Perundungan dengan Foto Stiker WA Tanpa Izin, Ini Hukumnya

Perundungan dengan Foto Stiker WA Tanpa Izin, Ini Hukumnya

Arina.id - Baru-baru ini viral di media sosial, ruang rapat lantai tiga gedung Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur dibakar oleh inisial MFA, seorang tenaga outsourcing yang kesal karena menjadi korban perundungan di tempat kerjanya. Dia mersa sakit hati karena fotonya sering dijadikan stiker WhatsApp dan bahan ejekan oleh sesama teman kejanya.

Tindakan pelaku pembakaran memang sah dianggap sebagai tindak pidana dan layak untuk mendapatkan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku. Akan tetapi, pelaku tidak mungkin nekat melakukannya jika tidak dipicu oleh rasa kesal akibat perundungan di tempat kerja. 

Perlu diketahui bahwa tindak perundungan baik verbal maupun non-verbal sangat dilarang dalam Al-Qur’an sebagaimana firman Allah SWT dalam surat al-Hujurāt ayat 11 berikut:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّنْ قَوْمٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُوْنُوْا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاۤءٌ مِّنْ نِّسَاۤءٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّۚ وَلَا تَلْمِزُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوْا بِالْاَلْقَابِۗ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوْقُ بَعْدَ الْاِيْمَانِۚ وَمَنْ لَّمْ يَتُبْ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ 

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan itu) lebih baik daripada mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olok) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olok itu) lebih baik daripada perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela dan saling memanggil dengan julukan yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) fasik setelah beriman. Siapa yang tidak bertobat, mereka itulah orang-orang zalim."

Keharaman perundungan juga berlaku bagi model perundungan daring (cyberbullying), sebagaimana yang terjadi di media sosial. Sejatinya seorang Muslim adalah orang yang bisa menjaga lisan dan tangannya untuk tidak melukai muslim lainnya, sebagaimana sabda Rasulullah SAW berikut:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رضي الله عنهما، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ

Artinya: "Dari Abdullah bin Umar, dari Nabi saw. beliau bersabda “muslim sejati adalah orang yang menjadikan umat muslim selamat dari bahaya lisan dan tangannya.” (HR. Bukhari, no. 10.).

Kejadian dalam kasus ini dipicu oleh perundungan dengan membuat stiker WA dari foto yang diambil secara diam-diam, kemudian disebarkan dan menjadi bahan hinaan dan candaan antar teman sekantor. Sebelumnya dia juga sering menjadi bahan olokan oleh sesama pekerja outsourcing di kantornya.

Pembuatan stiker WA tersebut sudah jelas dilakukan tanpa seizin yang bersangkutan. Bahkan foto yang digunakan diambil tanpa seizinnya pula. Motifnya juga digunakan sebagai bahan perundungan. Konsekuensi tindakan tersebut bisa dijerat dengan keharaman berlapis, selain hukum haram perundungan.

Membuat stiker WA dari foto orang lain tanpa izin bisa dipidana dengan pasal berlapis dalam hukum positif, yaitu: UU. ITE. Pasal 32 Ayat (1) jo. Pasal 48 Ayat (1), dan Pasal 27 A jo. Pasal 45 Ayat (4), kemudian UU. PDB. Pasal 65 Ayat (3) jo. Pasal 64 ayat (3) UU No. 27 Tahun 2022, kemudian UU Hak Cipta Pasal 12 Ayat (1) dan Pasal 5 Huruf (e) UU No. 28 Tahun 2014, dan juga KUHP Pasal 310 dan 315.

Sebagaimana telah dijelaskan bahwa membuat stiker WA tanpa izin termasuk dalam tindak pidana perundungan. Maka perbuatan ini hukumnya haram persepektif fikih Islam. Sebagaimana catatan Imam al-Gazāli berikut:

وَإِنَّمَا الْمُحَرَّمُ اسْتِصْغَارٌ يَتَأَذَّى بِهِ الْمُسْتَهْزَأُ بِهِ لما فِيهِ مِنَ التَّحْقِيرِ وَالتَّهَاوُنِ وَذَلِكَ تَارَةً بِأَنْ يَضْحَكَ عَلَى كَلَامِهِ إِذَا تَخَبَّطَ فِيهِ وَلَمْ ينتظم أو على أفعاله إذا كنت مشوشة كالضحك على خطه وعلى صنعته أو على صورته وخلقته إذا كان قصيراً أو ناقصاً لعيب من العيوب فَالضَّحِكُ مِنْ جَمِيعِ ذَلِكَ دَاخِلٌ فِي السُّخْرِيَةِ المنهي عنها

