Arina.id - Viral di media sosial, aksi beberapa warga membubarkan aktivitas ibadah di Rumah Doa Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kampung Periuk, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten pada Ahad (20/9/2026). Peristiwa tersebut berlangsung ricuh dan menuai perhatian publik, pasalnya terlihat salah satu warga mengancam untuk menutup tempat tersebut dengan membawa senjata tajam (golok).
Kini konflik tersebut berhasil didamaikan. Kedua pihak berhasil dimediasi oleh pemerintah yang turun tangan langsung, mulai dari Stafsus Kemenag, Gugun Gumilar, Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kapolresta Tangerang, serta tokoh agama dan masyarakat setempat.
Terlepas dari adanya perdamaian yang telah terjalin, aksi ini dinilai sebagai tindakan intoleran. Publik mengecam tindakan seperti ini, dan menyayangkan harus terjadi di masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi kebhinnekaan, dan hak-hak beribadah sesuai dengan agama yang dianut.
Polemik seperti ini sudah seharusnya tidak lagi terjadi di antara masyarakat Indonesia setelah 81 tahun merdeka. Kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan keyakinan dijamin dan dilindungi oleh konstitusi, sebagaimana dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat (2). Tindakan pembubaran tersebut juga bisa dijerat dengan hukuman penjara jika unsur pidananya terbukti, sebagaimana dalam UU. No. 1 Tahun 2023 Pasal 303, KUHP Baru.
Perlu diketahui bahwa Islam mengajarkan keberagaman dalam kehidupan manusia. Allah menciptakan manusia dengan berbagai suku bangsa, sebagaimana firman-Nya dalam Al-Qur’an surat al-Ḥujurāt ayat 13 berikut:
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ
Artinya: "Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Teliti."
Al-Qur’an juga menegaskan bahwa Allah tidak menciptakan manusia dalam satu umat dan satu agama. Al-Qur’an mengakui adanya keberagaman dalam agama meskipun fakta ini merupakan ujian bagi manusia agar tetap memilih untuk beriman kepada Allah SWT. Sebagaimana firman-Nya dalam surat al-Māidah ayat 48 berikut:
وَلَوْ شَاۤءَ اللّٰهُ لَجَعَلَكُمْ اُمَّةً وَّاحِدَةً وَّلٰكِنْ لِّيَبْلُوَكُمْ فِيْ مَآ اٰتٰىكُمْ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرٰتِۗ اِلَى اللّٰهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيْعًا فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ فِيْهِ تَخْتَلِفُوْنَۙ
Artinya: "Seandainya Allah menghendaki, niscaya Dia menjadikanmu satu umat (saja). Akan tetapi, Allah hendak mengujimu tentang karunia yang telah Dia anugerahkan kepadamu. Maka, berlomba-lombalah dalam berbuat kebaikan. Hanya kepada Allah kamu semua kembali, lalu Dia memberitahukan kepadamu apa yang selama ini kamu perselisihkan."
Islam mengajarkan umatnya untuk menghargai peribadatan umat agama lain. Ajaran itu tercermin dalam bentuk aksi nyata bahwa Rasulullah SAW yang tidak memerintahkan untuk merusak tempat ibadah agama lain meskipun dalam situasi peperangan.
Hukum keharaman merusak tempat ibadah agama lain sering dikaitkan dengan dalil Al-Qur’an surat al-Ḥajj ayat 40 berikut:
وَلَوْلَا دَفْعُ اللّٰهِ النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَّهُدِّمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَّصَلَوٰتٌ وَّمَسٰجِدُ يُذْكَرُ فِيْهَا اسْمُ اللّٰهِ كَثِيْرًاۗ وَلَيَنْصُرَنَّ اللّٰهُ مَنْ يَّنْصُرُهٗۗ اِنَّ اللّٰهَ لَقَوِيٌّ عَزِيْزٌ
Artinya: "Seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentu telah dirobohkan biara-biara, gereja-gereja, sinagoge-sinagoge, dan masjid-masjid yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sungguh, Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa."
