Hukum Aroma Wangi Sabun yang Melekat saat Ihram

Hukum Aroma Wangi Sabun yang Melekat saat Ihram

Dalam Ibadah haji dan umrah, jemaah harus memperhatikan ketentuan aturan dan larangan-larangan yang ada di dalamnya. Di antara tujuan mematuhi aturan ini adalah agar terhindar dari sanksi dam. Misalnya larangan menggunakan wewangian bagi laki-laki maupun perempuan saat sedang dalam kondisi ihram.

Lantas, bagaimana hukum aroma wangi yang melekat setelah jemaah haji dan umrah mandi menggunakan sabun? 

Dalam konteks ini para ulama berbeda pendapat. Menurut Madzhab Syafi’i dan Hanbali, orang yang dalam kondisi ihram boleh saja mandi dengan sabun. Namun menurut Madzhab Hanafi tidak boleh. Sedangkan Madzhab Maliki membolehkan mandi dengan niatan menyegarkan badan, bukan membersihkan badan.

Keterangan ini dikemukakan oleh Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu:   

 وَيَجُوزُ الْاِغْتِسَالُ وَلَوْ بِالصَّابُونِ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ، وَلَا يَجُوزُ بِالصَّابُونِ وَنَحْوِهِ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ، وَيَغْتَسِلُ عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ لِلتَّبَرُّدِ لَا لِلتَّنْظِيفِ 

Artinya: "Boleh mandi (bagi orang yang dalam ihram) dengan sabun menurut Madzhab Syafi’i dan Hanbali, tidak boleh menurut Madzhab Hanafi mandi dengan sabun dan sejenisnya. Sedang menurut Madzhab Maliki boleh mandi untuk mendinginkan badan bukan untuk membersihkan”. (Lihat Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Damaskus-Dar al-Fikr, cet ke-2, 1305 H/1985 M, juz, 3, h. 239) 

Perbedaan pendapat antar madzhab ini terletak pada apakah sabun dikategorikan sebagai wewangian atau bukan. 

Dalam pandangan Madzhab Syafi’i dan Hanbali, sabun bukan masuk kategori wewangian. Sebab, orang yang mandi dengan sabun tidak dinamakan orang yang memakai wewangian. Oleh karena itu, orang yang sedang dalam kondisi ihram boleh mandi dengan sabun. 

Hal ini tentu berbeda dengan madzhab Hanafi yang cenderung memahami sabun sebagai salah satu wewangian. Artinya orang yang mandi dengan sabun sama dengan orang yang memakai wewangian sehingga tidak diperbolehkan bagi orang yang sedang ihram. 

Dari penjelasan singkat ini, maka setidaknya bisa ditarik kesimpulan bahwa jika menganggap menggunakan sabun adalah termasuk kategori memakai wewangian, maka orang yang sedang dalam kondisi ihram tidak boleh mandi dengan sabun. Sebab semua ulama sepakat bahwa orang yang dalam kondisi ihram tidak boleh memakai wewangian.

Tetapi jika kita memahami bahwa sabun bukan masuk kategori wewangian, maka boleh bagi orang yang sedang ihram mandi menggunakan sabun. Namun meski demikian, sebaiknya memilih sabun yang bau wanginya tidak terlalu menyengat dan dipakai seperlunya saja. Wallahu A'lam.


Editor: Muhammad Faizin
logo