Arina.id - Bulan Rajab merupakan salah satu bulan yang memiliki kemuliaan khusus dalam ajaran Islam dan tergolong dalam Al-Asyhur Al-Ḥurum. Keistimewaan ini menjadikan Rajab sebagai momentum bagi umat Islam untuk memperkuat kualitas ibadah serta memperbanyak amal kebajikan.
Di antara amalan yang banyak dikerjakan pada bulan ini ialah puasa sunah Rajab. Namun demikian, di balik antusiasme beribadah tersebut, kerap muncul persoalan yang menimbulkan kebingungan, terutama bagi perempuan yang telah menjalani kehidupan rumah tangga.
Di satu sisi, seorang istri dituntut untuk menaati suami selama perintah yang diberikan tidak bertentangan dengan ketentuan syariat. Namun, di sisi lain tidak jarang dijumpai istri yang begitu antusias melaksanakan puasa sunah, baik puasa Rajab maupun amalan sunah lainnya seperti puasa Senin-Kamis, tanpa terlebih dahulu mempertimbangkan kondisi serta kerelaan suami.
Bahkan dalam tataran praktiknya, sebagian suami ada yang merasa dirugikan bahkan terabaikan, misalnya harus makan sendiri pada siang hari atau menyaksikan berkurangnya aktivitas serta semangat istri dalam menjalankan peran domestiknya.
Dari sini kemudian muncul pertanyaan, bolehkah seorang istri melakukan puasa sunah Rajab tanpa sepengetahuan atau tanpa kerelaan hati suami?
Dalam Islam, terdapat ketentuan penting yang perlu diperhatikan oleh perempuan yang telah berumah tangga sebelum melaksanakan puasa sunah. Di antaranya adalah kewajiban seorang istri untuk terlebih dahulu meminta izin kepada suaminya saat hendak berpuasa sunah, termasuk puasa sunah di bulan Rajab.
Ketentuan ini berlandaskan pada sabda Nabi Muhammad SAW:
لَا يَحِلُّ لِإِمْرَأَةٍ أَنْ تَصُوْمَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ
Artinya: “Tidak halal bagi seorang wanita berpuasa (sunah) saat suaminya ada (tidak safar) kecuali seizinnya.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Imam As-Shan’ani (wafat 1182 H) menjelaskan bahwa hadis ini menunjukkan bahwa pemenuhan hak suami harus didahulukan daripada ibadah sunah berupa puasa. Menurut beliau, puasa yang bersifat wajib seperti puasa Ramadan tetap harus ditunaikan meskipun suami tidak berkenan, demikian pula puasa qadha.
Adapun puasa sunah memiliki ketentuan berbeda ia tidak diperbolehkan dilaksanakan tanpa seizin suami, sebab tindakan itu tergolong perbuatan yang diharamkan:
فِيهِ دَلِيلٌ أَنَّ الْوَفَاءَ بِحَقِّ الزَّوْجِ أَقْدَمُ مِنَ التَّطَوُّعِ بِالصَّوْمِ، وَأَمَّا رَمَضَانُ فَإِنَّهُ يَجِبُ عَلَيْهَا وَإِنْ كَرِهَ الزَّوْجُ، وَيُقَاسُ عَلَيْهِ الْقَضَاءُ؛ فَلَوْ صَامَتِ النَّفْلَ بِغَيْرِ إِذْنِهِ كَانَتْ فَاعِلَةً لِمُحَرَّمٍ
Artinya: “Di dalam hadits ini terdapat dalil bahwa menunaikan hak suami didahulukan daripada melakukan ibadah sunah berupa puasa. Adapun puasa Ramadan, maka kewajibannya tetap berlaku atas seorang istri meskipun suami tidak menyukainya. Puasa qadha juga dianalogikan dengan hal tersebut. Karenanya, apabila seorang istri berpuasa sunah tanpa izin suaminya, maka ia telah melakukan perbuatan yang diharamkan.” (Subul As-Salam Syarh Bulugh Al-Maram [Saudi: Dar Ibn Al-Jauzi], vol. 4, h. 132)
Penjelasan ini diperkuat oleh Syekh Mulla ‘Ali Al-Qari (wafat 1014 H), yang menguraikan alasan di balik larangan menjalankan puasa sunah tanpa izin suami. Menurutnya, larangan itu berkaitan erat dengan adanya hak suami yang bersifat wajib dan harus segera dipenuhi, yakni hak istimta’ (hubungan suami istri).
