Meringkas Lempar Jumrah dalam Satu Hari, Apakah Boleh?

Meringkas Lempar Jumrah dalam Satu Hari, Apakah Boleh?

Arina.id - Lempar jumrah adalah ritual penting dalam ibadah haji yang dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah dan hari-hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, masing-masing hari tersebut memiliki waktu pelaksanaan tertentu setelah tergelincir matahari. Lempar jumrah menjadi simbol penolakan terhadap godaan setan serta ketaatan kepada perintah Allah. Namun, muncul pertanyaan tentang meringkas lempar jumrah pada satu hari saja karena alasan tertentu.

Contoh kasusnya, dalam situasi tertentu sebagian jamaah ingin mendahulukan lempar jumrah pada tanggal 11 saja karena kebutuhan mendesak, seperti seorang dokter yang ada panggilan penting di tanggal 12 Dzulhijjah. Dalam kondisi demikian, apakah jamaah tersebut wajib membayar dam?

Dalam mazhab Syafi’i terjadi perbedaan pendapat, ada yang membolehkan dan ada yang tidak. Menurut pendapat yang membolehkan, jamaah tersebut tidak dikenai dam. Sedangkan menurut pendapat yang mengharuskan lempar jumrah harus selesai sampai 13 Dzulhijjah, ia harus membayar dam. Imam An-Nawawi dalam Raudhatuth Thalibin menjelaskan:

لَوْ تَرَكَ رَمْيَ بَعْضِ الأَيَّامِ وَقُلْنَا: يُتَدَارَكُ، فَتَدَارَكَ، فَلَا دَمَ عَلَيْهِ عَلَى الْمَشْهُورِ. وَفِي قَوْلٍ: يَجِبُ دَمٌ مَعَ التَّدَارُكِ، كَمَنْ أَخَّرَ قَضَاءَ رَمَضَانَ حَتَّى دَخَلَ رَمَضَانٌ آخَرُ، يَقْضِي وَيُفْدِي.

Artinya, “Jika seseorang meninggalkan lempar jumrah pada sebagian hari dan menurut pendapat yang mengatakan boleh menggantinya, lalu ia pun menggantinya, maka menurut pendapat yang masyhur, tidak ada kewajiban dam atasnya. Namun menurut pendapat lain, tetap wajib membayar dam meskipun telah mengganti, sebagaimana orang yang menunda qadha puasa Ramadhan hingga masuk Ramadhan berikutnya—ia tetap harus mengqadha dan membayar fidyah.”(An-Nawawi, tanpa tahun: juz 3, h. 110)

Imam al-Juwaini dalam Nihāyatul Matlab turut mengulas perbedaan pandangan mengenai waktu pelaksanaan lempar jumrah. Menurutnya, waktu melempar jumrah telah ditentukan secara syar‘i untuk masing-masing hari tasyrik. Oleh karena itu, mendahulukan lemparan dari waktunya, seperti melakukan semua lemparan sekaligus pada tanggal 11 Dzulhijjah, dianggap tidak sah menurut kaidah ini.

Namun, ulama lain berpendapat bahwa penentuan waktu untuk melempar jumrah serupa dengan waktu-waktu shalat yang memiliki rentang pelaksanaan, dari awal hingga akhir. Berdasarkan analogi ini, selama seseorang masih berada dalam hari-hari tasyrik, maka seluruh lemparan jumrah dapat dilakukan lebih awal pada hari pertama, yakni tanggal 11 Dzulhijjah, meski awalnya dia ingin bermalam di Mina hingga tanggal 13 Dzulhijjah.

Dari dua perbedaan pandangan ini, Al-Juwaini kemudian lebih memilih pandangan yang membolehkan. Alasannya karena pendapat ini yang dipakai oleh para imam mazhab Syafi’i. Berikut penjelasan Al-Juwaini:

جُمْلَةُ أَيَّامِ مِنًى فِي حُكْمِ الوَقْتِ الوَاحِدِ لِلرَّمْيِ، وَلَكِنْ تَخَيَّرَ الشَّرْعُ لِكُلِّ قَدْرٍ مِنْهَا وَقْتًا، فَهُوَ كَالأَوْقَاتِ المُخْتَارَةِ فِي الصَّلَوَاتِ، وَبَنَى الأَئِمَّةُ عَلَى هٰذَا الِاخْتِلَافِ جَوَازَ تَقْدِيمِ رَمْيِ يَوْمٍ إِلَى يَوْمٍ.

