiyah, Kholidiyah, Shofa’iyah, di PP. Ahlus Shofa wal Wafa, Simoketawang, Wonoayu Sidoarjo, [UIN Maliki Malang, 2022, hal. 103.], mencatat sebagai berikut:

“Terkait hukum Tajdidun Nikah, memang hadits shahihnya lemah namun dalil qiyasnya sangat kuat. Seperti halnya jaddidû islâmakum, jaddidû îmânakum, jaddidû al-wudhû’, dan lain sebagainya.”

Hanafi dalam bab 2 tesisnya sama sekali tidak menyinggung praktik Tajdidun Nikah sesuai konsep fiqih Islam, khususnya fiqih Syafi’iyah. Dia hanya mencuplik catatan Syafi’iyah mengenai perbedaan pendapat terkait pengulangan akad nikah dengan tujuan kehati-hatian (ihtiyath) atau prestisius (tajammul).

Hanafi mungkin lupa tidak mencantumkan konsep Tajdidun Nikah dalam mazhab Syafi’iyah yang sebenarnya, yakni praktik mengulang akad sebab terjadinya talak ba’in, baik ba’in shughra atau kubra, sebagaimana catatan Wahbah al-Zuhaili berikut:

أما‌‌ الطلاق الرجعي: فهو الذي يملك الزوج بعده إعادة المطلقة إلى الزوجية من غير حاجة إلى عقد جديد ما دامت في العدة، ولو لم ترض. وذلك بعد الطلاق الأول والثاني غير البائن إذا تمت المراجعة قبل انقضاء العدة، فإذا انتهت العدة انقلب الطلاق الرجعي بائناً، فلا يملك الزوج إرجاع زوجته المطلقة إلا بعقد جديد

Artinya: “Talak raj’i adalah talak yang dimana suami masih memiliki kesempatan merujuk tanpa harus melakukan akad yang baru, selama masa iddah belum selesai meskipun istrinya tidak bersedia, yakni talak satu dan dua yang dirujuk sebelum habis iddah. Jika iddahnya sudah habis, maka status talaknya berubah menjadi ba’in, maka suami tidak bisa merujuk kecuali dengan akad baru.” (Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Beirut: Darul Fikr], juz 9, hal. 6955.).

Ba’in sughra dalam catatan al-Zuhaili adalah talak satu atau dua yang belum sempat dirujuk, dan selesai masa iddah-nya. Sedangkan ba’in kubra adalah talak 3 yang mewajibkan adanya muhallil (suami lain) yang menikahi wanita yang tertalak itu, sebelum suami pertama boleh menikahinya kembali.

Kedua status ba’in tersebut membutuhkan akad baru, dan tentunya mahar baru untuk bisa kembali bersama dalam hubungan rumah tangga, dan inilah sejatinya konsep Tajdidun Nikah dalam fiqih madzhab Syafi’i, yakni memperbarui akad pernikahan sebab terjadinya kerusakan pada pernikahan sebelumnya.

Selain karena talak ba’in, Tajdidun Nikah juga diberlakukan untuk seorang suami yang ingin kembali kepada istrinya sebab terpisah karena khulu’, yakni perceraian atas permintaan istri dengan kompensasi yang diberikan kepada suami.

Tajdidun Nikah mengalami pergeseran makna dari pengulangan akad karena faktor perceraian yang tidak bisa dirujuk tanpa akad baru, menjadi praktik mengulang akad nikah sebab faktor prestisius, seperti akad terbuka dengan memamerkan nominal mahar yang berbeda ketika akad pertama yang dilaksanakan tertutup.

Isma’il Utsman al-Yamani mengemukakan hipotesis bahwa praktik ini sudah terjadi sejak abad ke-8 hijriyah, dia menduga munculnya setelah era Imam Nawawi, dan beliau juga mencatatnya dalam Mihhajut Thalibin, juga banyak ulama setelah eranya yang membahas hal ini, termasuk para pensyarah kitab tersebut.

Praktik Tajdidun Nikah tanpa dasar talak ba’in ini jika dilihat dari catatan Imam Nawawi adalah disebkan karena faktor prestisius (tajammul), yakni mengulang akad kedua dengan tujuan go-public, sebab akad yang pertama dilakukan secara private. Berikut catatan al-Nawawi:

‌ولو ‌توافقوا على مهر كان سرا وأعلنوا زيادة فالمذهب وجوب ما عقد به

Artinya: “Jika mereka (Suami, Istri, dan wali) sepakat dengan mahar nikah diam-diam, kemudian mereka memamerkan mahar lebih (dengan akad baru), maka menurut asal mazhab yang wajib diberikan tetap mahar yang pertama.” (Minhajut Thalibin, [Beirut: Darul Fikr, 2005], hal. 219)

Dari catatan al-Nawawi ini, Ibnu Hajar al-Haitami menyimpulkan bahwa pengulangan akad nikah tidak berarti merupakan sebuah bentuk talak, bahkan bukan juga kinayah dari talak itu sendiri, sebagaimana dalam Tuhfah-nya, dan juga kitab syarah al-Minhaj lainnya.

Praktik Tajdidun Nikah dalam tradisi Jawa, khususnya penganut tarekat tidak sebagaimana dalam catatan para ulama yang melakukan hal ini karena ihtiyath dan tajammul. Masyarakat diajarkan bahwa praktik ini digunakan sebagai sarana solusi dalam pernikahan untuk menggapai keharmonisan, kelancaran rezeki dan alasan skeptis lainnya.

Sebenarnya praktik ini boleh saja dilakukan, sebagaimana banyak hasil fatwa dan keputusan pembahasan hukum mengenai hal ini, terlepas dari faktor skeptis penganut tarekat yang terkesan mengada-ada, dan tidak sesuai konseptual fiqih Islam.

