Hukum Puasa Idris Sepanjang Tahun seperti yang Dilakukan Ustaz Maulana

Hukum Puasa Idris Sepanjang Tahun seperti yang Dilakukan Ustaz Maulana

Belakangan ini ramai di media sosial, Ustaz Maulana yang mengamalkan puasa sepanjang tahun yang dikenal sebagai puasa Nabi Idris.

Sosok pendakwah dengan sapaan “Jamaah Oh Jamaah” ini mengisahkan kembali pertemuannya dengan almarhumah istrinya dalam salah satu acara Televisi bertajuk “Pagi-pagi Ambyar”. Ustaz Maulana mengungkapkan bahwa hingga kini ia masih belum memiliki keinginan untuk menikah lagi meskipun sudah hampir enam tahun ditinggal sang istri. 

Sebagai bentuk penghormatan dan tanggung jawab, ia lebih memilih untuk melanjutkan perjuangan sang istri dan mengurusi anak-anaknya. Disamping itu, Ustaz Maulana juga konsisten menjalankan puasa Idris sebagai upaya untuk menjaga dirinya dari godaan hawa nafsu, yakni puasa yang diamalkan Nabi Idris di mana beliau berpuasa setiap hari dan sepanjang masa.

Menilik sejarah Islam, puasa merupakan ritual peribadatan yang telah dilakukan sejak zaman dahulu kala. Mulai dari Nabi Adam hingga Nabi Muhammad, Allah menganjurkan puasa kepada seluruh Nabi-Nya. Meski dengan ketentuan yang berbeda-beda, namun pada hakikatnya puasa dilakukan sebagai sarana untuk mendekatkan diri pada Allah. Dalam Al-Qur’an Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (Q.S. Al-Baqarah: 183)

Adapun puasa Idris diambil dari nama Nabi Idris, seorang Nabi cerdas yang merupakan keturunan keenam Nabi Adam. Disamping itu, Nabi Idris juga dikenal sebagai penemu tulisan serta banyak memberikan kontribusi bagi ilmu pengetahuan dan peradaban manusia. Beliau memiliki kebiasaan berpuasa sepanjang waktu, amalan puasanya yang konsisten ini kemudian dikenal sebagai puasa Idris.

Selain puasa wajib Ramadhan, terdapat beberapa puasa sunnah yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW. Di antaranya adalah puasa Senin-Kamis, puasa Ayyamul Bidh, puasa enam hari di bulan Syawal, dan puasa ‘Asyura. Mengingat adanya anjuran puasa-puasa tersebut, lantas timbul pertanyaan bagaimana hukum puasa sepanjang tahun atau puasa Idris seperti yang dilakukan oleh ustaz Maulana, apakah diperbolehkan dan disunnahkan?

Sebelum membahas sunnah atau tidaknya berpuasa sepanjang tahun, perlu diketahui bahwa dalam Islam ada beberapa hari yang secara tegas dilarang untuk berpuasa. Hari-hari tersebut adalah Idul Fitri, Idul Adha, dan tiga hari Tasyrik setelah Idul Adha. Dengan adanya larangan itu, maka tidak mungkin bagi seseorang untuk berpuasa selama satu tahun penuh.

Merujuk sejumlah literatur hadits tentang puasa sepanjang tahun ini, dalam satu riwayat hadits, Nabi SAW pernah ditanya terkait dengan puasa sepanjang tahun atau dikenal dengan sebutan Shaum Ad-Dahr lantas beliau menjawab:

وَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ قَالَ: قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ بِمَنْ صَامَ الدَّهْرَ؟ قَالَ: لَا صَامَ وَلَا أَفْطَرَ، أَوْ لَمْ يَصُمْ وَلَمْ يُفْطِرْ

Artinya: “Dari Abi Qatadah beliau berkata: Ditanyakan (kepada Nabi), Ya Rasul, bagaimana tentang orang yang puasa sepanjang tahun? Beliau lalu menjawab: Tidak ada puasa dan tidak ada berbuka.” (H.R. Muslim)

Dalam redaksi hadits lain juga disebutkan riwayat yang senada:

لَا صَامَ مَنْ صَامَ الْأَبَدَ

Artinya: “Tidak ada puasa bagi orang yang berpuasa sepanjang tahun.” (H.R. Bukhari Muslim)

Berdasarkan pendapat para ulama, hadits ini menunjukkan bahwa puasa seumur hidup (puasa Idris) pada dasarnya hukumnya adalah sunnah. Namun, orang yang melakukan puasa itu harus mempertimbangkan kondisi fisik dan kewajiban lainnya. 