Sebab hak itu bersifat mendesak dan tidak boleh ditangguhkan, maka pelaksanaannya tidak boleh terhalang oleh ibadah sunah yang status hukumnya tidak wajib:
لَا يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ أَيْ: نَفْلًا لِئَلَّا يَفُوتَ عَلَى الزَّوْجِ الِاسْتِمْتَاعُ بِهَا. وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ أَيْ: حَاضَرٌ مَعَهَا فِي بَلَدِهَا إِلَّا بِإِذْنِهِ تَصْرِيحًا أَوْ تَلْوِيحًا، وَظَاهِرُ الْحَدِيثِ إِطْلَاقُ مَنْعِ صَوْمِ النَّفْلِ
Artinya: “Tidak halal bagi seorang perempuan untuk berpuasa, yakni puasa sunah, sebab dikhawatirkan hak suami untuk menikmati (hubungan) dengannya menjadi terhalang. Yang dimaksud dengan suaminya hadir adalah suami berada bersamanya di tempat tinggalnya. Oleh karena itu, ia tidak boleh berpuasa kecuali atas seizin suaminya, baik izinnya dinyatakan secara jelas maupun secara isyarat. Dan secara lahiriah, hadits ini menunjukkan larangan secara mutlak terhadap puasa sunah.” (Mirqah Al-Mafatih Syarh Misykah Al-Masabih [Saudi: Dar Ibn Al-Jauzi], vol. 4, h. 1407)
Berdasarkan ketentuan fiqih, seorang istri tidak diperbolehkan menjalankan puasa sunah Rajab tanpa sepengetahuan atau tanpa kerelaan suami, bahkan hukumnya dapat menjadi haram, terutama pada puasa sunah yang bersifat rutin dan berulang setiap tahun, seperti halnya puasa Senin–Kamis.
Syekh Khatib Asy-Syirbini (wafat 977 H) mengemukakan bahwa larangan tersebut tidak berlaku pada puasa sunah yang tidak berulang, seperti puasa Arafah dan Asyura, sebab pelaksanaannya hanya terjadi pada waktu-waktu tertentu dalam setahun:
وَيَحْرُمُ صَوْمُ الْمَرْأَةِ تَطَوُّعًا وَزَوْجُهَا حَاضِرٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ لِخَبَرِ الصَّحِيْحَيْنِ: لَا يَحِلُّ لِإِمْرَأَةٍ أَنْ تَصُوْمَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ. قَوْلُهُ: (إِلَّا بِإِذْنِهِ) وَعِلْمُهَا بِرِضَاهُ كَإِذْنِهِ. كَمَا فِي شَرْحِ م ر. وَمَحَلُّهُ فِي الصَّوْمِ الْمُتَكَرِّرِ فِي السَّنَةِ كَالْاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيْسِ، بِخِلَافِ صَوْمِ يَوْمَ عَرَفَةَ وَعَاشُوْرَاءَ لِأَنَّهُمَا نَادِرَانِ فِي السَّنَةِ مَرَّةً
Artinya: “Haram bagi seorang perempuan berpuasa sunah padahal suaminya ada di rumah, kecuali atas seizinnya, berdasarkan hadis sahih Bukhari dan Muslim: Tidak halal bagi seorang perempuan untuk berpuasa sementara suaminya hadir kecuali dengan izinnya. Yang dimaksud dengan perkataan: kecuali dengan izinnya adalah bahwa pengetahuan istri akan keridaan suaminya dipandang sama dengan izin suami, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Syarh Minhāj Ar-Rāghibīn. Ketentuan ini berlaku pada puasa sunah yang dilakukan secara berulang dalam setahun, seperti puasa Senin dan Kamis. Adapun puasa pada hari Arafah dan Asyura, maka hal itu berbeda, karena keduanya hanya terjadi sekali dalam setahun.” (Hasyiyah Al-Bujairami Ala Al-Khatib [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 2, h. 406)
Lebih lanjut, para fuqaha dari berbagai mazhab telah sepakat bahwa seorang perempuan tidak dibenarkan menjalankan puasa sunah tanpa izin suaminya, lantaran hak suami bersifat wajib dan tidak boleh dikorbankan demi ibadah yang hukumnya sunah.