Namun, mengatakan bahwa hukum Tajdidun Nikah di-qiyas-kan dengan hukum memperbarui wudhu, dan keimanan sebagaimana catatan Hanafi dalam tesisnya, adalah sebuah kecacatan konseptual fiqih Islam.

Hanafi salah memahami catatan Isma’il Utsman al-Yamani yang menurutnya menyamakan praktik ini dengan tajdidul wudhu. Padahal sebenarnya Isma’il al-Yamani hanya mengatakan bahwa poblematikanya sebagaimana problematika tajdid wudhu. Berikut catatannya:

وأقل أمرها كتجديد الوضوء

Artinya: “Problematika minimalnya seperti problematika tajdid wudhu.” (Qurratul Ain bi Fatawa Isma’il Zain, hal. 149.).

Maksud dari Isma’il Zain adalah bahwa praktik ini sama halnya dengan praktik memperbarui wudhu, dalam arti tidak membatalkan wudhu yang pertama. Isma’il Zain ingin menyederhanakan bentuk dari praktik ini, dan tidak meng-qiyas-kannya dengan praktik tajdidul wudhu.

Secara pernyataan, apa yang dicatat Hanafi adalah sebuah anomali, sebab dia mengatakan hadits sahihnya lemah, tapi kuat secara dalil qiyas. Jika dia meng-qiyas-kan Tajdidun Nikah dengan tajdid wudhu, apa gunanya pernyataan bahwa Tajdidun Nikah mempunyai dalil hadits.

Hanafi mungkin tidak memahami, dalam konsep ushul fiqh bahwa sesuatu yang di-qiyas-kan (maqis) adalah suatu fenomena yang tidak ada dalilnya dalam Al-Qur’an atau Hadits, sehingga jika benar Tajdidun Nikah mempunyai dalil hadits, maka tidak perlu adanya qiyas, yang perlu adalah hasil ijtihad dari hadits tersebut.

Penulis sendiri belum menemukan dalil hadits yang spesifik tentang Tajdidun Nikah, yang ada hanya dalil tentang pengulangan bai’at yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari no. 7204 dari Ummu salamah, dari hadits itu, Ibnu Hajar al-Asqalani mengutip Ibnu al-Munir mencatat sebagai berikut:

وَقَالَ ‌اِبْنُ ‌الْمُنِيْرِ: يُسْتَفَادُ مِنْ هَذَا الحَدِيْثِ أَنَّ ‌إِعَادَةَ ‌لَفْظِ ‌العَقْدِ فيْ النِّكَاحِ وَغَيْرِهِ لَيْسَ فَسْخاً لِلْعَقْدِ الأَوَّلِ خِلَافاً لِمَنْ زَعَمَ ذَلِكَ مِنْ الشَّافِعِيَّةِ قُلْتُ: الصَّحِيْحُ عِنْدَهُمْ أَنَّهُ لَا يَكُوْنُ فَسْخاً كَمَا قَالَ الجُمْهُوْرُ.

Artinya: “Ibnul Munir berkata Hadits ini memberikan pemahaman bahwa mengulang lafadz akad nikah dan yang lainnya bukan merupakan fasakh (merusak) terhadap akad yang pertama berbeda dengan pendapat sebagian ulam dari madzhab Syafi’i. Aku berkata (Ibnu Hajar) pendapat sahih menurut mereka bahwa hal itu bukan merupakan fasakh sebagaimana menurut mayoritas syafi’iyah.” (Ibnu Hajar al-Asqallani, Fathul Bari Syarh Sahih Bukhari, [Mesir: Maktabah al-Salafiyah al-Kubra], juz 13, hal. 199)

Jika saja kesimpulan Ibnu al-Munir ini disebut dengan sebuah proses peng-qiyas-an, maka jelas bahwa dia meng-qiyas-kan Tajdidun Nikah dengan tajdidul ba’iat, bukan kepada tajdidul wudhu. Pasalnya, antara nikah dan bai’at sejatinya merupakan sebuah akad, sedangkan akan sangat problematis jika nikah di-qiyas-kan dengan wudhu, sebab wudhu adalah sebuah ibadah, dan bukan sebuah akad.

Walhasil, Tajdidun Nikah sebagaimana definisi yang berkembang saat ini adalah boleh dilakukan. Akan tetapi, seseorang harus faham bahwa konsep asli Tajdidun Nikah adalah pengulangan akad nikah yang disebabkan adanya talak ba’in, baik ba’in sughra, atau ba’in kubra, atau sebab adanya khulu’.

Tajdidun Nikah yang dilakukan oleh masyarakat Jawa, khususnya penganut tarekat tidak bisa dikonsepkan sesuai dengan faktor tajammul atau ihtiyath, sebab faktor Tajdidun Nikah yang mereka lakukan tidak sesuai dengan konsep kedua faktor tersebut secara menyeluruh, meskipun pada kenyataannya boleh saja dilakukan.

Konsep Tajdidun Nikah tidak dihasilkan dari sebuah proses peng-qiyas-an terhadap tajdidul wudhu atau tajdidul iman, sebab jika dipaksakan akan mengalami istilah qiyas ma’al fariq, yakni qiyas diferensial, penyamaan suatu fenomena dengan fenomena lain yang tidak ada titik temu kesamaan, dan bahkan cenderung berbeda domain.

Jika dipaksakan untuk mencari akad istinbath hukumnya, maka bisa disimpulkan bahwa Tajdidun Nikah di-qiyas-kan kepada tajdidul ba’iat sebagaimana menurut Ibnu al-Munir yang dikutip oleh al-Asqallani dalam menafsirkan hadits Imam Bukhari no. 7204 dari Ummu Salamah.


Editor: Aiz Luthfi
logo