Imam al-Qurṭubi memberikan berbagai penafsiran terkait ayat ini, salah satunya adalah kutipan catatan Ibnu Khuwaiz Mandād yang mengatakan bahwa ayat itu adalah dalil larangan menghancurkan rumah ibadah umat agama lain. berikut catatannya:
تَضَمَّنَتْ هَذِهِ الْآيَةُ الْمَنْعَ مِنْ هَدْمِ كَنَائِسِ أَهْلِ الذِّمَّةِ وَبِيَعِهِمْ وَبُيُوتِ نِيرَانِهِمْ،
Artinya: "Ayat ini mengandung larangan merobohkan gereja nonmuslim ahlu żimmah, sinagog dan kuil apinya." (Muhammad bin Ahmad al-Qurṭubi, Al-Jāmi’ li Aḥkāmi Al-Qur’an, [Kairo: Darul Kutub al-Miṣriyyah, 1964], vol. 12, hal. 70.).
Ketentuan ini didasarkan bahwa rumah ibadah non-Muslim yang tidak dihancurkan dalam penafsiran tersebut adalah bagi non-Muslim yang mengajukan suaka perlindungan kepada pemerintah Islam. Mereka membayar jizyah (pajak perlindungan) setiap tahunnya kepada pemerintah Muslim demi agar mereka aman dalam hal jiwa, raga, dan hartanya.
Akan tetapi, poin yang harus dipahami adalah bahwa ketentuan tidak menghancurkan tempat ibadah non-Muslim adalah fakta. Terutama bagi umat non-Muslim yang tidak sedang dalam kondisi bersitegang dengan umat Islam. Melindungi diri, harta, dan praktik ibadah mereka dengan timbal balik jizyah, juga seharusnya bisa terlaksana dengan kondisi perdamaian dan persaudaraan antar warga negara.
Melihat fakta status Muslim Indonesia di era sekarang, warga yang beragama non-Muslim tidak bisa diistilahkan dengan ahlu żimmah secara penuh, sebab sudah tidak di bawah perlindungan pemerintahan Islam. Mereka dijamin dan dilindungi oleh konstitusi negara sehingga secara status mereka masih dalam kategori bukan żimmi. Namun juga tidak serta merta disebut sebagai ḥarbi karena hidup dalam perdamaian dan persaudaraan sebangsa dan setanah air.
Non-Muslim Indonesia diistilahkan dengan ḥarbī fi żimmati al-Ta’mīn sebagaimana fatwa Syekh Ismail Zain al-Yamani yang sangat terkenal, yakni ḥarbi yang berada dalam tanggungan perlindungan negara, sehingga secara konstitusional, mereka punya hak untuk melaksanakan peribadatan sesuai dengan agama mereka masing-masing.
Syekh Ismail Zain mengungkapkan bahwa memerangi dan memusuhi mereka bisa menyebabkan kemadaratan yang nyata. Oleh karena itu, melarang mereka untuk melangsungkan ibadah, bahkan membubarkan kegiatan ibadah mereka adalah suatu tindakan yang dapat menimbulkan percikan konflik keagamaan. Terlebih melakukan tindakan intoleran dengan nuansa kekerasan.
Tidak ada alasan yang tepat bagi seorang Muslim untuk membubarkan kegiatan ibadah umat non-Muslim, selama dilaksanakan dengan baik, prosedural, dan tidak mengganggu umat lainnya. Tidak ada alasan yang tepat pula untuk tidak memberikan hak-hak mereka sebagai warga negara yang berhak menjalankan ibadahnya sesuai dengan amanat konstitusi.
Tindakan intoleran sangat mencederai perdamaian dan persaudaraan antar umat beragama dan juga dapat membawa madarat besar, yakni perpecahan dan konflik agama yang sama sekali tidak mencerminkan nilai kebhinnekaan. Untuk itu, marilah jalin kerukunan dan keberagaman dengan melaksanakan praktik ibadah agama masing-masing. Saling menghargai dan tidak saling mengganggu satu sama lain. Wallahu a'lam.
Editor: Muhammad Faizin
