Arina.id- Pelaksanaan ibadah kurban tidak hanya berhenti pada penyembelihan hewan, tetapi juga pengelolaan dagingnya secara bijak. Salah satu persoalan yang sering ditanyakan umat adalah bolehkah daging kurban disimpan melewati hari-hari Tasyrik? Pertanyaan ini muncul karena adanya hadits yang tampak melarang penyimpanan lebih dari tiga hari.
Di sisi lain, penyimpanan daging kurban hingga melewati hari Tasyrik merupakan hal yang sangat mungkin terjadi dalam praktik masyarakat. Salah satu contohnya adalah ketika jumlah hewan kurban yang disembelih sangat banyak, sementara jumlah panitia yang mengelola terbatas. Situasi ini dapat menyebabkan proses pemotongan, pengemasan, hingga distribusi daging mengalami keterlambatan yang tidak terhindarkan.
Penulis coba tampilkan hadits yang memunculkan pertanyaan ini, berikut redaksinya:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «وَنَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الْأَضَاحِيِّ فَوْقَ ثَلَاثٍ، ثُمَّ بَدَا لِي أَنَّ النَّاسَ يَبْتَغُونَ أَدَمَهُمْ، وَيُتْحِفُونَ ضَيْفَهُمْ، وَيَرْفَعُونَ لِغَائِبِهِمْ، فَكُلُوا وَأَمْسِكُوا مَا شِئْتُمْ».
Artinya: "Dari Anas bin Mālik ra., dari Nabi SAW, beliau bersabda: "Dulu aku melarang kalian menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Namun kemudian aku mengetahui bahwa orang-orang membutuhkan lauk-pauk mereka, menjamu tamu mereka, dan menyisakan (daging) untuk kerabat mereka yang sedang bepergian. Maka makanlah dan simpanlah sesukamu." (HR Ahmad)
Jika kita cermati redaksi hadits ini, terlihat bahwa pada awalnya Nabi Muhammad melarang umatnya menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Namun, larangan tersebut kemudian dinasakh (dihapus) melalui redaksi berikutnya karena alasan maslahat yang lebih kuat.
Pendapat ini juga mendapat konfirmasi dari mayoritas ulama sebagai bentuk penasakhan yang sahih. Dari kalangan Syafi'i, kita bisa melihat Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarh Al-Muhazzab yang menyebut demikian. Berikut pernyataan An-Nawawi:
يَجُوزُ أَنْ يُدَّخَرَ مِنْ لَحْمِ الأُضْحِيَةِ، وَكَانَ ادِّخَارُهَا فَوْقَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مَنْهِيًّا عَنْهُ، ثُمَّ أَذِنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فِيهِ، وَذَلِكَ ثَابِتٌ فِي الْأَحَادِيثِ الصَّحِيحَةِ الْمَشْهُورَةِ. قَالَ جُمْهُورُ أَصْحَابِنَا: كَانَ النَّهْيُ نَهْيَ تَحْرِيمٍ، وَقَالَ أَبُو عَلِيٍّ الطَّبَرِيُّ: يُحْتَمَلُ التَّنْزِيهُ، وَذَكَرَ الْأَصْحَابُ عَلَى التَّحْرِيمِ وَجْهَيْنِ: فِي أَنَّ النَّهْيَ كَانَ عَامًّا ثُمَّ نُسِخَ، أَمْ كَانَ مَخْصُوصًا بِحَالَةِ الضِّيقِ الْوَاقِعِ تِلْكَ السَّنَةِ فَلَمَّا زَالَتِ انْتَهَى التَّحْرِيمُ؟ وَجْهَيْنِ، عَلَى الثَّانِي: فِي أَنَّهُ لَوْ حَدَثَ مِثْلُ ذَلِكَ فِي زَمَانِنَا هَلْ يُحْكَمُ بِهِ؟ وَالصَّوَابُ الْمَعْرُوفُ: أَنَّهُ لَا يَحْرُمُ الادِّخَارُ الْيَوْمَ بِحَالٍ.
Artinya: "Boleh menyimpan daging kurban. Dahulu, menyimpannya lebih dari tiga hari pernah dilarang. Namun, kemudian Rasulullah SAW memberikan izin, dan hal itu telah tetap dalam hadits-hadits sahih yang masyhur. Mayoritas ulama dari kalangan kami mengatakan bahwa larangan tersebut adalah larangan yang bersifat haram. Namun, Abu ‘Ali at-Ṭabarī mengatakan: larangan itu bisa jadi bersifat makruh (bukan haram)."
