Pandangan Islam pada Tradisi Salam Tempel

Pandangan Islam pada Tradisi Salam Tempel

Arina.id - Dalam kehidupan masyarakat, sudah menjadi hal yang umum bahwa ungkapan terima kasih dan penghormatan sering kali diwujudkan dengan memberikan sesuatu secara suka rela yang bernilai, seperti hadiah, bingkisan, uang atau yang dikenal dengan istilah salam tempel.

Istilah salam tempel mengacu pada kebiasaan bersalaman sambil menyelipkan sejumlah uang dalam amplop. Tradisi ini kerap dilakukan oleh murid kepada guru, santri kepada kiai, atau seseorang kepada orang yang dihormati. Tentunya secara sukarela.

Namun, timbul pertanyaan: bagaimana pandangan Islam terhadap praktik ini?

Secara hukum, salam tempel tergolong dalam kategori hadiah (pemberian), yang pada dasarnya diperbolehkan. Sayyid ʿAbdullāh bin ʿAlawī al-Ḥaddād dalam kitab Risālatul Muʿāwanah wal Muẓāharah wal Muwāzarah (Dār al-Ḥāwī, 1994, hlm. 140) berpesan:

وَإِيَّاكَ أَنْ تُكَسِّرَ قَلْبَ مُسْلِمٍ بِرَدِّ صَنِيعَتِهِ عَلَيْكَ، وَأَنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ الْوَاصِلَ إِلَيْكَ عَلَى يَدِهِ إِنَّمَا هُوَ مِنَ اللهِ حَقِيقَةً، وَإِنَّمَا هُوَ وَاسِطَةٌ مُسَخَّرٌ مَقْهُورٌ، وَفِي الْحَدِيثِ: «مَنْ أَتَاهُ شَيْءٌ مِنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ وَلَا اسْتِشْرَافِ نَفْسٍ فَرَدَّهُ، فَإِنَّمَا يَرُدُّهُ عَلَى اللهِ»

Artinya: “Janganlah engkau melukai hati seorang Muslim dengan menolak pemberiannya, sedangkan engkau mengetahui bahwa apa yang sampai kepadamu sejatinya berasal dari Allah SWT. Orang yang memberikannya hanyalah perantara yang digerakkan oleh Allah. Rasulullah bersabda: ‘Barang siapa diberi sesuatu tanpa memintanya atau menaruh keinginan padanya, lalu ia menolaknya, maka sesungguhnya ia telah menolak pemberian Allah SWT.’” (HR. Ahmad dan al-Ḥākim)

Hadits ini menunjukkan pentingnya menjaga perasaan sesama. Menolak pemberian tanpa alasan yang sah dapat menyakiti hati si pemberi, padahal pada hakikatnya, rezeki itu datang dari Allah melalui perantara manusia.

Dalil Al-Qur’an tentang Pemberian dan Balasan Kebaikan

Allah berfirman dalam surat An-Nisā’ ayat 86:

وَإِذَا حُيِّيْتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوْا بِأَحْسَنَ مِنْهَآ أَوْ رُدُّوْهَا ۗ إِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيْبًا

Artinya: “Apabila kamu diberi penghormatan dengan suatu salam, maka balaslah dengan yang lebih baik, atau balaslah dengan yang serupa. Sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu.” 

Ayat ini menegaskan pentingnya membalas kebaikan dengan kebaikan pula, termasuk dalam konteks menerima hadiah atau salam tempel sebagai ungkapan hormat. Rasulullah juga bersabda dalam hadits sahih riwayat al-Bukhārī:

تَهَادُوا تَحَابُّوا

Artinya: “Salinglah memberi hadiah, niscaya kalian akan saling mencintai.” (HR. al-Bukhārī dalam al-Adab al-Mufrad, no. 594)

Hadits ini menunjukkan bahwa memberi dan menerima hadiah termasuk amal yang mempererat kasih sayang dan persaudaraan antar sesama Muslim. Dalam konteks sosial bermasyarakat tidak jarang seseorang saat bertamu memberi bingkisan kepada tuan rumah, kemudian dibalas oleh tuan rumah berupa oleh-oleh maupun suguhan serupa. 

Namun, Islam juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menerima hadiah. Jika pemberian itu berasal dari harta haram, seperti hasil korupsi, riba, atau penyelewengan, maka penerima wajib menolaknya. Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 188:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: “Dan janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim agar kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain dengan dosa, padahal kamu mengetahui.”

Maka, ketika diketahui bahwa pemberi salam tempel memperoleh hartanya dari sumber yang tidak halal, maka penerima sebaiknya menolaknya dengan cara lembut dan santun agar tidak menyinggung perasaan, sekaligus menjaga diri dari rezeki yang tercemar.

Dari penjelasan para ulama dan dalil ini dapat disimpulkan beberapa poin sebagai berikut:

  • Menerima salam tempel atau hadiah hukumnya boleh selama berasal dari sumber yang halal.
  • Menolak hadiah tanpa alasan yang benar dapat menyakiti hati pemberi, sehingga perlu dihindari.
  • Jika hadiah berasal dari harta haram, maka wajib menolaknya dengan cara bijaksana.
  • Tujuan utama menerima salam tempel bukan pada nilai materinya, melainkan sebagai bentuk penghargaan, kasih sayang, dan menjaga hubungan baik antar sesama. 

Dengan demikian, tradisi salam tempel dan pemberian dapat terus dilestarikan selama dilakukan dengan niat yang baik, cara yang sopan, dan sumber yang bersih dari keharaman. Wallahu a'lam.


Editor: Muhammad Faizin
logo