Artinya: "Yang diharamkan adalah tindakan meremehkan yang bisa melukai orang yang ditertawakan, sebab terdapat unsur merendahkan dan menghina, tindakan itu dilakukan dengan menertawakan ucapannya ketika dia tersilap dan tidak sistematis, atau dengan prilakunya yang rancu seperti menertawakan tulisan tangannya, dan pekerjaanya, atau dengan bentuk fisiknya seperti tinggi badan yang pendek, atau cacat sebab aib. Maka menertawakan hal itu semua termasuk dalam kategori penghinaan yang sangat dilarang." (Muhammad bin Muhammad al-Gazāli, Iḥya’ ‘Ulūmuddin, [Beirut: Darul Ma’rifah], vol. 3, hal. 131.).

Catatan Imam al-Gazāli tersebut secara eksplisit menyebutkan bentuk perundungan dengan menghina bentuk fisik, seperti tinggi badan yang kurang ideal atau cacat fisik. Sama halnya dengan mengejek seseorang dengan menjadikan fotonya sebagai gambar stiker WA.

Sebagian warganet mempertanyakan tindakan pelaku pembakaran fasilitas kantor tersebut. Banyak dari mereka yang menyayangkan pembalasan itu harus terjadi karena bercanda gurau dengan stiker WA adalah hal yang wajar. Menurut warganet, perbuatan tersebut tidak harus disikapi dengan tindakan yang berlebihan.

Memang benar, tindakan penghinaan kepada seseorang, jika ia tidak mempermasalahkannya, tidak menjadi sebuah perbuatan dosa. Dalam arti dia merelakan dirinya dijadikan sebagai bahan tertawaan. Hal seperti ini disebut sebagai candaan dan gurauan. Imam al-Gazāli menerangkan ketentuan ini sebagai berikut:

وهذا إنما يحرم في حَقُّ مَنْ يَتَأَذَّى بِهِ فَأَمَّا مَنْ جَعَلَ نَفْسَهُ مَسْخَرَةً وَرُبَّمَا فَرِحَ مِنْ أَنْ يُسْخَرَ بِهِ كَانَتِ السُّخْرِيَةُ فِي حَقِّهِ مِنْ جُمْلَةِ المزاح

Artinya: "Tindakan penghinaan ini haram bagi orang yang merasa tersakiti olehnya. Jika seseorang bersedia menjadi bahan tertawaan, dan terkadang dia bahagia untuk ditertawakan, maka ejekan baginya merupakan bentuk senda gurau."

Akan tetapi, tidak semua orang bersedia dirinya dijadikan bahan ejekan dengan motif canda gurau dan kelakar kecuali memang datang dari sahabat karib yang sudah tidak ada lagi rasa tersinggung di antara mereka. 

Tidak semua orang mempunyai mental yang kuat dan stabil dan mampu mengendalikan emosinya ketika mengalami perundungan. Pelaku pembakaran tersebut bisa jadi termasuk orang dengan kondisi mental yang rapuh.

Bagaimanapun juga tindak perundungan dalam bentuk apapun adalah haram. Menggunakan foto seseorang untuk stiker WA tanpa izin adalah haram. Melakukan pembalasan atas tindakan perundungan juga merupakan perbuatan yang diharamkan. 

Antara candaan dan perundungan hanya dibedakan dari segi penerimaan korbannya. Menertawakan sesama teman bisa jadi bumbu untuk mencairkan suasana perkumpulan jika bisa saling memahami. Namun menertawakan teman bisa jadi tindak perundugan jika di antara mereka tidak saling memahami satu sama lain.

Untuk itu, kejadian seperti ini sudah seharusnya tidak terjadi jika seseorang mampu berpikir terlebih dahulu atas tindakan yang akan dia lakukan, baik bagi pelaku perundungan maupun pelaku pembakaran fasilitas kantor. Wallahu a'lam.


Editor: Muhammad Faizin
logo