Bolehkah Wanita Iddah Menunaikan Ibadah Haji?

Bolehkah Wanita Iddah Menunaikan Ibadah Haji?

Iddah merupakan kondisi seorang wanita yang berpisah dengan suaminya entah karena perceraian atau kematian. Wanita dalam masa iddah tidak diperbolehkan untuk keluar rumah kecuali untuk kebutuhan mendesak, dan tidak boleh menghias diri sehingga dapat menimbulkan ketertarikan pria untuk mendekatinya, hal ini untuk menjaganya agar tidak melakukan pernikahan sebelum masa tenggangnya selesai.

Namun, bagaimana jika di masa iddahnya menepati akan melaksanakan ibadah haji?. Misal pada tahun tersebut dia dan suaminya sudah mendapatkan panggilan untuk berhaji sesuai dengan porsinya, setelah pelunasan dilakukan, prosesi acara mulai dari tasyakuran dan persiapan bingkisan serta segala pembiayaan sudah direncanakan namun suaminya tiba-tiba meninggal dunia satu bulan sebelum pemberangkatan?. Apakah dia masih boleh untuk berangkat haji di tahun di mana dia sudah waktunya berangkat?.

Pada dasarnya, menurut peraturan Kementerian Agama, diperbolehkan bagi seorang jamaah haji reguler menunda keberangkatan haji dengan mengajukan penundaan atas dasar berbagai sebab seperti gangguan kesehatan. Seperti beresiko tinggi jika diberangkatkan dan mengharuskan untuk tindakan pemulihan, atau karena belum mempunyai kemampuan untuk melunasi sisa pembayaran ONH (Ongkos Naik Haji). 

Namun, jika semua persiapan sudah dilaksanakan, tidak ada kendala dengan kesehatan, dan hanya tinggal menunggu keberangkatan, sebagian orang akan merasa keberatan jika harus menunda dengan berbagai alasan seperti tidak menentunya biaya yang dipunyai jika harus menunda tahun depan.

Pada dasarnya mu’taddah (wanita dalam kondisi iddah) boleh untuk berhaji atau umrah dengan beberapa catatan sebagaimana menurut al-Bajuri berikut ini:

نَعَمْ لَهَا الخُرُوْجُ لِحَجٍّ اَوْ عُمْرَةٍ اِنْ كَانَتْ اَحْرَمَتْ بِذَلِكَ قَبْلَ الْمَوْتِ اَوْ الفِرَاقِ وَلَوْ بِغَيْرِ اِذْنِهِ وَاِنْ لَمْ تَخَفْ الفَوَاتَ فَاِنْ كَانَتْ احْرَمَتْ بَعْدَ الْمَوْتِ اَوْ الفِرَاقِ فَلَيْسَ لَهَا الخُرُوْجُ في العِدَّةِ وَاِنْ تَحَقَّـقَتْ الفَوَاتَ فَاِذَا انقَضَتْ عِدَّتُهَا أَتَمَّتْ عُمْرَتَهَا اَوْ حَجَّتَهَا اِنْ بَقِيَ وَقْتُ الحجِّ وَاِلَّا تَحَلَّلَتْ بِعَمَلِ عُمْرَةٍ وَعَلَيْهَا القَضَاءُ وَدَمُ الفَوَاتِ.

Artinya: “Benar, dia (mu’taddah) boleh keluar rumah untuk berhaji atau umrah jika sudah berihram sebelum suaminya wafat atau sebelum ditalak, meskipun ihramnya tanpa seizin suaminya dan tidak khawatir kehilangan kesempatan ibadah (fawat). Jika ihramnya setelah wafat atau setelah talak maka dia tidak boleh berhaji dalam kondisi iddah meskipun jelas kehilangan kesempatan untuk beribadah. Jika masa iddahnya selesai maka boleh untuk menyelesaikan umrah atau haji jika waktu haji masih ada, jika waktu haji sudah lewat (semisal iddah selesai setelah waktu wuquf selesai) maka dia harus bertahallul dengan prosesi umrah dan wajib qadha haji serta wajib membayar dam”. (Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri ala Ibni Qasim [Jakarta: Darul Kutub Islamiyah, tt.], juz 2, hal. 177.).

