Hukum Membuat Polisi Tidur dalam Tinjauan Ilmu Fiqih

Hukum Membuat Polisi Tidur dalam Tinjauan Ilmu Fiqih

Arina.id - Polisi tidur, merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut gundukan kecil yang meintang di tengah jalan. Biasanya, polisi tidur terletak di jalan perkampungan yang bertujuan agar pengguna jalan tidak memacu kendaraannya dengan kecepatan berlebih.

Istilah Polisi Tidur tidak dikenal dalam catatan undang-undang lalu lintas dan peraturan daerah. Yang dikenal adalah tanggul jalan, tanggul pengaman jalan, alat pengendali, dan pengamanan pengguna jalan, atau alat pembatas kecepatan. Sedangkan dalam KBBI didefinisikan sebagai bagian permukaan jalan yang ditinggikan secara melintang untuk menghambat laju kendaraan.

Adanya polisi tidur ini memang sangat bermanfaat untuk mengurangi laka lantas di jalan pedesaan karena banyak pengguna jalan dari kalangan anak muda yang berkendara dengan kecepatan tinggi.

Akan tetapi, terkadang ditemukan gundukan jalan polisi tidur yang dibuat terlalu tinggi. Akibatnya, tidak sedikit motor yang bawahnya tergores bagian atas punuk polisi tidur. Mobil yang dek bawahnya rendah, seperti sedan dan mobil berjenis hatchback lainnya, juga mengalami hal demikian.

Di sisi lain, para ulama fiqih mengharamkan meletakkan sesuatu di jalan umum yang bisa mengganggu penguna jalan bahkan berpotensi membahayakan sehingga terjadi laka lantas. Imam Nawawi dalam Minhajut Talibin [Beirut: Darul Fikr, 2006] mencatat sebagai berikut:
‌
الطريق  النافذ لا يتصرف فيه بما يضر المارة ولا يشرع فيه جناح ولا ساباط يضرهم بل يشترط ارتفاعه بحيث يمر تحته منتصبا وإن كان ممر الفرسان والقوافل فليرفعه بحيث يمر تحته المحمل على البعير مع أخشاب المظلة ويحرم الصلح على اشراع الجناح وأن يبني في الطريق دكة أو يغرس شجرة

Artinya: "Jalan tembus (bukan jalan buntu) tidak boleh dilakukan hal-hal yang membahayakan pengguna jalan di jalan itu. Tidak boleh memanjangkan atap rumah hingga ke jalan yang mengganggu pengguna jalan, akan tetapi harus ditinggikan sekiranya pengguna jalan bisa melewati di bawahnya tanpa membungkuk, jika jalan lewatan kuda dan rombongan ekspedisi, maka ditinggikan dengan ukuran muatan unta beserta kayu penutupnya bisa melintas. Dilarang memberikan izin teras rumah memanjang ke jalan, dan dilarang membuat tempat duduk, atau menanam pohon di jalan."

Sekilas catatan Imam Nawawi tersebut menunjukkan keharaman mendirikan polisi tidur di jalanan, karena dinilai mengganggu pengguna jalan untuk melintasi jalan tersebut. Terlebih al-Nawawi juga mencontohkan dengan kasus menaruh gundukan seperti bangku yang ada di samping jalan (دكة).

Banyak para komentator catatan al-Nawawi ini mengarahkan tindak membangun tempat duduk dan menanam pohon di pinggir jalan sebagai bentuk gangguan. Buktinya ketika terjadi kemacetan, dua hal itu akan megganggu pengguna jalan untuk melintas.

Catatan al-Nawawi ini juga mengindikasikan keharaman membangun polisi tidur secara mutlak dengan alasan mengganggu pengguna jalan atau tidak. Pada dasarnya, jalan adalah fasilitas umum yang seharusnya tidak ada sesuatu yang bisa menghambat penggunanya untuk melintas.

Namun catatan al-Nawawi ini masih diperdebatkan oleh para ulama. Abdurrahman al-Masyhur dalam Bughyatul Mustarsyidin [Jeddah: Darul Minhaj, 2018, vol. 2, hal. 118] mengatakan bahwa jika tidak berpotensi membahayakan maka boleh. Berikut catatannya:

ولا يجوز إحداثها كغيرها ، أي من نحو بناء وشجرة في الشارع وإن لم تضرّ بأن كانت في منعطف على المعتمد عند الشيخين والجمهور، واعتمد جمع متقدمون ومتأخرون الجواز حيث لا ضرر وانتصر له السبكي.

Artinya: "Tidak boleh membuatnya (dikkah) dan hal sepertinya yakni bangunan dan pepohonan di jalan raya, meskipun pengguna jalan tidak merasa terganggu, seperti terletak di persimpangan menurut pendapat mu’tamad al-Nawawi dan al-Rafi’i dan mayoritas ulama. Kelompok mutaqaddimin dan mutaakhirin berpendapat boleh dengan catatan tidak membahayakan, dan al-Subuki mendukung pendapat ini." 

Al-Ghazali juga berpendapat boleh dengan catatan tidak mempersempit jalan tersebut. Berikut catatannya:

وَالأَظْهَرُ جَوَازُ غَرْسِ شَجَرَةٍ وَبِنَاءِ  دِكَّةٍ إِذَا لَمْ يُضَيِّقِ الطَّرِيقَ أَيْضًا

Artinya: "Pendapat yang zahir boleh menanam pohon dan membangun tempat duduk di jalan dengan catatan tidak mempersempit jalan tersebut." (Imam al-Rafi’i, Al-Aziz Syarh al-Wajiz, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 1997], vol. 5, hal. 96.).

Jika dianalisis secara konseptual, maka hukum membangun polisi tidur adalah boleh dengan catatan tidak sampai mengganggu pengguna jalan. Standar mengganggu ini tentunya bisa dilihat dari ketinggian gundukannya, jika sampai menggores dengan keras bagian dek bawah motor atau mobil, maka tentunya tidak boleh.

Polisi tidur dibangun bukan untuk mengganggu dan membatasi akses pengguna jalan, akan tetapi untuk menertibkan pengguna agar tidak ugal-ugalan dengan kecepatan yang justru akan membahayakan dirinya sendiri dan orang lain. 

Jika kecepatan kendaraan pengguna jalan tidak diatur dengan adanya polisi tidur, maka potensi laka lantas yang ditimbulkan akan lebih berat dibanding dengan perasaan terganggu si pengendara motor atau mobil. Wallahu a'lam.


Editor: Muhammad Faizin
logo