Hukum Jual Beli ASI Perasan Perspektif Hukum Islam

Hukum Jual Beli ASI Perasan Perspektif Hukum Islam

Arina.id - Air Susu Ibu (ASI) merupakan sumber nutrisi utama bagi bayi dan memiliki peran penting dalam pertumbuhan dan perkembangan mereka. Namun, dalam beberapa situasi, ibu kandung mungkin tidak dapat memberikan ASI secara langsung, sehingga muncul kebutuhan untuk mendapatkan ASI dari pihak lain, semisal dari Bank ASI yang ada di berbagai rumah sakit.

Fenomena ini memunculkan diskusi mengenai hukum jual beli ASI perasan menurut perspektif hukum Islam. Pasalnya dalam Islam, ASI memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar kebutuhan nutrisi. Pemberian ASI dapat menimbulkan hubungan mahram jika seorang bayi menyusu kepada perempuan lain sebanyak lima kali kenyang dalam masa dua tahun pertama kehidupannya. Oleh karena itu, hukum jual beli ASI dipertimbangkan dengan hati-hati dalam syariat Islam.

Dalam kitab Nihayah Al-Muhtaj disebutkan bahwa Imam Al-Shaimari berpendapat tentang diperbolehkannya memperjual-belikan ASI dengan pertimbangan bahwa air susu manusia hukumnya suci sehingga boleh diperjualbelikan:

وَقَدْ يَشْمَلُ ذَلِكَ تَعْبِيرُ الصَّيْمَرِيِّ بِقَوْلِهِ : أَلْبَانُ الْآدَمِيِّينَ وَالْآدَمِيَّاتِ لَمْ يَخْتَلِفْ الْمَذْهَبُ فِي طَهَارَتِهَا وَجَوَازِ بَيْعِهَا

Artinya: “Ta’bir Imam Shaimari memuat hal demikian. Ia berkata: Mengenai air susu anak Adam baik lelaki maupun perempuan, mazhab (Syafi’iyyah) tidak berselisih paham terkait kesuciannya dan kebolehannya untuk diperjualbelikan”

Meskipun dalam kenyataannya, jika persoalan ini diperpanjang, memang terdapat perselisihan ulama. Namun secara jelas mazhab Malikiyyah dan Syafi’iyyah memperbolehkan jual-beli ASI dengan pertimbangan bahwa air susu manusia dan hewan ternak itu sama saja sehingga sama bolehnya untuk diperjualbelikan.

Dalam kitab Bidayatul Mujtahidin juz I, halaman 498 disebutkan:

من مسائلهم المشهورة في هذا الباب اختلافهم في جواز بيع لبن الآدمية إذا حلب ، فمالك ، والشافعي يجوزانه ، وأبو حنيفة لا يجوزه . وعمدة من أجاز بيعه أنه لبن أبيح شربه فأبيح بيعه قياسا على لبن سائر الأنعام ، وأبو حنيفة يرى تحليله إنما هو لمكان ضرورة الطفل إليه ، وأنه في الأصل محرم ، إذ لحم ابن آدم محرم ، والأصل عندهم أن الألبان تابعة للحوم

Artinya: “Termasuk masalah yang masyhur dalam bab ini adalah perbedaan ulama' tentang kebolehan menjual air susu manusia sesudah diperah. Imam Malik dan Imam Syafi'i memperbolehkan memperjualbelikannya, sedangkan Imam Hanafi tidak memperbolehkannya. Argumentasi ulama yang memperbolehkannya adalah karena air susu manusia boleh diminum sehingga boleh diperjualbelikan, diserupakan dengan air susunya hewan ternak. Sedangkan Imam Hanafi berpendapat bahwa halalnya ASI itu karena darurat kebutuhan anak kecil. Sementara hukum asalnya adalah haram karena dagingnya manusia haram dimakan, mengingat menurut beliau hukum terkait air susu mengikuti hukum terkait daging”.

Terkait persoalan ini, ada beberapa pertimbangan lain yang mesti diperhatikan dengan seksama. Diantaranya ialah pertama, risiko kesehatan yakni ASI yang diperjualbelikan tanpa melalui pemeriksaan medis dapat membawa risiko penularan penyakit. Kedua, isu moral dan etika terkait dengan komersialisasi ASI dapat dianggap bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan. Ketiga, aspek hukum keluarga yakni hubungan mahram akibat menyusui seringkali diabaikan, yang dapat memengaruhi hak-hak keluarga di masa depan. Wallahu a’lam bis shawab.


Editor: Muhammad Faizin
logo