Indonesia adalah negara dengan ragam suku, ras, dan agama yang mengusung semboyan Bhinneka Tunggal Ika yakni berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Menjadi Indonesia bukan berarti menjadi satu bangsa dengan agama dan suku tunggal. Menjadi Indonesia adalah menjadi masyarakat yang menghargai dan menjunjung tinggi toleransi beragama. Menjadi Indonesia menjamin setiap umat beragama bisa melaksanakan ketentuan agamanya dengan aman dan damai.
Islam sendiri sangat menjunjung tinggi konsep toleransi dan memberi panduan interaksi dengan umat agama lain. Hal ini termaktub dalam Al-Qur’an surat al-Mumtahanah ayat 8 sebagai berikut:
لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ
Artinya: "Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil."
KH. Afiffudin Dimyathi menafsirkan ayat tersebut sebagai ayat tentang interaksi dengan non-Muslim. Hal ini dijelaskannya dalam seminar berjudul Nuansa Aswaja dalam Tafsir Hidayatul Qur’an yang diselenggarakan oleh Aswaja Center PCNU Sidoarjo bekerjasama dengan KBIH Rohmatul Ummah An-Nahdliyah Sidoarjo pada Ahad (20/10/2024).
Gus Awis, sapaan karibnya, mengatakan bahwa ayat ini adalah dalil tentang interaksi dengan non-Muslim yang tidak bisa terbantahkan keabsahannya. Sebab ayat ini menurut Gus Awis adalah termasuk ayat Muhkamat dan bukan termasuk Mutasyabihat yang membutuhkan ta’wil.
Gus Awis mencatat dalam tafsrinya sebagai berikut:
وَالْمَعْنَى لَا يَنْهَاكُمْ اللهُ تعالى أَيُّهَا الْمُؤْمِنِيْنَ عَنْ الكُفَّارِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِي دِيْنِكُمْ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَتَعَامَلُوْا مَعَهُمْ بِالبِرِّ وَالخَيْرِ وَالاِحْسَانِ وَأَنْ تَعْدِلُوْا فِيْهِمْ بِأَدَاءِ مَا لَهُمْ مِنْ حَقٍّ إِنَّ اللهَ تعالى يُحِبُّ العَادِلِيْنَ فِيْ اَقْوَالِهِمْ وَاَفْعَالِهِمْ
Artinya: "Makna ayat tersebut adalah Allah tidak mencegah umat Muslim terhadap non-Muslim yang tidak mengangkat senjata atas nama agama dan tidak mengusir dari kediamannya untuk berinteraksi dengan mereka dengan segala bentuk kebaikan, dan memerintahkan umat muslim untuk berbuat adil terhadap mereka dengan meberikan hak-hak mereka. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat adil dalam ucapan dan tindakannya." (Afifuddin Dimyathi, Hidayatul Qur’an fi Tafsiril Qur’an bil Qur’an, [Yogyakarta: Maktabah Iskandariyah, 2023], juz 4, hal. 309).
Ayat ini adalah salah satu bentuk dispensasi dari Allah kepada umat Islam untuk bisa beinteraksi dengan non-Muslim yang tidak mengangkat senjata dan juga sebagai takhsish dari ayat Al-Qur’an yang melarang menjadikan non-Muslim sebagai teman seperti dalam surat Ali Imran ayat 118.
Islam sendiri sejatinya sangat menjunjung toleransi beragama dan tidak memaksa non-Muslim untuk mengucapkan kalimat syahadat sebagaimana dalam surat Al-Baqarah ayat 256 berikut:
لَآ اِكْرَاهَ فِى الدِّيْنِۗ قَدْ تَّبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ ۚ فَمَنْ يَّكْفُرْ بِالطَّاغُوْتِ وَيُؤْمِنْۢ بِاللّٰهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقٰى لَا انْفِصَامَ لَهَا ۗوَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Artinya: "Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam). Sungguh, telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat. Siapa yang ingkar kepada tagut dan beriman kepada Allah sungguh telah berpegang teguh pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
Gus Awis menafsirkan ayat tersebut sebagai berikut:
لَا إِكْرَاهَ وَلَا جَبْرَ عَلَى الدُّخُوْلِ فِي الاِسْلَامِ فَلِكَمَالِ الاِسْلَام ِوَكَوْنِهِ دِيْنَ العَقْلِ وَالعِلْمِ وَدِيْنَ الصَّلَاح ِوَالإِصْلَاح ِفَلَا يَحْتَاجُ اِلَى الإِكْرَاهِ عَلَيْهِ فَقَدْ ظَهَرَ الَحقُّ مِنْ البَاطِلِ وَتَبَيَّنَ الهُدَى مِنْ الضَّلَالِ وَبَانَ الاِسْلَامُ مِنْ الكُفْرِ فَلَمْ يَبْقَ لِأَحَدٍ عُذْرٌ وَلَا حُجَّةٌ.
Artinya: "Tidak ada paksaan untuk masuk Islam, oleh karena kesempurnaan Islam, dan wujud Islam sebagai agama rasional, ilmiah, damai, dan reformis, maka tidak butuh paksaan untuk memeluk agama Islam. Telah tampak antara yang haq dan yang batil, telah jelas mana petunjuk dan mana kesesatan, dan telah jelas perbedaan antara Islam dengan kekufuran, maka seeorang tidak perlu beralasan dan berargumentasi untuk berislam." (Afifuddin Dimyathi, Hidayatul Qur’an fi Tafsiril Qur’an bil Qur’an, [Yogyakarta: Maktabah Iskandariyah, 2023], juz 1, hal. 178).
Ayat ini menjelaskan tentang konsep toleransi Islam dalam beragama. Islam sama sekali tidak menggunakan paksaan dan otoritas penuh bagi setiap orang untuk berislam. Islam adalah agama rasional dan ilmiah yang mampu memberikan argumentasi ilmiah bagi setiap orang yang ingin memeluknya dengan baik dan benar.
Seorang pendakwah Islam tugasnya hanya menyampaikan isi dari ajaran Islam dan tidak bertugas untuk memaksa setiap orang untuk berislam dan meninggalkan agamanya. Turunnya hidayah kepada seseorang tentu atas karunia dari Allah.
Hal yang harus diperhatikan oleh seluruh pendakwah dan umat Islam adalah cerminan Islam yang datang dari dirinya. Pasalnya, orang yang tidak mempelajari Islam dari Al-Qur’an dan Hadits akan mengetahui Islam dari perilaku pemeluknya. Mengutip pesan Khabib Nurmagomedov: “Non-Muslims don’t read the Qur’an, they don’t read the Hadith, they read you, so be a good ambassador of Islam”.
“Non-Muslim tidak membaca Al-Qur’an, mereka tidak membaca Hadits, akan tetapi mereka membaca dirimu, maka jadilah duta yang baik untuk Islam”. Wallahu a'lam bis shawab.
Editor: Muhammad Faizin