"Para ulama juga berbeda pendapat tentang larangan itu: apakah awalnya bersifat umum lalu dinasakh (dihapus hukumnya), ataukah bersifat khusus karena kondisi kesulitan pada tahun itu, sehingga ketika kesulitan itu berlalu, larangannya pun berakhir? Jika mengikuti pendapat kedua, muncul pertanyaan: apabila situasi serupa terjadi di masa kini, apakah larangan itu berlaku kembali? Jawaban yang benar dan dikenal: menyimpan daging kurban hari ini tidaklah haram dalam keadaan apa pun." (An-Nawawi, tanpa tahun: juz 8, h. 418)
Dari mazhab Hanafi, kita juga menemukan pandangan Imam As-Sarkhasi dalam Al-Mabsuth yang menjelaskan bahwa alasan awal mula Nabi mengimbau umat Muslim untuk segera mendistribusikan daging kurban (tidak boleh melewati tiga hari) karena konteks saat itu masih banyak orang mengalami kesulitan ekonomi. Sehingga, dengan segera dibagikan maka upaya ini bisa menciptakan kesejahteraan pangan seefisien mungkin.
Hanya saja karena pada berikutnya kondisi kesulitan serupa jarang dijumpai, maka daging boleh ditunda pendistribusiannya demi kemaslahatan bersama. As-Sarkhasi menjelaskan:
وَالنَّهْيُ عَنْ إِمْسَاكِ لُحُومِ الْأَضَاحِي فَوْقَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ قَدِ انْتُسِخَ بِقَوْلِهِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: «فَأَمْسِكُوا مَا بَدَا لَكُمْ وَتَزَوَّدُوا»؛ فَإِنَّ الْقُرْبَةَ تُنَادِي بِإِرَاقَةِ الدَّمِ، وَالتَّدْبِيرَ فِي اللَّحْمِ بَعْدَ ذَلِكَ -مِنَ الْأَكْلِ وَالإِمْسَاكِ وَالإِطْعَامِ- إِلَى صَاحِبِهِ، إِلَّا أَنَّهُ لِلضِّيقِ وَالشِّدَّةِ فِي الِابْتِدَاءِ نَهَاهُمْ عَنِ الإِمْسَاكِ عَلَى وَجْهِ النَّظَرِ وَالشَّفَقَةِ لِيَتَّبِعَ مُوسِرُهُمْ عَلَى مُعْسِرِهِمْ، وَلَمَّا انْعَدَمَ ذَلِكَ التَّضْيِيقُ أَذِنَ لَهُمْ فِي الإِمْسَاكِ.
Artinya: "Larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari telah dinasakh (dihapus hukumnya) oleh sabda Nabi SAW: “Simpanlah sekehendak kalian dan bawalah sebagai bekal.” Karena hakikat ibadah kurban adalah menyembelih hewan, sedangkan pengelolaan dagingnya—baik dimakan, disimpan, atau dibagikan—merupakan hak pemiliknya. Hanya saja, pada awalnya, karena adanya kesempitan dan kesulitan, Nabi SAW melarang mereka menyimpan daging kurban sebagai bentuk perhatian dan kasih sayang, agar orang yang mampu meneladani orang yang kekurangan. Ketika situasi sulit itu tidak ada lagi, beliau pun mengizinkan mereka untuk menyimpannya." (As-Sarkhasi, tanpa tahun: juz 24, h. 10)
Selain dari kalangan Syafi'i dan Hanafi, dua mazhab lain yakni Maliki dan Hambali juga memiliki pendapat serupa bahwa larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari telah dianulir dalam redaksi hadits tersebut. Kasus anulir (nasakh) semacam ini juga ditemukan pada larangan ziarah kubur, yang awalnya dilarang oleh Nabi saw, namun kemudian dibolehkan dalam redaksi hadits berikutnya.
Ibnu Qudamah Al-Hambali dalam Al-Mughni bahkan menegaskan bahwa bolehnya menyimpan daging kurban merupakan pendapat mayoritas ulama. Ia menyatakan:
وَيَجُوزُ ادِّخَارُ لُحُومِ الْأَضَاحِي فَوْقَ ثَلَاثٍ، فِي قَوْلِ عَامَّةِ أَهْلِ الْعِلْمِ.
Artinya: "Boleh menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, menurut pendapat mayoritas ulama." (Ibnu Qudamah, tanpa tahun: juz 9, h. 449)
Kesimpulannya, menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari (melewati hari Tasyrik) bukan hal yang dilarang dalam Islam. Larangan tersebut telah dinasakh karena kondisi umat saat itu yang sulit. Dengan demikian, dalam konteks hari ini, menyimpan daging kurban hingga lewat hari tasyrik diperbolehkan, selama tetap memperhatikan asas kemaslahatan dan semangat berbagi. Wallahu a'lam.
Muhamad Abror
Penulis rubrik Keislaman dan Sejarah Islam Klasik
Editor: Muhammad Faizin
