Islam mengajarkan pasangan suami istri untuk saling menyayangi dan menghormati satu sama lain. Pasangan suami istri dalam membangun kehidupan rumah tangga bermuara pada sakinah, mawaddah, wa rahmah. Karenanya, prinsip keadilan dan saling menghargai menjadi kunci utama dalam mencapai tujuan tersebut. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى أَنْ تَكْرَهُوْا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيْهِ خَيْراً كَثِيْراً
Artinya: “Pergaulilah mereka dengan cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak di dalamnya.” (Q.S. An-Nisa: 19)
Pada dasarnya, suami berkewajiban untuk memberikan segala sesuatu yang dibutuhkan istri baik dalam hal materi (nafkah lahir) maupun nafkah batin. Meski demikian, tak jarang dalam konteks hubungan pernikahan dijumpai seorang suami yang mengabaikan istrinya dalam jangka waktu yang cukup lama serta tidak mau menggaulinya lagi. Entah disebabkan oleh faktor kesalahan yang dianggap fatal atau hal lainnya.
Melihat fenomena semacam ini, kemudian timbul pertanyaan bagaimana hukum suami mengabaikan istrinya, apakah otomatis jatuh talak meskipun sang suami tidak mengucapkan lafal talak dengan jelas? Lantaran sikap tersebut sudah berlangsung cukup lama, bahkan suami tidak menggauli pasangannya dengan baik.
Dalam khazanah fiqih, talak disebabkan oleh berbagai faktor termasuk diantaranya ialah inisiatif suami yang mengucapkan kata-kata talak baik secara terang (sharih) maupun kiasan (kinayah), tindakan suami yang berimplikasi pada talak, atau gugatan cerai dari istri yang diajukan melalui pengadilan. Oleh karena itu, jika tidak disebabkan oleh faktor yang telah disebutkan maka tidak jatuh talak. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Syekh Sulaiman Al-Bujairami (wafat 1221 H) dalam anotasinya:
وَشَرْطُ وُقُوْعِهِ بِصَرِيحٍ أَوْ كِنَايَةٍ رَفْعُ صَوْتِهِ بِحَيْثُ يُسْمِعُ نَفْسَهُ لَوْ كَانَ صَحِيحَ السَّمْعِ وَلَا عَارِضَ وَلَا يَقَعُ بِغَيْرِ لَفْظٍ عِنْدَ أَكْثَرِ الْعُلَمَاءِ قَالَهُ م ر فِي شَرْحِهِ
Artinya: “Dan syarat jatuhnya talak adalah diucapkan secara jelas atau dengan menggunakan kiasan, sekira lafal talak tersebut diucapkan dengan suara yang cukup keras, sehingga ia dapat mendengar dirinya sendiri jika pendengarannya normal dan tidak ada gangguan, dan talak tidak jatuh selain dengan ucapan menurut sebagian besar ulama, seperti yang dikatakan oleh Imam Ar-Ramli dalam kitab syarahnya.” (Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairami, Tuhfah Al-Habib Ala Syarh Al-Khatib [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 3, h. 490)
Lebih spesifik, Syekh Wahbah Az-Zuhaili (wafat 1436 H) dalam kompilasi fatwanya saat ditanya perihal hukum suami mengabaikan istri dalam jangka waktu yang cukup lama serta tidak menggaulinya dengan baik, beliau menegaskan bahwa hal itu tidak dapat menyebabkan jatuhnya talak. Lantaran, talak hanya bisa terjadi dengan ucapan. Kendati demikian, menurutnya apabila seorang istri menderita karena perlakuan suaminya akibat diabaikan maka ia memiliki hak untuk mengajukan gugatan cerai di hadapan hakim:
مَا حُكْمُ هَجْرِ الرَّجُلِ زَوْجَتَهُ مِنْ غَيْرِ تَطْلِيْقِهَا وَهَلْ يَقَعُ الطَّلَاقُ تِلْقَائِيًّا وَإِنْ لَمْ يَتَلَفَّظْ بِهِ؟ لَا يَقَعُ الطَّلَاقُ فِي الشَّرِيْعَةِ الْإِسْلَامِيَّةِ بِسَبَبِ الْهَجْرِ مَهْمَا طَالَتِ الْمُدَّةُ وَإِنَّمَا يَقَعُ بِالتَّلَفُّظِ بِهِ لِأَنَّ الْأَيْمَانَ وَالطَّلَاقَ لَا تَقَعُ بِالنِّيَّةِ أَوِ الْإِهْمَالِ وَالتَّرْكِ وَعَلَى هَذَا لَا بُدَّ مِنْ تَطْلِيْقِ الرَّجُلِ لِلْحَدِيْثِ النَّبَوِيِّ الشَّرِيْفِ إِنَّمَا الطَّلَاقُ لِمَنْ أَخَذَ بِالسَاقِ أَمَّا إِذَا تَضَرَّرَتِ الْمَرْأَةُ فَلَهَا الْحَقُّ فِي طَلَبِ التَّطْلِيْقِ مِنَ الْقَاضِي الشَّرْعِيِّ لِأَسْبَابٍ مِنْهَا عَدَمُ النَّفَقَةِ وَمِنْهَا الْغَيْبَةُ أَوِ السِّجْنُ وَمِنْهَا الْإِضْرَارُ وَمِنْهَا الضَّرْبُ وَالْأَذَى وَالْهَجْرُ ضَارٌّ بِالْمَرْأَةِ بِلَا شَكٍّ فَيَمْلِكُ الْقَاضِي فَسْخَ هَذَا الزَّوَاجِ لِلْأَسْبَابِ الْمَذْكُوْرَةِ