Jika puasa tersebut berpotensi memberikan dampak negatif seperti membahayakan kesehatan dirinya atau mengabaikan hak-hak orang lain seperti hak istri dan lain sebagainya, maka hukumnya adalah makruh. Hal ini sebagaimana keterangan yang disampaikan oleh Syekh Khatib Asy-Syirbini (wafat 977 H) dalam kitabnya:

وَصَوْمُ الدَّهْرِ غَيْرِ الْعِيْدِ وَالتَّشْرِيْقِ مَكْرُوْهٌ لِمَنْ خَافَ بِهِ ضَرَرًا أَوْ فَوْتَ حَقٍّ، وَمُسْتَحَبٌّ لِغَيْرِهِ

Artinya: “Puasa setahun penuh di selain Hari Raya dan Hari Tasyriq hukumnya adalah makruh bagi orang yang merasa khawatir akan mengakibatkan bahaya atau terlewatkannya suatu hak dan disunnahkan bagi selainnya.” (Muhammad bin Ahmad Al-Khatib Asy-Syirbini, Mughni Al-Muhtaj Ila Ma’rifati Ma’ani Alfadz Al-Minhaj [Beirut: Dar Al-Kutub Ilmiyah], vol. 2, h. 185).

Sejalan dengan penjelasan yang disampaikan tersebut, Syekh Ibn Hajar Al-Haitami (wafat 974 H) dalam kitabnya memberikan komentar:

وَيُسَنُّ صَوْمُ الدَّهْرِ غَيْرَ الْعِيْدَيْنِ وَأَيَّامِ التَّشْرِيْقِ لِمَنْ لَمْ يَخِفْ بِهِ ضَرَرًا أَوْ فَوْتَ حَقٍّ  (وَيُسَنُّ صَوْمُ الدَّهْرِ)... وَالْمُرَادُ بِالدَّهْرِ هُنَا الْعُمْرُ (لِمَنْ لَمْ يَخِفْ ضَرَرًا، أَوْ فَوَاتَ حَقٍّ) أَيْ وَلَوْ مَنْدُوْبًا رَاجِحًا أَخْذًا مِنْ قَوْلِ ابْنِ دَقِيْقِ الْعِيْدِ الْمُرَادُ فَوْتُ مَصَالِحَ رَاجِحَةٍ عَلَى الصَّوْمِ مُتَعَلِّقًا بِحَقِّ الْغَيْرِ كَالزَّوْجَةِ

Artinya: “Dan disunnahkan berpuasa setahun penuh, kecuali di Hari Raya Idul Fitri dan Adha serta beberapa Hari Tasyrik bagi orang yang tidak khawatir terhadap suatu bahaya atau terlewatkannya sebuah hak... Yang dikehendaki dengan puasa setahun penuh di sini ialah seumur hidup. Bagi orang yang tidak khawatir terhadap suatu bahaya atau terlewatkannya sebuah hak, meskipun hak yang sunnah dan lebih unggul. Hal ini berdasarkan kutipan dari perkataan Imam Ibn Daqiq Al-‘Id, bahwa yang dikehendaki ialah terlewatkannya kemaslahatan yang unggul dan mengalahkan puasa, hal yang berhubungan dengan hak orang lain seperti halnya istri.” (Ahmad bin Muhammad bin Ali Ibn Hajar Al-Haitami dan Mahfudz bin Abdillah At-Turmusi, Al-Minhaj Al-Qawim Ma’a Hasyiyah At-Tarmasi [Jeddah: Dar Al-Minhaj], vol. 8, h. 815)

Berdasarkan penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa hukum berpuasa sepanjang tahun seperti yang dilakukan oleh salah satu pendakwah terkenal itu adalah sunnah. Namun, seseorang yang hendak melaksanakan puasa tersebut harus memperhatikan kondisi fisik dan kewajiban lainnya. Jika puasa itu berisiko menimbulkan dampak negatif, seperti membahayakan kesehatan diri sendiri atau mengabaikan hak-hak orang lain seperti hak istri, maka hukumnya menjadi makruh.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Faizin
logo