Arina.id - Malam pergantian tahun akan tiba dan menjadi momen spesial bagi sebagian orang. Ragam kegiatan digelar dengan meriah untuk menyambut tahun baru. Ada yang dirayakan penuh khidmah, ada juga yang berpesta-pora.
Namun ada satu kebiasaan yang sering dilakukan masyarakat dalam menyambut tahun baru, yaitu membeli dan meniup terompet serta membakar petasan atau kembang api, sebagai ekspresi kegembiraan pergantian tahun.
Hukum membeli kembang api tersebut pun tetap sah karena ada maksud baik, yaitu adanya perasaan gembira menggembirakan hati dengan suara petasan itu.
Syekh Zainudin al-Mailibari dalam kitab Fathul Mu’in dan Syekh Bakri Muhammad Syatha ad-Dimyathi dalam kitab I’anatut Thalibin, (Singapura: Sulaiman Mar’i, t. Th.), Jilid III, h. 71, menuturkan:
وَ أَمَّا صَرْفُهُ فِي الصَّدَقَةِ وَ وُجُوْهِ الْخَيْرِ وَالْمَطَاعِمِ وَالْمَلاَبِسِ وَالْهَدَايَا الَّتِي لاَ تَلِيْقُ بِهِ فَلَيْسَ بِتَبْذِيْرٍ. (وَقَوْلُهُ لَيْسَ بِتَبْذِيْرٍ) أَيْ عَلَى الأَصَحِّ لأَنَّ لَهُ فِي ذَلِكَ غَرْضًا صَحِيْحًا وَهُوَ الثَّوَابُ وَالتَّلَذُّذُ. وَمِنْ ثَمَّ قَالُوْا لاَ إِسْرَافَ فِي الْخَيْرِ وَلاَ خَيْرَ فِي الإِسْرَافِ.
Artinya: Adapun menyalurkannya dalam sedekah dan berbagai jalur kebaikan: makanan, pakaian, dan hadiah yang tidak layak baginya maka itu tidak termasuk mubadzir. Maksud “tidak termasuk mubadzir” dalam redaksi di atas adalah menurut pendapat paling sahih. Alasannya karena dalam hal demikian itu, memiliki tujuan baik, yakni ingin memperoleh pahala dan bergembira. Oleh karena itu, para ulama mengatakan: Tiada berlebihan dalam kebaikan dan tidak ada kebaikan dalam berlebihan."
Memang harus diakui gaya penyambutan tahun baru dengan kembang api belum pernah terjadi pada zaman Rasulullah. Sehingga tidak ada dalil dari hadits yang khusus menerangkan hukum menyalakan kembang api. Akan tetapi fenomena ini dapat dimasukkan dalam hadits berikut:
إن الله كره لكم ثلاثا قيل وقال وإضاعة المال وكثرة السؤال
Artinya: "Sesungguhnya Allah membenci tiga hal pada kalian; kabar burung, membuang-buang harta, dan banyak bertanya.” (HR. Bukkhari)
Artinya jika penyambutan tahun baru dilakukan dengan kemeriahan di luar batas, maka itu berarti dapat dikategorikan sebagai ‘idha’atul mal’ atau membuang-buang harta untuk keperluan yang tidak dianggap penting.
Apabila merujuk hadits ini, berpesta menyambut tahun baru dengan menghamburkan harta secara berlebihan seperti membeli kembang api secara berlebihan dengan biaya melebihi belanja sehari-hari, maka hukumnya makruh. Apabila ditinggalkan, maka hal ini akan jauh lebih baik.
Jadi, membeli dan menyalakan kembang api dengan wajar karena untuk bergembira bersama keluarga dalam rangka merayakan pergantian tahun baru dihukumi mubah. Namun jika berlebihan hingga melebihi kebiasaan, maka hukumnya makruh. Wallahu a'lam bish shawab.
Editor: Muhammad Faizin
