Arina.id - Puasa merupakan ibadah yang sangat penting bagi umat Islam selama bulan Ramadan. Selain menahan diri dari makan dan minum mulai terbitnya fajar hingga maghrib, seorang Muslim juga diharuskan menghindari segala sesuatu yang dapat membatalkan puasanya.
Selama menjalankan ibadah puasa, seringkali banyak orang yang menonton konten mukbang (makan besar) yang menggugah selera, terutama menjelang waktu berbuka dengan dalih agar lebih bernafsu saat makan.
Mukbang adalah fenomena siaran langsung yang sangat populer di Korea Selatan dan di seluruh dunia. Istilah mukbang berasal dari bahasa Korea, yang terdiri dari kata “muk” yang berarti makan, dan “bang” yang berarti siaran langsung.
Dalam mukbang, seorang host atau konten kreator akan mengonsumsi berbagai jenis makanan di depan kamera sambil berbicara, berinteraksi dengan penonton, dan menunjukkan reaksi mereka terhadap makanan tersebut. Aktivitas ini semakin diminati belakangan ini, terutama di kalangan remaja dan para food vlogger di Indonesia.
Lalu, bagaimana hukum menonton konten mukbang saat berpuasa?
Mukbang ini memicu kontroversi di kalangan umat Islam selama bulan puasa. Beberapa orang berpendapat bahwa menonton mukbang saat berpuasa dapat mengganggu konsentrasi dan meningkatkan rasa lapar, sehingga melanggar prinsip puasa. Namun, ada juga yang berargumen bahwa mukbang bisa menjadi sumber hiburan dan inspirasi bagi mereka yang sedang menjalankan puasa.
Pada dasarnya, terdapat beberapa pertimbangan dalam menentukan hukum menonton mukbang saat berpuasa. Bila menonton mukbang tersebut memicu nafsu makan yang sulit dikendalikan dan membuat seseorang tergoda untuk berbuka puasa sebelum waktunya, maka hal itu jelas tidak diperbolehkan. Bila seseorang merasa bahwa menonton mukbang saat berpuasa dapat memengaruhi kemampuannya untuk menjaga puasa dengan baik, maka sebaiknya ia menghindari konten tersebut.
Dalam berbagai literatur fiqih, menonton video mukbang saat berpuasa tidak membatalkan puasa, tetapi dapat mengurangi pahala puasa tergantung pada niat dan konteksnya. Syekh Zainuddin Al-Malibari (wafat 987 H) menyatakan bahwa orang yang sedang berpuasa disunahkan untuk menjaga diri dari membayangkan makanan, baik melalui suara, pandangan, maupun sentuhan:
وَسُنَّ كَفُّ النَّفْسِ عَنْ طَعَامٍ فِيهِ شُبْهَةٌ وَشَهْوَةٌ مُبَاحَةٌ مِنْ مَسْمُوعٍ وَمُبْصِرٍ وَمَسٍّ طَيِّبٍ وَشَمِّهِ
Artinya: “Dan disunahkan (saat puasa) untuk menahan diri dari makanan yang mengandung unsur syubhat dan syahwat yang diperbolehkan, baik yang terdengar, terlihat, maupun yang dapat dirasakan dan dicium oleh panca indera.” (Fath Al-Mu’in Bi Syarh Qurrah Al-‘Ain [Beirut: Dar Ibn Hazm], vol. 2, h. 280)
Sementara itu, Syekh Abu Bakr bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi (wafat 1302 H) dalam catatannya menekankan bahwa orang yang tengah berpuasa sebaiknya menghindari makan berlebihan agar efek puasa terlihat pada dirinya, serta untuk mencapai rahasia dan tujuan utama puasa, yaitu mendidik jiwa dan melemahkan syahwat.
