Jangan Sampai Keliru! Ini Waktu Tepat dan Benar Membayar Fidyah Puasa Ramadan

Jangan Sampai Keliru! Ini Waktu Tepat dan Benar Membayar Fidyah Puasa Ramadan

Arina.id - Dalam syariat Islam, umat Islam yang tidak mampu melaksanakan puasa sebab adanya udzur yang diperbolehkan dalam syariat wajib menqadhanya di luar bulan Ramadan. Selain itu ada beberapa golongan orang, di samping mereka diwajibkan menqadha puasa, mereka juga wajib membayar fidyah yakni memberi makanan pokok 1 mud kepada fakir dan miskin. 

Golongan tersebut di antaranya adalah orang tua renta yang tak mampu berpuasa, perempuan lanjut usia, orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya, perempuan yang hamil dan menyusui jika keduanya tidak berpuasa karena khawatir terhadap kandungan atau anaknya, dan orang yang mengakhirkan qadha puasa Ramadan hingga Ramadan berikutnya datang. (Al Fiqh Al Manhaji, juz 2 hal.92)

Waktu membayar fidyah ini telah diatur dalam literatur fiqih. Lantas, kapan waktu yang tepat dan benar untuk membayar fidyah tersebut? Simak penjelasannya!

Syekh Nawawi Al-Bantani, dalam kitab Qut al-Habib al-Gharib, halaman 223 menjelaskan bahwa waktu membayar fidyah yang benar adalah setelah terbit fajar atau setelah matahari terbenam pada tiap hari di bulan Ramadan. Tidak diperbolehkan membayar fidyah di luar bulan Ramadan.

Misalnya, Ramadan tahun ini dimulai pada tanggal 1 Maret 2025. Jika seseorang tidak bisa berpuasa pada hari pertama (1 Ramadan), ia tidak boleh membayar fidyah sebelum maghrib tanggal 28 Februari 2025 (sebelum malam 1 Ramadan). Namun, yang benar adalah membayarnya setelah maghrib tanggal 28 Februari 2025 (malam 1 Ramadan) atau setelah fajar tanggal 1 Maret (pagi 1 Ramadan). Bahkan, lebih utama jika dibayar di awal malam setelah Maghrib. 

وَلَا يَجُوزُ لِلْهَرِمِ وَالزَّمِنِ وَمُسِنَّ اشْتَدَّتْ مَشَقَّةُ الصَّوْمِ عَلَيْهِ وَلِلْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ تَعْجِيلُ الْفِدْيَةِ قَبْلَ رَمَضَانَ، بَلْ لَا يَجُوزُ تَعْجِيلُ فِدْيَةِ يَوْمٍ قَبْلَ دُخُولِ لَيْلَتِهِ، كَمَا لَا يَجُوزُ تَعْجِيلُ الزَّكَاةِ لِعَامَيْنِ. وَيَجُوزُ التَّعْجِيلُ بَعْدَ فَجْرِ كُلِّ يَوْمٍ مِنْ رَمَضَانَ، بَلْ يَجُوزُ بَعْدَ غُرُوبِ الشَّمْسِ فِي لَيْلَةِ كُلِّ يَوْمٍ، بَلْ يُنْدَبُ فِي أَوَّلِ لَيْلَةٍ.

Artinya: "Tidak diperbolehkan bagi orang tua renta, orang yang pincang, orang lanjut usia yang kesulitan berpuasa, serta wanita hamil dan menyusui untuk mempercepat pembayaran fidyah sebelum Ramadan. Bahkan, tidak boleh mempercepat pembayaran fidyah untuk satu hari sebelum malam hari itu tiba, sebagaimana tidak boleh mempercepat pembayaran zakat untuk dua tahun. Namun, diperbolehkan mempercepat pembayaran fidyah setelah terbit fajar pada setiap hari di bulan Ramadan, bahkan setelah matahari terbenam pada malam setiap hari. Bahkan, disunahkan untuk membayarnya di awal malam."

