Dalam diri manusia terdapat ragam unsur cairan. Sebagian cairan manusia yang dihukumi najis menurut fiqih ialah setiap hal yang keluar dari dua jalan keluar pencernaan. Yakni alat kelamin bagian depan (qubul) dan anus bagian belakang (dubur). Maka setiap cairan apapun yang keluar dari salah satu dari kedua jalan tersebut dihukumi najis. Entah yang keluar tersebut berupa cairan pada umumnya atau bukan, seperti nanah, darah, dan selainnya.
Meski begitu, mayoritas ulama mengecualikan cairan yang keluar dari jalan bagian depan yaitu air mani hukumnya tetap suci. Hanya saja Imam Malik berpandangan hukumnya sama dengan cairan lain yang keluar dari jalan depan sehingga hukumnya najis.
Adapun cairan lainnya yang keluar dari tubuh manusia terdapat klasifikasi hukum yang berbeda. Diantaranya ialah status hukum air liur yang keluar dari mulut saat tidur atau biasa disebut iler. Lantas, apakah air liur atau iler seseorang yang tengah tidur dikategorikan sebagai najis?
Dalam pandangan fiqih mazhab Syafi’i, perihal air liur seseorang yang tengah tidur ini terdapat pemetaan hukum sebagai berikut. Pertama, hukumnya najis jika diyakini air liur tersebut berasal dari perut. Hal ini bisa diketahui dengan adanya aroma yang tidak sedap dan berwarna kekuning-kuningan. Kedua, hukumnya suci jika air liur itu tidak berasal dari perut atau masih diragukan asalnya serta tidak terdapat ciri-ciri di atas.
Lebih detail, Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatho Ad-Dimyathi (wafat 1302 H) dalam Hasyiyah I’anah Ath-Thalibin menuturkan beberapa ciri perbedaan air liur yang keluar dari perut dan yang keluar dari sekitar bibir ataupun mulut. Apabila bau cairan beraroma busuk, berwarna kekuning-kuningan, tidurnya terlelap pulas dalam rentang waktu yang cukup lama maka bisa dipastikan cairan tersebut keluar dari perut. Adapun cairan yang keluar dari bibir adalah kebalikannya.
Sedangkan, menurut sebagian ulama yang lain, jika saat seseorang tidur posisi kepalanya lebih tinggi melebihi perut di atas bantal. Maka cairan yang keluar seperti ludahnya dianggap suci.
Namun, Imam Ibn ‘Imad (wafat 808 H) mengemukakan perincian yang berbeda. Ia menyebutkan tiga pendapat terkait cairan yang keluar dari mulut orang sedang tidur. Pertama, suci secara mutlak. Kedua, najis secara mutlak. Ketiga, diperinci antara yang keluar dari perut dan mulut.
Perincian di atas diterangkan oleh Syekh As-Sayyid Alawi bin Ahmad bin Abdurrahman As-Saqaf (wafat 1335 H) dalam kitabnya:
الْمَاءُ السَّائِلُ مِنْ فَمِ النَّائِمِ نَجَسٌ إِنْ كَانَ مِنَ الْمَعِدَّةِ كَأَنْ خَرَجَ مُنْتِنًا بِصُفْرَةٍ لَا إِنْ كَانَ مِنْ غَيْرِهَا أَوْ شَكَّ فِي أَنَّهُ مِنْهَا أَوْ لَا فَإِنَّهُ طَاهِرٌ.. وَذَكَرَ ابْنُ الْعِمَادِ ثَلَاثَةَ أَقْوَالٍ فِيْمَا سَالَ مِنْ فَمِ النَّائِمِ طَاهِرٌ مُطْلَقًا وَنَجَسٌ مُطْلَقًا وَالثَّالِثُ التَّفْصِيْلُ بَيْنَ الْخَارِجِ مِنَ الْمَعِدَّةِ وَالْخَارِجِ مِنَ الْفَمِ
Artinya: “Air yang keluar dari mulut orang yang tidur dihukumi najis apabila berasal dari perut, dengan gambaran berbau tak sedap dan berwarna kuning. Dan tidak najis (suci) apabila bersumber selain dari perut atau ragu berasal dari perut… Imam Ibn Imad menyebutkan tiga pendapat terkait cairan yang keluar dari mulut orang tidur: Pertama, suci secara mutlak. Kedua, najis secara mutlak dan ketiga diperinci antara yang keluar dari perut dan mulut.” (As-Sayyid Alawi bin Ahmad bin Abdurrahman As-Saqaf, Tarsyih Al-Mustafidin Bi Taudih Fath Al-Mu'in [Surabaya: Maktabah Al-Haramain], h. 37)
Sementara itu, orang-orang yang memiliki kelainan berupa sering mengeluarkan air liur yang berbau dan berwarna, maka hukumnya ditolerir (ma’fu) oleh syari’at. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Syekh Sulaiman bin Muhammad bi Umar Al-Bujairami (wafat 1221 H) dalam anotasinya:
وَكَذَا مَنْ اُبْتُلِيَ بِسَيَلَانِ الْمَاءِ مِنْ فَمِهِ وَهُوَ نَائِمٌ إنْ عُلِمَتْ نَجَاسَتُهُ بِأَنْ كَانَ مِنْ الْمَعِدَةِ وَيُعْرَفُ ذَلِكَ بِتَغَيُّرِهِ
Artinya: “Termasuk najis yang ditolelir ialah air yang mengalir keluar dari seorang yang tidur, apabila diyakini kenajisannya dengan gambaran berasal dari perut dan dapat diketahui dengan berubahnya air liur itu”. (Sulaiman bin Muhammad bi Umar Al-Bujairami, Tuhfah Al-Habib Ala Syarh Al-Khatib [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 105)
Dengan demikian bisa disimpulkan, hukum air liur, iler, atau cairan yang keluar dari mulut orang sedang tidur diperinci. Pertama, hukumnya najis jika diyakini air liur tersebut berasal dari perut. Hal ini bisa diketahui dengan adanya aroma yang tidak sedap dan berwarna kekuning-kuningan. Kedua, hukumnya suci jika air liur itu tidak berasal dari perut atau masih diragukan asalnya serta tidak terdapat ciri-ciri di atas. Wallahu a'lam bisshawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor: Muhammad Faizin