Artinya: “Bagaimana hukum seorang suami yang mengabaikan istrinya tanpa menceraikannya, dan apakah talak bisa terjadi secara otomatis jika tidak diucapkan? Dalam syariat Islam, talak tidak terjadi hanya karena diabaikan, entah berapa lama waktunya. Talak hanya bisa terjadi dengan ucapan, dikarenakan sumpah dan talak tidak terjadi hanya berdasarkan niat atau pengabaian. Oleh karena itu, seorang suami harus menceraikan istrinya sesuai dengan hadits Nabi yang mengatakan bahwa talak hanya berlaku bagi yang bertekad. Namun, jika istri menderita karena perlakuan suami, ia memiliki hak untuk menggugat cerai melalui hakim syar’i atau pengadilan karena beberapa alasan: Seperti tidak diberi nafkah, ditinggal pergi, dipenjara, disiksa, dipukul, atau penyebab lainnya. Pengabaian suami dapat membahayakan istri, sehingga hakim berwenang untuk membatalkan pernikahan ini berdasarkan alasan-alasan yang telah disebutkan.” (Wahbah bin Musthofa Az-Zuhaili, Fatawa Al-Mu’ashiroh [Beirut: Dar Al-Fikr], h. 212)
Serupa dengan pendapat Az-Zuhaili, Syekh Ismail Zain Al-Yamani (wafat 1414 H) juga merilis fatwa tentang keharaman suami yang mengabaikan istrinya tanpa alasan jelas seperti membangkang (nusyuz), bermaksiat dan lain sebagainya dikarenakan suami sudah mengabaikan perintah Allah SWT untuk berlaku baik kepada istri:
هُجْرَانُ الزَّوْجِ لِزَوْجَتِهِ. سُؤَالٌ مَا قَوْلُكُمْ فِيْمَنْ وَقَعَ التَّشَاجُرَ مَعَ زَوْجَتِهِ فَهَجَرَهَا الزَّوْجُ وَلَكِنَّهَا تُحِبُّهُ وَهُوَ يَبْغَضُهَا وَلَا يُعَاشِرُهَا بِالْمَعْرُوْفِ وَكَذَلِكَ اَبُوْهُ يَمْنَعُهَا أَنْ تَذْهَبَ إِلَيْهِ؟ الْجَوَابُ إِذَا كَانَ هَجْرُهُ لَهَا لِغَيْرِ نُشُوْزٍ مِنْهَا وَلَا سَبَبٍ آخَرَ فَإِنَّهُ يَكُوْنُ آثِمًا بِالْهَجْرِ وَيَتْرُكُ الْمُعَاشَرَةَ بِالْمَعْرُوْفِ قَالَ تَعَالَى وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ
Artinya: “Pertanyaan mengenai seorang suami yang mengabaikan istrinya. Apa pendapat anda tentang seseorang yang terlibat perselisihan dengan istrinya, sehingga suaminya mengabaikannya, meskipun istri masih mencintainya dan ia membencinya, serta tidak memperlakukannya dengan baik, sementara ayahnya melarangnya untuk pergi kepadanya? Jawabannya adalah, jika pengabaian suami terhadap istri tidak disebabkan oleh tindak kemaksiatan atau alasan lain maka suami tersebut dianggap berdosa karena pengabaian yang dilakukannya, dan ia harus meninggalkan perilaku tidak baik itu. Allah SWT telah berfirman: Pergaulilah mereka dengan cara yang patut. (Q.S. An-Nisa: 19).” (Ismail Zain Al-Yamani, Qurrah Al-‘Ain Bi Fatawa Ismail Az-Zain [Sarang: Maktabah Al-Barokah], h. 148)
Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa hukum perbuatan suami mengabaikan pasangannya adalah haram jika dilakukan tanpa ada alasan yang jelas dan dibenarkan oleh syariat, seperti halnya istri membangkang (nusyuz) atau pasangannya melakukan tindak kemaksiatan.
Akan tetapi, hal tersebut tidak serta-merta menyebabkan otomatis jatuh talak. Karena, dalam fiqih syarat terjadinya talak adalah adanya pelafalan shigat talak baik secara terang maupun kiasan. Namun, bila istri menderita akibat perlakuan pasangannya maka ia berhak untuk mengajukan gugatan cerai ke pengadilan.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor: Muhammad Zunus
