Apakah Perempuan Disunahkan Mandi Jumat?

Apakah Perempuan Disunahkan Mandi Jumat?

Arina.id - Hari Jumat merupakan hari istimewa bagi umat Islam. Hal ini karena hari Jumat dipenuhi berkah dan semua amal saleh yang dilakukan mendapatkan pahala yang berlipat. Berbagai kesunahan juga ada dalam hari yang sering disebut sebagai sayyidul ayyam.

Salah satu kesunahan di hari Jumat yang sering dilakukan adalah mandi Jumat, bagi laki-laki. Mandi ini dilakukan sebelum berangkat ke masjid untuk menunaikan sholat Jumat. 

Mandi Jumat sangat dianjurkan bagi mereka yang hadir sholat Jumat, karena mereka  akan berkumpul dengan masyarakat di dalam masjid. Oleh karena itu menjaga kebersihan dan wangi sangat diperhatikan.

Timbul sebuah pertanyaan, apakah mandi Jumat juga disunnahkan bagi perempuan muslimah? jawabannya adalah: Ya, disunahkan. Dalam kitab Majmu’ karya Imam Nawawi disebutkan:

يسن لكل من أراد حضور الجمعة , سواء الرجل والمرأة والصبي والمسافر والعبد وغيرهم ؛ لظاهر حديث ابن عمر , ولأن المراد النظافة , وهم في هذا سواء 

Artinya: "Disunnahkan bagi orang yang menghadiri Jumat, baik laki-laki maupun perempuan, anak-anak, musafir, hamba sahaya, dan lainnya berdasarkan redaksi hadits Ibnu Umar dan yang diinginkan adalah kebersihan. Semuanya mendapat kesunahan."

Redaksi hadits tersebut adalah:

مَنْ أَتَى الْجُمُعَةَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ فَلْيَغْتَسِلْ، وَمَنْ لَمْ يَأْتِهَا فَلَيْسَ عَلَيْهِ غُسْلٌ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ 

Artinya: "Siapa saja yang mendatangi sholat Jumat dari kalangan laki-laki dan perempuan, maka sebaiknya mandi. Dan siapa saja dari kalangan laki-laki dan perempuan yang tidak mendatangi sholat Jumat, maka tidak perlu mandi." (HR. Baihaqi)

Keterangan hadits ini memberi pemahaman bahwa mandi Jumat itu disunahkan bagi siapapun, baik laki-laki, perempuan, anak, dan budak, asalkan mereka menghadiri sholat Jumat. Jika tidak, maka tidak disunahkan mandi. Imam An-Nawawi berkata:

ولا يسن لمن لم يرد الحضور, وإن كان من أهل الجمعة، لمفهوم الحديث، ولانتفاء المقصود

Artinya: "Tidak disunnahkan mandi Jumat bagi orang yang tidak menghadiri Jumat, meskipun dia ahli Jumat (kewajiban Jumat). Ini berdasarkan pemahaman hadits dan tidak terwujudnya tujuan."

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa mandi Jumat itu sunah bagi siapa saja yang menghadiri Jumat, baik laki-laki maupun perempuan. Jika akan menghadiri sholat Jumat maka ia disunahkan mandi Jumat. Jika tidak, maka tidak disunahkan meskipun dia termasuk ahli Jumat. Wallahu a'lam.


Editor: Muhammad Faizin
logo