Bahkan, menurut mayoritas ulama, kendati puasa tersebut tetap dipandang sah, pelakunya tetap menanggung dosa. Sementara itu, dalam mazhab Syafi’i keharaman ini hanya berlaku pada puasa sunah yang bersifat rutin dan berulang, bukan pada puasa sunah yang dilakukan sesekali saja:
اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّهُ لَيْسَ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ تَطَوُّعًا إِلَّا بِإِذْنِ زَوْجِهَا، لِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا تَصُومُ الْمَرْأَةُ وَبَعْلُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ، وَلِأَنَّ حَقَّ الزَّوْجِ فَرْضٌ، فَلَا يَجُوزُ تَرْكُهُ لِنَفْلٍ. وَلَوْ صَامَتِ الْمَرْأَةُ بِغَيْرِ إِذْنِ زَوْجِهَا صَحَّ مَعَ الْحُرْمَةِ عِنْدَ جُمْهُورِ الْفُقَهَاءِ، وَالْكَرَاهَةِ التَّحْرِيمِيَّةِ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ، إِلَّا أَنَّ الشَّافِعِيَّةَ خَصُّوا الْحُرْمَةَ بِمَا يَتَكَرَّرُ صَوْمُهُ، أَمَّا مَا لَا يَتَكَرَّرُ صَوْمُهُ كَعَرَفَةَ وَعَاشُورَاءَ وَسِتَّةٍ مِنْ شَوَّالٍ فَلَهَا صَوْمُهَا بِغَيْرِ إِذْنِهِ، إِلَّا إِنْ مَنَعَهَا
Artinya: “Para fuqaha sepakat bahwa seorang perempuan tidak boleh berpuasa sunah kecuali atas izin suaminya, berdasarkan sabda Nabi: Seorang perempuan tidak boleh berpuasa sementara suaminya ada di rumah, kecuali dengan izinnya. Hal ini karena hak suami bersifat wajib, sehingga tidak boleh ditinggalkan demi ibadah sunah. Apabila seorang perempuan berpuasa tanpa izin suaminya, maka puasanya tetap sah namun disertai keharaman menurut mayoritas ahli fiqih, dan hukumnya adalah makruh yang mendekati keharaman menurut mazhab Hanafi. Adapun mazhab Syafi’i membatasi keharaman pada puasa sunah yang dilakukan berulang, sedangkan puasa yang tidak berulang seperti puasa Arafah, Asyura, dan enam hari di bulan Syawal maka istri boleh melaksanakannya tanpa izin suami, kecuali apabila suami melarangnya.” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah [Kuwait: Dar As-Shofwah], vol. 28, h. 99)
Dari uraian ini, dapat disimpulkan bahwa dalam tinjauan fiqih seorang istri tidak diperkenankan untuk melaksanakan puasa sunah Rajab tanpa sepengetahuan dan kerelaan suami, terlebih apabila puasa sunah tersebut dilakukan secara rutin. Hal ini karena ibadah sunah tidak boleh sampai mengesampingkan kewajiban yang bersifat pasti dan mendesak yakni hak istimta’ (hubungan suami istri).
Dengan memahami ketentuan ini, diharapkan semangat beribadah di bulan Rajab tetap dapat terjaga tanpa mengabaikan keharmonisan rumah tangga sehingga terciptalah keadilan, kemaslahatan, dan keharmonisan dalam seluruh aspek kehidupan. Wallahu a’lam bis shawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor: Muhammad Faizin
