Arina.id - Dalam menjalankan ibadah puasa, seorang Muslim tidak hanya dituntut untuk memenuhi syarat wajib dan rukun puasa saja, melainkan pula harus menjauhi segala hal yang dapat membatalkannya. Hal ini penting, sebab puasa yang batal tidak menghasilkan pahala, sehingga seseorang hanya merasakan lapar, haus, dan lelah tanpa mendapatkan nilai ibadah di sisi Allah SWT.
Di antara hal yang dapat membatalkan puasa adalah muntah yang dilakukan dengan sengaja. Namun, kenyataannya tidak sedikit orang yang mabuk kendaraan meski menempuh jarak pendek, lalu merasa mual dan akhirnya muntah.
Ada juga yang tiba-tiba muntah karena kondisi kesehatan tertentu, misalnya akibat batuk yang parah. Kondisi demikian tentu menimbulkan kekhawatiran. Lalu, bagaimana kriteria muntah yang bisa membatalkan dan yang tidak membatalkan puasa menurut tinjauan fiqih?
Mengutip Halodoc, muntah (vomitus) merupakan proses keluarnya isi lambung secara paksa melalui mulut akibat kontraksi otot perut. Kondisi ini terjadi sebagai mekanisme pertahanan tubuh terhadap iritasi, infeksi seperti virus atau keracunan makanan, serta berbagai gangguan kesehatan lainnya.
Merujuk berbagai literatur fiqih, muntah pada dasarnya terbagi menjadi dua kategori. Pertama, muntah yang terjadi tanpa disengaja misalnya sebab mual yang datang tiba-tiba atau akibat kondisi kesehatan tertentu. Dalam keadaan ini, puasanya tetap sah dan tidak batal.
Ketentuan tersebut didasarkan pada redaksi hadits yang berbunyi:
مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ, وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ اَلْقَضَاءُ
Artinya: “Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa).” (HR. Bukhari)
Imam Ash-Shan’ani (wafat 1182 H) dalam kitabnya menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa muntah yang terjadi tanpa unsur sengaja tidak membatalkan puasa. Sebaliknya, jika dilakukan dengan sengaja dengan memancing atau mengupayakan muntah, maka puasanya menjadi batal:
وَالْحَدِيثُ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّهُ لَا يُفْطِرُ بِالْقَيْءِ الْغَالِبِ لِقَوْلِهِ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ إذْ عَدَمُ الْقَضَاءِ فَرْعُ الصِّحَّةِ. وَعَلَى أَنَّهُ يُفْطِرُ مَنْ طَلَبَ الْقَيْءَ وَاسْتَجْلَبَهُ وَظَاهِرُهُ وَإِنْ لَمْ يَخْرُجْ لَهُ قَيْءٌ لَأَمَرَهُ بِالْقَضَاءِ .وَنَقَلَ ابْنُ الْمُنْذِرِ الْإِجْمَاعَ عَلَى أَنَّ تَعَمُّدَ الْقَيْءِ يُفْطِرُ (قُلْتُ) وَلَكِنَّهُ رُوِيَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ وَمَالِكٍ وَرَبِيعَةَ وَالْهَادِي أَنَّ الْقَيْءَ لَا يُفْطِرُ مُطْلَقًا إلَّا إذَا رَجَعَ مِنْهُ شَيْءٌ فَإِنَّهُ يُفْطِرُ
Artinya: “Hadits ini menunjukkan bahwa muntah yang tidak disengaja tidak membatalkan puasa, karena sabdanya: maka tidak ada kewajiban qadha baginya, sebab tidak adanya kewajiban qadha merupakan cabang dari sahnya puasa. Hadits ini juga menunjukkan bahwa orang yang sengaja memancing dan mengusahakan muntah, maka puasanya batal. Secara lahiriah, hal demikian berlaku meskipun tidak keluar muntah, karena Nabi SAW memerintahkannya untuk mengqadha. Imam Ibn Al-Mundzir mengutip adanya kesepakatan ulama bahwasanya muntah yang disengaja dapat membatalkan puasa. (Aku berkata): Namun diriwayatkan dari Imam Ibn Abbas, Malik, Rabi’ah, dan Al-Hadi bahwa muntah tidak membatalkan puasa secara mutlak, kecuali jika ada sesuatu yang kembali masuk ke dalam perut, maka barulah puasa tersebut menjadi batal.” (Subul As-Salam Syarh Bulughul Maram [Kairo: Dar Al-Hadits], vol. 2, h. 573)
Oleh karenanya, jika seseorang muntah secara alami tanpa niat atau usaha untuk memicunya, ia tetap dapat melanjutkan puasanya tanpa perlu khawatir, selama tidak ada bagian dari muntahan tersebut yang tertelan kembali. Namun, apabila muntahan itu sengaja ditelan maka puasanya dihukumi batal.