Uraian al-Bajuri hampir sama dengan detail pendapat para pakar syafi’iyah yang lain, yakni antara sudah berihram ataukah belum sebelum berstatus janda. Jika sudah berihram kemudian menjadi janda, seperti suaminya meninggal saat sebelum melaksanakan wukuf setelah berihram, maka mu’taddah tersebut masih wajib untuk menyelesaikan prosesi hajinya karena waktu sudah sangat mepet. Sebaliknya jika sebelum berihram maka haram untuk melakukan prosesi hajinya.

Sebagian pakar memberikan catatan jarak tempuh perjalanan yang dilakukan yakni harus melewati radius beberapa kilometer dari daerah asalnya sekiranya dia boleh memilih antara melanjutkan perjalanan atau kembali pulang ketika suaminya wafat atau menceraikannya di tengah perjalanan.

Melihat catatan al-Bajuri tersebut maka untuk calon haji indonesia sebagaimana dalam kasus yang penulis angkat ini tentunya diharamkan untuk berhaji pada tahun itu juga. Pasalnya, dia masih dalam kondisi iddah dan harus mengurus penundaan keberangkatan di tahun selanjutnya tanpa memandang pertimbangan sosio-kultural yang ada serta kondisi finansial wanita mu’taddah tersebut.

Perlu diingat fleksibilitas fiqih Islam dan modernisasi ijtihad ulama kekinian tidak melepaskan perhatiannya tentang problematika ini. Darul Ifta’ al-Mishriyah melalui mufti Dr. Syauqi Ibrahim Allam No. Fatwa 6250 16 Agustus 2016 tentang seorang mu’taddah yang visa hajinya keluar setelah suaminya wafat dan visa itu tidak bisa di-refund (dikembalikan) dan mengharuskan untuk berangkat haji tahun itu juga.

Fatwa itu memperbolehkan wanita mu’taddah tersebut untuk berhaji setelah memandang segala akomidasi sudah dipersiapkan dan dibayarkan dengan lunas dan memang sudah diberikan izin oleh suaminya sebelum dia meninggal dunia. Catatan menarik dari fatwa itu adalah sebagai berikut:

وَلَا شَكَّ أَنَّ دَرْءَ الْمَشَقَّةِ الحَاصِلَةِ مِنْ تَفْوِيْتِ الحَجِّ أَعْظَمُ مِنْ جَلْبِ مَصْلَحَةِ الاِعْتِدَادِ فِيْ الْمَنْزِلِ، لِذَا كَانَ تَقْدِيْمُ الحَجِّ أَوْلَى.

Artinya: “Tidak diragukan bahwa tindakan preventif untuk mencegah efek dari gagalnya berhaji lebih besar daripada kemaslahatan beriddah di dalam rumah, oleh karena itu mendahulukan berhaji lebih utama”. (Syauqi Ibrahim Allam, Darul Ifta al-Mishriyah, No. Fatwa 6250 16 Agustus 2016.).

Argumentasi Dr. Syauqi dalam fatwanya adalah bahwa haji seorang mu’taddah tetap dihukumi sah dan bisa menggugurkan kewajiban berhaji meskipun dia tetap berdosa karena keluar rumah dalam kondisi beriddah atas dasar pendapat mayoritas ulama. 

Namun, ternyata terdapat riwayat dari sebagian salafusshalih dari kalangan sahabat seperti Sayyid Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas, Aisyah, Jabir bin Abdullah,  dan tabi’in seperti Hasan bashri, Jabir bin Zaid, Atha bin Abi rabah yang mengatakan bahwa kewajiban berdiam diri dalam rumah ketika beriddah adalah bukan suatu kewajiban berdasarkan interpretasi ayat tentang iddah yang hanya mewajibkan untuk beriddah dan tidak mewajibkan untuk berdiam diri di dalam rumah. Oleh karena itu wanita mu’taddah boleh berhaji dan sah serta beriddah dimana saja.

Meskipun demikian, mekanisme beriddah juga masih harus dilaksanakan dengan baik seperti tidak berpenampilan menarik dihadapan pria non-mahram, menutup dan membatasi diri untuk berinteraksi dengan pria non-mahram, selalu didampingi oleh mahramnya sendiri atau beberapa wanita yang siap untuk mendampingi, dan keluar dari maktab (hotel bagi jamaah haji) hanya untuk kepentingan haji dan umrah wajib saja. Poin pentingnya adalah legalitas berhaji dalam kondisi iddah agar tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang tidak berhubungan dengan haji dan umrah wajib. Wallahu a’lam bisshawab.


Editor: Muhammad Faizin
logo