Hukum Perempuan Menggunakan Jasa Rias Pria Bukan Mahram

Hukum Perempuan Menggunakan Jasa Rias Pria Bukan Mahram

Dalam dunia modern, kebutuhan untuk tampil menarik dalam momen istimewa seperti acara pernikahan, wisuda, atau acara penting lainnya, menjadikan jasa perias atau MUA (Makeup Artist) semakin diminati. Namun dalam praktiknya, tidak jarang perempuan memilih menggunakan jasa perias pria. Hal ini menimbulkan pertanyaan dalam benak umat Islam: Apakah boleh perempuan dirias oleh lelaki yang bukan mahramnya?

Islam menetapkan aturan jelas dalam hal interaksi antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Di antara ketentuan yang utama adalah menjaga aurat. Menurut pendapat mayoritas ulama, aurat perempuan yang wajib ditutupi dari laki-laki non-mahram adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.

Selain itu, ada pertimbangan larangan ikhtilat (campur baur tanpa keperluan syar’i) antara perempuan dengan lelaki non-mahram dan larangan menyentuh dan memandang dengan syahwat antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.

Mayoritas ulama berpendapat, tidak diperbolehkan bagi perempuan untuk menggunakan jasa rias dari lelaki yang bukan mahram. Pertimbangannya ialah karena dalam proses merias, sering kali terjadi sentuhan fisik antara perias dan yang dirias, padahal Islam melarang menyentuh lawan jenis tanpa keperluan darurat. Perias akan melihat bagian-bagian wajah secara detail, yang bisa membuka pintu fitnah atau menimbulkan syahwat. Aktivitas tersebut dapat termasuk khalwat (berduaan) yang dilarang dalam Islam.

Dalam keterangan Ensiklopedia Hukum Islam atau Al-Mausuah al-Fiqhiyyah, juz XXIX, h. 296 disebutkan adanya larangan memegang wajah dan telapak tangan perempuan oleh lelaki non-mahram meskipun dengan tanpa disertai syahwat:

لا خلاف بين الفقهاء في عدم جواز مس وجه الأجنبية وكفيها وإن كان يأمن الشهوة ، لقول النبي صلى الله عليه وسلم من مس كف امرأة ليس منها بسبيل وضع على كفه جمرة يوم القيامة ولانعدام الضرورة إلى مس وجهها وكفيها ؛ لأنه أبيح النظر إلى الوجه والكف - عند من يقول به - لدفع الحرج ، ولا حرج في ترك مسها ، فبقي على أصل القياس

Artinya: “Tidak ada perbedaan antara Ulama Fiqh bahwa menyentuh wajah dan kedua telapak tangan wanita yang bukan mahramnya tidak diperbolehkan meskipun aman dan tidak disertai syahwat berdasarkan hadits nabi Muhammad SAW: ‘Barangsiapa menyentuh telapak tangan wanita dengan tanpa adanya alasan yang memperkenankannya maka di telapaknya ditaruh bara kelak dihari kiamat’. Selanjutnya, karena tidak adanya darurat yang membolehkan menyentuh wajah dan telapak tangannya, karena diperkenankannya melihat wajah dan telapak tangan -bagi pendapat yang melegalkannya-, demi menepis keberatan dan tidak ada keberatan saat larangan menyentuhnya, maka tetaplah hukum asal qiyasnya (yakni haram)”.

Sementara dalam kondisi darurat, misalnya tidak ada perias perempuan sama sekali dan sangat mendesak, maka sebagian ulama membolehkan dengan syarat yang ketat, yakni [1] tidak boleh ada sentuhan antara perias dan klien, [2] aurat tetap dijaga semaksimal mungkin, [3] tidak ada khalwat sehingga harus ada orang lain yang menemani serta niatnya benar, dan [4] untuk keperluan yang dibolehkan syariat seperti pernikahan yang dilegalkan secara syar’i. Meski demikian, kondisi ini terbilang sangat terbatas dan bukan menjadi alasan umum untuk membenarkan praktik tersebut secara luas.

Mengingat hal tersebut, Islam sangat menganjurkan agar kaum wanita memilih perias yang sesama jenis. Selain lebih aman dari fitnah, hal ini juga menjaga kehormatan dan batasan yang ditetapkan agama. Jika ingin tampil maksimal, perempuan bisa menggunakan jasa MUA perempuan profesional yang saat ini banyak tersedia.

Kesimpulannya, dalam pandangan Islam, hukum perempuan menggunakan jasa rias pria bukan mahram adalah tidak diperbolehkan, kecuali dalam keadaan darurat yang sangat terbatas dan memenuhi syarat-syarat ketat. Islam memuliakan perempuan dengan menjaga kehormatannya, dan membatasi interaksi yang berpotensi menimbulkan fitnah adalah bentuk penjagaan itu. Wallahu a’lam bi shawab.


Editor: Aiz Luthfi
logo