وَاعْلَمْ أَنَّهُ يَتَأَكَّدُ عَلَيْهِ أَيْضًا أَنْ يَتَجَنَّبَ الشَّبَعَ الْمُفْرِطَ لِأَجْلِ أَنْ يَظْهَرَ عَلَيْهِ أَثَرُ الصِّيَامِ، وَيَحْظَى بِسِرِّهِ وَمَقْصُوْدِهِ الَّذِيْ هُوَ تَأْدِيْبُ النَّفْسِ وَتَضْعِيْفُ شَهَوَاتِهَا، فَإِنَّ لِلْجُوعِ وَخُلُوِّ الْمَعِدَةِ أَثَرًا عَظِيْمًا فِي تَنُوْرِ الْقَلْبِ وَنَشَاطِ الْجَوَارِحِ فِيْ الْعِبَادَةِ، وَالشَّبَعُ أَصْلُ الْقَسْوَةِ وَالْغَفْلَةِ، وَالْكَسَلُ عَنِ الطَّاعَةِ الْمَطْلُوبِ إِكْثَارُهَا بِالْخُصُوْصِ فِيْ رَمَضَانَ
Artinya: “Dan ketahuilah bahwasanya sangat dianjurkan bagi orang yang tengah berpuasa untuk menghindari makan berlebihan agar tampak pada dirinya efek puasa, dan agar ia mendapatkan rahasia dan tujuan utamanya yaitu mendidik jiwa dan melemahkan syahwat. Karena rasa lapar dan kosongnya perut memiliki pengaruh yang besar dalam menerangi hati dan meningkatkan semangat anggota tubuh dalam beribadah. Sementara itu, kenyang merupakan sumber kekerasan hati, kelalaian, dan rasa malas dalam melaksanakan ketaatan yang sangat dianjurkan, terutama di bulan Ramadan.” (Hasyiyah I’anah At-Thalibin [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 2, h. 280)
Lebih spesifik, mengacu pada Fatwa No 3797 Tahun 2023 yang dirilis oleh Lembaga Fatwa Yordania, jika menjelajahi situs web atau konten mukbang membuat seseorang berpuasa merasa lesu dan semangat puasanya menurun akibat makanan dan minuman yang ditampilkan, maka hukumnya makruh melihatnya. Oleh karena itu ia harus menghindari hal tersebut demi menjaga puasanya:
إِذَا كَانَ تَصَفُّحُ الْمَوَاقِعِ الْإِلِكْتُرُوْنِيَّةِ يُسَبِّبُ لِلصَّائِمِ فَتُوْرًا فِيْ الْهِمَّةِ عَنْ الصِّيَامِ بِسَبَبِ مَا يُعْرَضُ عَلَيْهَا مِنْ دُعَايَاتِ الطَّعَامِ وَالشَّرَابِ، فَيُكْرَهُ لَهُ النَّظَرُ إِلَيْهَا، وَعَلَيْهِ الْابْتِعَادُ عَنْهَا لِلْمُحَافَظَةِ عَلَى صِيَامِهِ
Artinya: “Apabila menjelajahi situs web atau konten mukbang menyebabkan seseorang yang tengah berpuasa merasa lesu semangat berpuasanya akibat iklan makanan dan minuman yang ditampilkan, maka hukumnya makruh melihatnya dan ia harus menjauhi hal tersebut demi menjaga puasanya.” (Mauqi’ Ar-Rasmi Lajnah Al-Ifta Yordania, Fatwa No 3797 Tahun 2023)
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa menonton konten mukbang saat berpuasa dalam perspektif fiqih hukumnya adalah makruh dan tidak membatalkan puasa. Hal ini karena berpotensi membuat semangat berpuasa menjadi lesu akibat menonton tayangan makanan tersebut. Selain itu, tindakan tersebut termasuk mengikuti hawa nafsu yang dapat mengurangi nilai ibadah puasa seseorang.
Sebagai rekomendasi, sebaiknya dihindari menonton video mukbang saat berpuasa untuk menjauhkan diri dari godaan dan potensi yang mereduksi nilai ibadah. Sebagai gantinya, orang yang berpuasa bisa menonton video ceramah agama atau pengajian yang disampaikan oleh ustadz atau kiai yang berkompeten di bidangnya.
Alternatif lainnya adalah membaca artikel keislaman di Arina.id mengenai puasa untuk mempelajari dan memperdalam pemahaman terkait hal-hal yang menentukan sah atau tidaknya puasa. Ini menjadi alternatif yang lebih baik untuk mengisi waktu dan memperkuat spiritualitas seseorang selama menjalankan ibadah puasa. Wallahu a’lam bish shawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor: Muhammad Faizin
