Arina.id - Hidangan berlapis emas memberikan kesan berkelas bagi penikmatnya. Tentunya para penikmatnya juga bukan masyarakat dengan strata ekonomi menengah kebawah.
Salah satu menu di restoran milik Nusret Gokce atau yang terkenal dengan sebutan Salt bae paling menjadi idaman para penikmat makanan berlapis emas. Ada Steak Golden Tomahawk yang dibandrol dengan harga USD 1000 atau sekitar 14,5 juta lebih.
Lantas bolehkan memakan hidangan berlapis emas menurut sudut pandang fiqih Islam?
Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa jenis emas yang digunakan dalam makanan adalah emas khusus yang tidak sama dengan emas yang diartikan sebagai perhiasan pada umumnya pemahaman masyarakat.
Emas yang digunakan untuk pelapis makanan tersebut disebut dengan edible gold yakni emas yang digunakan tidak mengandung racun yang membahayakan tubuh dan tidak tidak pula ikut diserap oleh tubuh manusia. Kadar kemurnian dalam edible gold harus mencapai 22 hingga 24 karat untuk memenuhi standar aman dikonsumsi.
Pada dasarnya tubuh manusia tida bisa mencerna emas apalagi sebagai pemenuhan nutrisi tubuh. Emas hanya melewati pencernaan saja dan tentunya tidak beracun dan bahkn tidak bermanfaat bagi tubuh sama sekali.
Memandang pertimbangan ini, memakan emas diperbolehkan selama tidak ada hal yang membahayakan kesehatan tubuh manusia. Sebagamana catatan berikut:
وَقَعَ السُّؤَالُ عَنْ دَقِّ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَأَكْلِهِمَا مُفْرَدَيْنِ أَوْ مَعَ انْضِمَامِهِمَا لِغَيْرِهِمَا مِنْ الْأَدْوِيَةِ هَلْ يَجُوزُ ذَلِكَ كَغَيْرِهِ مِنْ سَائِرِ الْأَدْوِيَةِ أَمْ لَا يَجُوزُ لِمَا فِيهِ مِنْ إضَاعَةِ الْمَالِ؟ فَأَجَبْت عَنْهُ بِقَوْلِي: إنَّ الظَّاهِرَ أَنْ يُقَالَ فِيهِ إنَّ الْجَوَازَ لَا شَكَّ فِيهِ حَيْثُ تَرَتَّبَ عَلَيْهِ نَفْعٌ، بَلْ وَكَذَا إنْ لَمْ يَحْصُلْ مِنْهُ ذَلِكَ لِتَصْرِيحِهِمْ فِي الْأَطْعِمَةِ بِأَنَّ الْحِجَارَةَ وَنَحْوَهَا لَا يَحْرُمُ مِنْهَا إلَّا مَا أَضَرَّ بِالْبَدَنِ أَوْ الْعَقْلِ. وَأَمَّا تَعْلِيلُ الْحُرْمَةِ بِإِضَاعَةِ الْمَالِ فَمَمْنُوعٌ لِأَنَّ الْإِضَاعَةَ إنَّمَا تَحْرُمُ حَيْثُ لَمْ تَكُنْ لِغَرَضٍ وَمَا هُنَا لِقَصْدِ التَّدَاوِي وَصَرَّحُوا بِجَوَازِ التَّدَاوِي بِاللُّؤْلُؤِ فِي الِاكْتِحَالِ وَغَيْرِهِ، وَرُبَّمَا زَادَتْ قِيمَتُهُ عَلَى الذَّهَبِ
Artinya: "Terdapat pertanyaan tentang hukum memakan emas dan perak atau mencampurnya dengan obat-obatan apakah boleh dilakukan seperti pengobatan yang lain atau tidak boleh sebab menyia-nyiakan harta. Hal yang sangat jelas adalah sebuah jawaban bahwa memakannya diperbolehkan jika bermanfaat bagi tubuh, bahkan jika tidak bermanfaat sekalipun karena menurut para ulama tentang kebolehan memakan batu dengan catatan tidak ada hal yang membayakan kesehatan fisik dan mental. Terkait alasan keharaman sebab menyia-nyiakan harta tidak bisa diterima sebab menyia-nyiakan harta bisa diharamkan jika tidak ada tujuan yang jelas, sedangkan dalam kasus ini terdapat tujuan jelas yakni pengobatan, bahkan ulama menjelaskan kebolehan pengobatan menggunakan intan permata sebagai celak untuk mengobati penyakit mata dan tentunya harganya lebih mahal dari emas." (Sulaiman al-Bujairami, Tuhfatul Habib ala Syarh al-Khathib, [Beirut: Darul Fikr, 1995], juz 1, hal. 114.).
Al-Bujairami memang secara eksplisit membolehkan memakan emas atau perak bahkan intan permata. Akan tetapi motif tindakan itu adalah pengobatan, meskipun al-Bujairami sendiri meragukan jika emas atau perak bisa digunakan sebagai obat jika dimakan.
Praktik ini memang relevan jika diperbolehkan, karena dalam tindakan medis tidak disangkut pautkan dengan idha’atul maal atau menyia-nyiakan harta. Secara eksplisit, pendapat ini membolehkan memakan emas dan perak atas dasar disamakan dengan kebolehan memakan batu dengan catatan tidak membahayakan kesehatan fisik dan mental.
Namun, realita yang terjadi di era kekinian adalah mereka memakan hidangan yang berlapis emas hanya sebatas untuk menaikkan kelas mereka dalam strata sosial kehidupan masyarakat. Motif lain juga agar dinilai lebih prestisius dan terkesan mewah dan penuh gemerlap harta benda. Jika motifnya non-medis tentunya klaim idha’atul maal seharusnya tidak bisa disangkal keberadaannya.
Oleh sebab itu tindakan memakan hidangan berlapis emas adalah pada dasarnya diperbolehkan atau dihalalkan seperti diperbolehkannya memakan batu. Namun hal ini dengan catatan bahwa tidak mengancam kesehatan fisik dan mental.
Namun, yang perlu diperhatikan adalah faktor eksternal yakni klaim idha’atul maal yang bisa berkonsekuensi terhadap hukum haram karena dilakukan dengan motif non-medis yakni menaikkan strata sosial dan kemewahan. Wallahu a'lam bish shawab.
Editor: Muhammad Faizin