Berbeda halnya, jika muntah itu dilakukan sengaja misalnya dengan memasukkan jari ke tenggorokan atau cara lain untuk memicunya. Dalam kondisi demikian, puasanya dianggap batal. Muntah yang disengaja dipandang membatalkan puasa lantaran melibatkan niat serta usaha untuk mengeluarkan isi perut, yang bertentangan dengan prinsip menahan diri saat berpuasa.
Syekh Nawawi Al-Bantani (wafat 1316 H) dalam kitabnya menerangkan:
قَوْلُهُ: (وَاسْتِقَاءَةٍ) أي طَلَبِ قَيْءٍ عَمْدًا مُخْتَارًا عَالِمًا بِالتَّحْرِيْمِ كَمَا مَرَّ وَإِنْ تُيُقِّنَ أّنَّهُ لَمْ يَرْجِعْ شَيْءٌ إِلَى جَوْفِهِ كَأَنْ تَقَايَأَ مُنَكِّسًا، وَمِنَ الْقَيْءِ مَا لَوْ دَخلَتْ ذُبَابَةٌ جَوْفَهُ فَأَخْرَجَهَا وَكَالْقَيْءِ التَّجَشِّي فَإِنْ تَعَمَّدَهُ وَخَرَجَ شَيْءٌ مِنْ مَعِدَتِهِ إِلَى حَدِّ الظَّاهِرِ أَفْطَرَ، وَلَوْ كَانَ نَاسِيًا لِلصَّوْمِ أَوْ مُكْرَهًا كَمَا لَوْ غَلَبَهُ الْقَيْءُ أَوْ جَاهِلًا مَعْذُوْرًا فَلَا فِطْرَ
Artinya: “(Istiqā’ah) yaitu mengusahakan muntah dengan sengaja, atas inisiatif sendiri, serta mengetahui keharamannya, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. Hal ini tetap membatalkan puasa, meskipun ia yakin tidak ada sesuatu pun yang kembali masuk ke dalam perutnya, misalnya ia muntah dengan menundukkan tubuhnya. Termasuk dalam hukum muntah apabila seekor lalat masuk ke dalam perutnya lalu ia mengeluarkannya. Demikian pula sendawa, bila ia sengaja melakukannya lalu keluar sesuatu dari lambungnya hingga mencapai bagian luar, maka puasanya batal meskipun ia sedang lupa berpuasa atau dipaksa. Adapun bila muntah itu terjadi tanpa unsur kesengajaan, atau sebab tidak tahu yang dimaafkan, maka tidak membatalkan puasa.” (Nihayah Az-Zain Fi Irsyad Al-Mubtadiin [Beirut: Dar Al-Fikr], h. 187)
Di sisi lain, Syekh Mahfudz At-Turmusi (wafat 1338 H) dalam anotasinya menambahkan penjelasan bahwa seseorang yang berusaha memancing muntah baru dihukumi batal puasanya apabila muntahannya benar-benar keluar. Jika ia hanya berusaha memicu muntah saja namun tidak sampai keluar, maka puasanya tetap sah:
قَوْلُهُ: الْإِمْسَاكُ عَنِ الِاسْتِقَاءَةِ، أَيْ اسْتِدْعَاءُ قَيْءٍ، أَيْ طَلَبُ خُرُوجِهِ. قَوْلُهُ: فَيُفْطِرُ مَنِ اسْتَدْعَى الْقَيْءَ، أَيْ وَخَرَجَ الْقَيْءُ بِالْفِعْلِ، إِذْ مُجَرَّدُ الِاسْتِقَاءَةِ بِدُونِ خُرُوجِ الْقَيْءِ لَا يُفْطِرُ
Artinya: “Perkataan: menahan diri dari istiqā’ah, maksudnya adalah menahan diri dari memancing muntah yakni menuntut atau mengusahakan keluarnya muntah. Perkataan: maka batal puasanya orang yang memancing muntah, artinya apabila muntah itu benar-benar keluar. Adapun jika sekadar mengusahakan muntah tanpa keluarnya muntah, maka tidak membatalkan puasa.” (Hasyiyah At-Tarmasi [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiah], vol. 5, h. 571)
Dari berbagai uraian ini dapat disimpulkan bahwa muntah saat puasa hukumnya diperinci:
- Jika muntah dilakukan dengan sengaja dan benar-benar terjadi, maka puasanya batal dan wajib di qadha pada hari lain.
- Apabila muntah terjadi tanpa unsur kesengajaan puasanya tetap sah selama tidak ada bagian muntahan yang tertelan kembali.
Dengan demikian, setiap Muslim perlu memahami perbedaan antara muntah disengaja dan yang tidak, agar dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang serta sesuai dengan tuntunan syariat. Wallahu a’lam bish shawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor: Muhammad Faizin
