Arina.id - Salah satu adegan dalam film Thaghut memperlihatkan adegan Ainun (Yasmin Napper) diminta oleh Lingga (Dennis Adhiswara) untuk menyiramkan air kepada jenazah Abah Mulya (Whani Darmawan) yakni ayah kandung Ainun yang lama menghilang dari hidupnya.
Melihat hal itu Rini (Ria Ricis) begumam kepada Bagas (Arbani Yasiz) mengapa Ainun boleh ikut memandikan ayahnya. Kemudian Bagas menjawab: “tidak tahu, mungkin madzhabnya beda”. Lantas, apakah memang tidak boleh bagi anak perempuan ikut memandikan jenazah ayahnya?
Problematika memandikan jenazah tidak bisa dipisahkan dengan masalah aurat, oleh karena itu terkait siapa yang lebih layak memandikan jenazah adalah yang tunggal jenis dengan jenazah tersebut. Kemudian orang yang masih tunggal mahram dengannya, lalu pasangan sahnya sebagaimana catatan Syekh Nawawi Banten berikut:
وَلَا بُد من اتِّحَاد الْجِنْس فِي الْغَاسِل وَالْمَيِّت إِلَّا فِي الحلِيْلِ وَالْمَحْرَمِ
Artinya: "Wajib tunggal jenis antara yang memandikan dengan jenazah kecuali bagi pasangan suami istri dan juga bagi mahram." (Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayatuz Zain, [Jakarta: Darul Kutub Islamiyah, 2008], hal. 174.).
Urutan yang lebih berhak memandikan jenazah baik laki-laki atau perempuan menurut madzhab syafi’iyah adalah sebagai berikut:
فإذا كانَ رجلاً فالأولى بغسلهِ الأبُ، ثمَّ الجدُّ، ثمَّ الابنُ، ثمَّ الأخُ، ثمَّ العمُّ، ثمَّ ابنهُ، على ترتيبِ العصباتِ، ثمَّ الرجالُ الأقاربُ، ثمَّ الأجانبُ، ثمَّ الزوجةُ، ثمَّ النساءُ المحارمُ, وإنْ كانَ امرأةً غسَّلها النساءُ الأقاربُ، ثمَّ الأجانبُ، ثمَّ الزوجُ، ثمَّ الرجالُ المحارمُ،
Artinya: "Jika jenazahnya laki-laki maka yang lebih berhak memandikannya adalah, ayah, kemudian kakek, anak laki-laki, saudara, paman, kemudian keponakan sesuai urutan waris ashabah, kemudian laki-laki non-mahram, kemudian istri, kemudian wanita yang mahram. Jika jenazahnya perempuan maka yang lebih berhak memandikannya adalah wanita dari kerabatnya (mahram), kemudian wanita non-mahram, kemudian suami, kemudian laki-laki yang mahram." (Ibnu Naqib, Umdatus Salik wa Iddatun Nasik, [Qatar: al-Syu’un al-Diniyah, 1982], hal. 90.).
Perlu diketahui bahwa catatan literatur dalam madzhab Syafi’i mengenai siapa yang lebih berhak untuk memandikan seorang jenazah adalah bukan terkait keabsahannya dan kebolehannya jika dimandikan oleh orang yang tidak sesuai dengan urutan yang telah penulis kutip ini.
Jika saja terdapat seorang saudara yang masih hidup sedangkan yang memandikan adalah istri dari jenazah maka tentunya diperbolehkan. Diperbolehkan juga apabila anak-anak dari jenazah tersebut baik anak laki-laki atau perempuan turut andil membantu ibunya memandikan jenazah ayahnya.
Melihat catatan literatur madzhab Syafi’i mengindikasikan kebolehan Ainun untuk turut memandikan jenazah ayahnya meskipun di sana masih ada saudaranya yang masih hidup yakni Rahmat (Keanu Azka) dan juga istri ketiga ayahnya yakni Ajeng (Hana Saraswati).
Keberadaan Rahma dan Ajeng justru memberikan legalitas penuh bagi Ainun untuk memandikan jenazah ayahnya. Sebab Rahmat dan Ajeng tidak diperbolehkan memandikan Abah Mulya karena mereka berdua yang telah membunuhnya. Pembunuh tidak berhak memandikan jenazah korbannya sebagaimana catatan berikut:
فَشَرْطُ كُلِّ مِنْ قُدِّمَ أَنْ يَكُون مُسْلِمًا، وَأَنَّ لَا يَكُونَ قَاتِلًا لِلْمَيِّتِ وَلَوْ بِحَقٍّ كَمَا فِي إرْثِهِ مِنْهُ
Artinya: "Syarat setiap orang yang didahulukan untuk memandikan jenazah adalah harus Muslim, dan bukan pembunuh jenazah tersebut meskipun membunuh yang dibenarkan syariah sebagaimana kasus terhalangnya hak waris pembunuh dari yang dibunuh." (Zakariya al-Asnhari, Asnal Mathalib, [Darul Kitab Al-Islami], juz 1, hal. 303.).
Terkait pernyataan Bagas tentang perbedaan madzhab tentang fiqih sholat jenazah, maka bisa diduga bahwa madzhab fiqih yang digunakan oleh bagas dan pesantrennya adalah hanabilah. Hal ini karena dalam madzhab tersebut tidak memperbolehkan memandikan jenazah lawan jenis. Sebagaimana catatan Syekh Ibnu Qudamah al-Maqdisi berikut:
وليس لِغيرِ مَن ذَكَرْنَا من الرِّجالِ غَسْلُ أحَدٍ من النِّساءِ، ولا لأحَدٍ من النِّساءِ غَسْلُ غيرِ مَن ذَكَرْنَا من الرِّجالِ، وإن كُنَّ ذَواتَ رَحِمٍ مَحْرَمٍ. وهذا قَوْلُ أكْثَرِ أهْلِ العِلْمِ.
Artinya: "Tidak boleh bagi selain orang-orang yang telah kami sebutkan dari laki-laki untuk memandikan jenazah perempuan, dan bagi selain orang-orang yang telah disebutkan dari perempuan untuk memandikan jenazah laki-laki, meskipun mereka adalah mahram dan ini adalah pendapat mayoritas para pakar." (Ibnu Qudamah al-Maqdisi al-Hanbali, Al-Mughni, [Riyadh: Dar Alam Kutub, 1997], juz 3, hal. 463.).
Walhasil menurut madzhab Syafi’i, seorang anak perempuan boleh memandikan jenazah ayahnya meskipun berada di urutan terakhir dari orang-orang yang berhak diutamakan untuk memandikan jenazah laki-laki. Hal ini karena anak perempuan adalah mahram bagi ayahnya. Sementara madzhab hanabilah tidak diperbolehkan anak perempuan memandikan jenazah ayahnya. Wallahu a'lam bish shawab.
Editor: Muhammad Faizin