Lebih lanjut dalam kitab Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, juz 32 halaman 68 terkait waktu pembayaran fidyah ini ulama masih berbeda pendapat. Menurut kalangan ulama Madzhab Hanafi, diperbolehkan membayar fidyah satu kali sekaligus di awal atau akhir bulan Ramadan. Namun menurut kalangan ulama Madzhab Syafi’i tidak diperbolehkan membayar sekaligus, harus berangsur angsur setiap hari bulan Ramadan.

اخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ فِي مَسْأَلَةِ مَا إِذَا كَانَ يَجُوزُ لِلشَّيْخِ الْعَاجِزِ وَالْمَرِيضِ الَّذِي لاَ يُرْجَى بُرْؤُهُ تَعْجِيل الْفِدْيَةِ، فَأَجَازَ الْحَنَفِيَّةُ دَفْعَ الْفِدْيَةِ فِي أَوَّل الشَّهْرِ كَمَا يَجُوزُ دَفْعُهَا فِي آخِرِهِ وَقَال النَّوَوِيُّ: اتَّفَقَ أَصْحَابُنَا عَلَى أَنَّهُ لاَ يَجُوزُ لِلشَّيْخِ الْعَاجِزِ وَالْمَرِيضِ الَّذِي لاَ يُرْجَى بُرْؤُهُ تَعْجِيل الْفِدْيَةِ قَبْل دُخُول رَمَضَانَ، وَيَجُوزُ بَعْدَ طُلُوعِ فَجْرِ كُل يَوْمٍ، وَهَل يَجُوزُ قَبْل الْفَجْرِ فِي رَمَضَانَ؟ قَطَعَ الدَّارِمِيُّ بِالْجَوَازِ وَهُوَ الصَّوَابُ

Artinya: ”Para ulama berbeda pendapat tentang apakah orang tua renta atau orang sakit yang tidak ada harapan sembuh boleh mempercepat pembayaran fidyah. Mazhab Hanafi membolehkan membayar fidyah di awal bulan Ramadan, sama seperti membayarnya di akhir bulan. Namun, Imam Nawawi menyatakan bahwa menurut ulama Syafi'i, orang tua renta atau orang sakit yang tidak ada harapan sembuh tidak boleh membayar fidyah sebelum Ramadan dimulai. Mereka boleh membayarnya setelah terbit fajar setiap hari di bulan Ramadan. Lalu, apakah boleh membayar fidyah sebelum fajar di bulan Ramadan? Imam Darimi membolehkannya, dan ini adalah pendapat yang lebih tepat.”

Dari ulasan ini dapat diambil kesimpulan bahwa ulama sepakat, pembayaran fidyah harus dilakukan di bulan Ramadan. Namun mereka berbeda pendapat tentang cara pembayaran fidyah. Untuk lebih mudah dipahami bisa kita klasifikasikan cara pembayaran fidyah menjadi dua bagian:

  1. Pembayaran fidyah secara bertahap, yakni dibayarkan di setiap malam bulan Ramadan atau setelah terbit fajar setiap hari bulan Ramadan.
  2. Pembayaran fidyah satu kali sekaligus, yakni dibayarkan satu kali sekaligus di awal atau akhir bulan Ramadan. Namun hal ini diperbolehkan menurut kalangan ulama Madzhab Hanafi.

Oleh karena itu, jika seorang Muslim memiliki kewajiban membayar fidyah untuk 10 hari puasa, ia bisa membayarnya secara bertahap setiap hari selama bulan Ramadan. Misalnya, membayar 1 mud (takaran) pada tanggal 1 Ramadan, lalu 1 mud lagi pada tanggal 2 Ramadan, dan seterusnya. Atau, ia juga bisa membayarnya sekaligus pada tanggal 2 Ramadan dengan mengikuti pendapat Madzhab Hanafi.

Begitu pula bagi orang tua renta yang tidak mampu berpuasa sebulan penuh. Ia bisa membayar fidyah secara bertahap setiap hari selama Ramadan, atau membayarnya sekaligus di awal atau akhir bulan Ramadan. Demikian penjelasan terkait waktu yang benar membayar fidyah puasa Ramadan menurut ulama. Wallahu a’lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur


Editor: Muhammad Faizin
logo