Artinya, “Seluruh hari-hari di Mina (hari tasyrik) pada dasarnya berada dalam satu ketentuan waktu yang sama untuk lempar jumrah. Namun, syariat telah menentukan waktu tertentu untuk masing-masing harinya, seperti halnya waktu-waktu pilihan dalam sholat. Berdasarkan perbedaan ini, para imam madzhab membolehkan mendahulukan lemparan jumrah suatu hari ke hari sebelumnya.” (Al-Juwaini, tanpa tahun: juz 4, h. 323)

Abul Mahasin Ar-Ruyani dalam Baḥr al-Mazhab juga membahas persoalan hukum menyegerakan semua lempar jumrah, seperti melakukannya pada tanggal 11 Dzulhijjah semua, dan tanggal 12 sudah pulang. Menurutnya, hal ini tergantung pada bagaimana status lempar jumrah dipahami.

Jika seseorang memandang lemparan yang dilakukan di hari setelahnya selama masih hari tasyrik (misal lemparan tanggal 11 dilakukan tanggal 12) masih tergolong pelaksanaan tepat waktu (adā’), maka boleh menyegerakannya karena masih dalam rentang waktu ibadah.

Namun jika lempar jumrah di luar harinya dianggap sebagai pengganti setelah waktu lewat (qadhā’), maka tidak boleh mendahulukannya, sebab syarat qadhā’ adalah setelah waktu habis. Berdasarkan ini, ar-Ruyani menyebut adanya dua pendapat. Jika ketiga hari tasyrik dipandang sebagai satu kesatuan ibadah, maka menyegerakan di hari pertama seperti melaksanakan ibadah di awal waktu—suatu pendapat yang memberi kelonggaran bagi kondisi darurat. Ar-Ruyani menjelaskan:

هَلْ يَجُوزُ لَهُ تَعْجِيلُ رَمْيِ يَوْمِ النَّفْرِ إِلَى يَوْمِ القَرِّ؟ فِيهِ وَجْهَانِ، بِنَاءً عَلَى أَنَّهُ إِذَا رَمَى الفَائِتَ فِي اليَوْمِ الأَوَّلِ فِي اليَوْمِ الثَّانِي، هَلْ يَكُونُ قَضَاءً أَوْ أَدَاءً؟ فِيهِ وَجْهَانِ، فَإِنْ قُلْنَا: إِنَّهُ أَدَاءٌ، جَازَ لَهُ التَّعْجِيلُ، وَكَانَ رَمْيُ الأَيَّامِ الثَّلَاثَةِ كُلِّهَا عِبَادَةً وَاحِدَةً، فَيَكُونُ كَالرَّمْيِ فِي أَوَّلِ الوَقْتِ. وَإِنْ قُلْنَا: إِنَّهُ قَضَاءٌ، فَلَا يَجُوزُ لَهُ التَّعْجِيلُ؛ لِأَنَّ القَضَاءَ يَكُونُ بَعْدَ الفَوَاتِ، وَلَمْ يَفُتْهُ الرَّمْيُ بَعْدُ

Artinya, “Apakah boleh baginya untuk menyegerakan lempar jumrah hari nafr ke hari qarr (yaitu menyatukan lemparan dua hari ke hari pertama tasyrik)? Dalam hal ini ada dua pendapat, yang bergantung pada persoalan: jika seseorang melempar jumrah yang tertinggal dari hari pertama di hari kedua, apakah itu dianggap sebagai qadhaʼ (pengganti) atau adaʼ (pelaksanaan tepat waktu)?”

“Jika kita katakan itu adalah adaʼ, maka boleh baginya menyegerakan lemparan, karena lemparan pada tiga hari tasyrik itu dianggap sebagai satu rangkaian ibadah, sehingga menyegerakannya seperti melakukan ibadah di awal waktunya. Namun, jika kita mengatakan itu adalah qadhaʼ, maka tidak boleh disegerakan, karena qadhaʼ hanya berlaku setelah waktu telah lewat, sementara saat itu waktu lempar belum habis.” (Ar-Ruyani, tanpa tahun: juz 3, h. 538)

Kesimpulannya, dalam mazhab Syafi’i terdapat perbedaan pendapat tentang kebolehan mendahulukan lempar jumrah. Namun, pendapat yang membolehkan menyatakan bahwa lemparan selama hari-hari tasyrik dianggap satu rangkaian ibadah, sehingga boleh dilakukan lebih awal karena masih dalam rentang waktu yang sah. Pendapat ini memberi kelonggaran bagi jamaah yang memiliki kebutuhan darurat dan tetap ingin menunaikan manasik dengan sah. Wallahu a’lam.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Muhamad Abror
Penulis rubrik Keislaman dan Sejarah Islam Klasik


Editor: Aiz Luthfi
logo