Arina.id – Beberapa waktu lalu Inara Rusli menjadi objek perbincangan hangat masyarakat Indonesia buntut hubungannya dengan pria beristri, Insanul Fahmi. Hubungan tersebut dibongkar oleh istri sahnya, Wardatina Mawa. Ia menuduh Inara melakukan hubungan perselingkuhan dengan suaminya.
Insanul Fahmi kemudian muncul ke publik untuk mengklarifikasi hubungannya dengan Inara Rusli. Ia mengaku sudah bercerai dengan Wardatina demi kesediaan Inara untuk dinikahi secara siri.
Pengakuan cerai oleh Insanul Fahmi kepada Inara Rusli pada kenyataannya adalah sebuah kebohongan agar Inara bersedia untuk dinikahi, sebab dia mengakui bahwa masih dalam pernikahan yang sah dengan Mawa.
Isu ini memunculkan pertanyaan di kalangan warganet yang berkaitan dengan Fikih Islam terkait status pernikahan Insanul Fahmi dengan Mawa setelah dia mengaku sudah bercerai kepada Inara. Apakah jatuh talak secara agama, ataukah tidak dalam kondisi ini?
Perceraian dan Talak dalam Islam
Sekilas perlu diketahui bahwa dalam Fiqih Islam, pembahasan mengenai talak dan percerairan adalah hak prerogatif seorang suami. Dia bisa saja menceraikan istrinya kapanpun dan dimanapun, atas sepengetahuan istrinya maupun tidak, baik langsung disampaikan atau melewati perantara.
Fiqih Islam juga membagi talak menjadi dua kategori, yaitu talak sarih dan talak kinayah. Talak Sarih merupakan talak yang dijatuhkan dengan menggunakan diksi yang berarti talak secara harfiah, seperti “aku mentalakmu, aku menceraikanmu”.
Sedangkan talak Kinayah adalah talak yang diucapkan dengan diksi yang tidak menunjukkan arti talak secara harfiah seperti “pulanglah kepada kedua orang tuamu”. Khusus untuk kategori yang kedua ini disyaratkan adanya niat bertujuan untuk mentalak ketika mengucapkannya.
Ulama fiqih Syafi’iyah mencatat kasus yang hampir mirip dengan pengakuan cerai seorang pria yang masih beristri, yakni dalam masalah pria beristri yang mengaku masih bujang. Konsekuensi pengakuan bujang tersebut menurut fiqih Syafi’iyah tidak otomatis membatalkan pernikahannya, karena dianggap sebagaimana talak kinayah yang membutuhkan niat untuk menjatuhkan ketika diucapkan.
Catatan tersebut sebagaimana berikut:
وَلَوْ قِيلَ لَهُ أَلَك زَوْجَةٌ ، فَقَالَ : لَا لَمْ تَطْلُقْ وَإِنْ نَوَى ؛ لِأَنَّهُ كَذِبٌ مَحْضٌ ، وَهَذَا مَا نَقَلَهُ فِي أَصْلِ الرَّوْضَةِ عَنْ نَصِّ الْإِمْلَاءِ ، وَقَطَعَ بِهِ كَثِيرٌ مِنْ الْأَصْحَابِ
ثُمَّ ذَكَرَ تَفَقُّهًا مَا حَاصِلُهُ أَنَّهُ كِنَايَةٌ عَلَى الْأَصَحِّ
Artinya: "Jika dia ditanya “kamu sudah beristri?”, dia menjawab “tidak” maka istrinya tidak diceraikan meskipun dia berniat menceraikan karena kata-kata itu murni bohong, kesimpulan ini adalah cuplikan al-Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin dari Nash al-Syafi’i dalam kitab al-Imla’, dan telah ditetapkan oleh banyak ashabus Syafi’i. Kemudian al-Nawawi mencatat tambahan pemahaman yang kesimpulannya adalah kasus itu masuk dalam model talak kinayah menurut pendapat paling sahih." (Muhammad al-Syirbini, Mughnil Muhtaj, [Kairo: Darul Hadits, 2006], juz 4, hal. 531.).
Imam al-Ghazali mencatat bahwa jika seorang pria ditanya dengan tujuan permintaan atau permohonan terkait apakah dia sudah menceraikan istrinya dan dia menjawab sudah, maka ada beberapa rincian konsekuensi sebagai berikut:
إِذا قَالَ من يلْتَمس من غَيره أَن يُطلق زَوجته أطلقت زَوجتك فَقَالَ نعم فَإِن نوى وَقع الطَّلَاق. وَإِن لم ينْو فَقَوْلَانِ أَحدهمَا لَا لِأَن قَوْله نعم لَيْسَ فِيهِ لفظ الطَّلَاق فَكيف يصير صَرِيحًا وَالثَّانِي أَن الْخطاب كالمعاد فِي الْجَواب .إِمَّا إِذا كَانَ فِي معرض الاستخبار فَقَوله نعم فِي صَرِيح الْإِقْرَار -الى أن قال- ثمَّ إِن كَانَ كَاذِبًا لم تطلق زَوجته فِي الْبَاطِن
Artinya: "Jika seseorang bertanya dengan tujuan meminta kepada orang lain untuk menceraikan istrinya dengan pertanyaan “apakah kau menceraikan istrimu?” dan orang itu menjawab “iya”. Jika dia berniat mentalak, maka jatuh. Jika tidak berniat mentalak, maka ada dua pendapat, pertama mengatakan tidak jatuh, sebab kata “iya” bukan merupakan kata talak, maka tidak bisa diarahkan kepada talak sarih, pendapat kedua mengatakan jatuh, sebab kata “iya” merupakan jawaban dari sebuah pertanyaan. Jika pertanyaan itu bertujuan untuk mencari informasi, maka kata “iya” berarti pengakuan terhadap adanya talak”. Jika dia berbohong, maka istrinya tidak tertalak secara batin." (Imam Ghazali, Al-Wasith fil Madzhab, [Kairo: Darus Salam], vol. 5, hlm. 449.).
Catatan ini bisa menjadi landasan teori untuk menganalisis kasus Insanul Fahmi, jika memang Inara bertanya kepadanya dengan tujuan menyuruh Insanul untuk menceraikan Mawa dan dia hanya menjawab “Iya,” maka atas dasar klarifikasinya bahwa itu hanya modus untuk menikahi Inara, pengakuan kata “Iya” untuk cerai tersebut menjadi talak kinayah.
Akan tetapi, jika kata “Iya” tersebut ditanyakan oleh Inara dengan tujuan untuk menggali informasi, dan ternyata Insanul berbohong, maka sesuai dengan catatan tersebut status Mawa sebagai istri sah Insanul secara agama hanya tertalak secara zahir. Mawa tetap menjadi istri secara batin, dalam arti kebohongan pengakuan talak Insaul kepada Inara tidak memengaruhi status Mawa sebagai istri sah Insanul. Kecuali Mawa membawa kasus ini ke pengadilan dan pengadilan memutuskan talak antara keduanya dengan bukti pengakuan Insanul.
Maksud dari konsekuensi tertalak secara zahir dan tidak tertalak secara batin adalah ketika seseorang berbohong terkait pengakuan telah mentalak istrinya, maka talak tersebut bisa terjadi dan sah secara agama jika sang istri melaporkan suaminya ke hakim, dan hakim memutuskan jatuh talak. Hal ini tentunya harus berdasarkan dua orang pria yang menjadi saksi. Wallahu a'lam.
Editor: Muhammad Faizin
