Dalam kehidupan sehari-hari, sering kali kita dihadapkan pada situasi tetangga dekat ataupun kerabat jauh sama-sama membutuhkan bantuan kita. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah, siapa yang seharusnya kita bantu lebih terlebih dulu?
Meskipun terlihat sederhana, keputusan ini bisa menjadi dilema yang melibatkan berbagai aspek. Tulisan ini akan mencoba mengungkapkan solusi permasalahan tersebut dari sudut pandang syariat.
Tetangga Dekat: Hubungan yang Harus Dijaga
Dalam Islam, tetangga memiliki peran yang sangat penting. Tetangga adalah orang-orang yang paling dekat secara fisik dengan kita. Mereka yang paling pertama merasakan dampak dari kebahagiaan maupun kesusahan yang kita alami. Sehingga, menjaga hubungan baik dengan tetangga adalah hal yang sangat dianjurkan.
Rasulullah SAW bahkan menempatkan tetangga dalam posisi yang sangat berharga bagi umat Islam. Dalam sebuah hadits riwayat Aisyah RA, Rasulullah bersabda:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا زَالَ يُوصِينِي جِبْرِيلُ بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ. رواه البخاري
Artinya: “Dari Aisyah ra, dari Nabi saw, Nabi bersabda, ‘Jibril terus mewasiatkanku perihal tetangga. Hingga aku menyangka bahwa tetangga akan menjadi ahli waris’.” (HR. Al-Bukhari).
Kerabat Jauh: Ikatan Kekeluargaan yang Tak Terputus
Di sisi lain, hubungan dengan kerabat jauh juga tidak bisa diabaikan. Keluarga adalah tempat kita berasal, mereka adalah bagian dari sejarah dan identitas kita. Meski jaraknya jauh, hubungan darah dan kekerabatan tetap mengikat kita. Dalam banyak tradisi, menjaga silaturahmi dan memberikan bantuan kepada keluarga adalah kewajiban moral.
Dalam perspektif Islam, ketika kerabat jauh membutuhkan bantuan, memberikan dukungan kepada mereka juga sangat penting. Dalam Al-Qur'an, terdapat perintah untuk menyambung tali silaturahmi, salah satunya adalah surat An-Nisa ayat 36:
وَاعْبُدُوا اللّٰهَ وَلَا تُشْرِكُوْا بِهٖ شَيْـًٔا وَّبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسَانًا وَّبِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْجَارِ ذِى الْقُرْبٰى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْۢبِ وَابْنِ السَّبِيْلِۙ وَمَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُوْرًاۙ
Artinya: "Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib kerabat, anak-anak ya tim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnusabil, serta hamba sahaya yang kamu miliki. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang sombong lagi sangat membanggakan diri."
Prioritas antara Keduanya Menurut Syariat
Ketika terjadi dilema antara membantu tetangga dekat atau kerabat jauh, syariat memberikan petunjuk bahwa kerabat, yang memiliki hubungan darah dengan kita, meskipun jauh harus lebih diprioritaskan ketimbang tetangga meskipun dekat. Argumentasinya bisa kita dapatkan dari Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 36 yang menyebut bahwa dzil qurba (kerabat yang memiliki hubungan darah dengan kita) disebutkan terlebih dulu ketimbang al-jari dzil qurba (tetangga dekat). Dengan demikian, membantu kerabat meskipun jauh lebih diutamakan.
Terdapat juga hadits riwayat Imam Thabrani yang menyebutkan bahwa Allah tidak akan menerima sedekah seseorang kepada orang lain padahal ia memiliki kerabat yang juga membutuhkan pertolongan. Rasulullah SAW bersabda:
يا أمة محمد، والذي بعثني بالحق لا يقبل الله صدقة من رجل وله قرابة محتاجون إلى صلته ويصرفها إلى غيرهم. والذي نفسي بيده، لا ينظر الله إليه يوم القيامة
Artinya: “Wahai umat Muhammad, Demi Dzat yang mengutusku untuk membawa kebenaran, Allah tidak akan menerima sedekah seseorang kepada orang lain padahal ia masih memiliki kerabat yang membutuhkan. Demi Dzat yang mana diriku berada dalam kekuasaan-Nya, Allah tidak akan melihat orang tersebut dengan pandangan kasih sayang kelak di hari kiamat”.
Senada dengan hadits ini, Imam Nawawi dalam kitab Syarah Muslim menjelaskan bahwa sedekah kepada kerabat yang membutuhkan berpahala dua, yakni pahala sedekah dan pahala menyambung tali silaturahim. Sementara sedekah pada yang lainnya hanya berpahala sedekah saja:
(الصدقة على المسكين) الأجنبي (صدقة) فقط (وهي على ذي الرحم اثنتان) أي صدقتان اثنتان (صدقة وصلة) فهي عليه أفضل لاجتماع الشيئين، ففيه حث على الصدقة على الأقارب وتقديمهم على الأباعد،
Artinya: “Sedekah kepada orang yang membutuhkan yang tidak memiliki hubungan kekeluargaan hanya menghasilkan pahala sedekah saja. Sementara sedekah kepada kerabat yang memiliki hubungan darah berpahala dua, yakni pahala sedekah dan pahala menyambung tali silaturahim. Sehingga dengan demikian, sedekah kepada kerabat lebih utama karena mampu menggabungkan dua pahala. Dalam hal ini terdapat dorongan untuk bersedekah kepada kerabat dan memprioritaskannya ketimbang orang lain yang bukan kerabat”.
Meskipun demikian, ketentuan ini tidaklah absolut. Pada suatu kondisi tertentu kita bisa saja lebih memprioritaskan tetangga jika kepentingannya lebih mendesak dan manfaatnya lebih berkesinambungan. Masih dalam kitab Syarah Muslim, Imam Nawawi mengutip pendapat Ibnu Hajar sebagai berikut:
لا يلزم من ذلك أن يكون هبة ذي الرحم أفضل مطلقا لاحتمال كون المسكين محتاجا ونفعه بذلك متعديا والآخر بعكسه.
Artinya: “Tidak mesti pemberian kepada kerabat itu lebih utama secara mutlak. Mungkin saja ada kondisi di mana yang bukan kerabat lebih membutuhkan dan manfaatnya lebih berkesinambungan ketimbang lainnya”.
Imam Ibnu Hajar dalam hal ini tetap menjadikan sudut pandang mana yang lebih membutuhkan dan mana yang manfaatnya paling berkesinambungan sebagai bahan pertimbangan akan kemana bantuan kita alokasikan.
Selain itu, kita juga harus memperhatikan kemampuan kita. Apakah kita sanggup membantu keduanya? Jika iya, maka tidak ada salahnya mencoba memberikan bantuan kepada keduanya secara adil. Namun, jika kemampuan terbatas, kita bisa memprioritaskan yang paling mendesak, baik itu tetangga atau kerabat, dengan tetap memperhatikan aspek keadilan dan empati. Wallahu a’lam bis shawab.
Editor: Muhammad Faizin
