Hukum Menggabungkan Qadha Puasa Ramadhan dan Puasa Sunah Rajab

Hukum Menggabungkan Qadha Puasa Ramadhan dan Puasa Sunah Rajab

Arina.id - Bulan Rajab termasuk dalam deretan bulan-bulan yang dimuliakan atau yang dikenal sebagai al-asyhur al-hurum karena berbagai keutamaan yang terkandung di dalamnya. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk mengisi bulan Rajab dengan berbagai amalan salah satunya adalah puasa.

Anjuran untuk berpuasa ini berdasarkan pada dalil umum tentang puasa dan anjuran khusus untuk berpuasa di bulan-bulan yang memiliki kemuliaan, seperti Rajab, Muharram, Dzulqa’dah, dan Dzulhijjah. Rasulullah SAW bersabda:

وَسُئِلَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: أَيُّ الصِّيَامِ أَفْضَلُ؟ فَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: أَفْضَلُهُ بَعْدَ صِيَامِ شَهْرِ رَمَضَانَ صِيَامُ شَهْرِ اللَّهِ الْمُحَرَّمِ. وَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: مَنْ صَامَ يَوْمًا مِنْ أَشْهُرِ اللَّهِ الْحُرُمِ كَانَ لَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ ثَلَاثُونَ يَوْمًا

Artinya: “Rasulullah SAW pernah ditanya: Puasa apakah yang paling utama? Beliau lalu menjawab: Puasa yang paling utama setelah puasa di bulan Ramadhan adalah puasa di bulan Allah, yaitu bulan Muharram. Beliau juga bersabda: Barang siapa yang berpuasa satu hari dari bulan-bulan yang dimuliakan (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab), maka ia akan mendapat pahala puasa tiga puluh hari.” (Fakhruddin Ar-Razi, Mafatih Al-Ghaib [Beirut: Dar Ihya At-Turats Al-Arabi], vol. 16, h. 42) 

Selain itu, para ulama juga menyatakan bahwa puasa yang paling utama setelah Ramadhan adalah puasa di bulan-bulan yang dimuliakan (Rajab, Muharram, Dzulqa’dah, dan Dzulhijjah). Bahkan, menurut salah satu pendapat, bulan Rajab dianggap lebih utama dibandingkan dengan bulan mulia lainnya.

Penjelasan ini sebagaimana yang ditulis oleh Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshari (wafat 926 H) dalam kitabnya:

وَأَفْضَلُ الْأَشْهُرِ لِلصَّوْمِ بَعْدَ رَمَضَانَ الْأَشْهُرُ (الْحُرُمُ) ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبُ لِخَبَرِ أَبِي دَاوُد وَغَيْرِهِ: صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ. وَإِنَّمَا أَمَرَ الْمُخَاطَبَ بِالتَّرْكِ لِأَنَّهُ كَانَ يَشُقُّ عَلَيْهِ إكْثَارُ الصَّوْمِ كَمَا جَاءَ التَّصْرِيحُ بِهِ فِي الْخَبَرِ أَمَّا مَنْ لَا يَشُقُّ عَلَيْهِ فَصَوْمُ جَمِيعِهَا لَهُ فَضِيلَةٌ (وَأَفْضَلُهَا الْمُحَرَّمُ) لِخَبَرِ مُسْلِمٍ: أَفْضَلُ الصَّوْمِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ. (ثُمَّ بَاقِيهَا) وَظَاهِرُهُ اسْتِوَاءُ الْبَقِيَّةِ وَالظَّاهِرُ تَقْدِيمُ رَجَبٍ خُرُوجًا مِنْ خِلَافِ مَنْ فَضَّلَهُ عَلَى الْأَشْهُرِ الْحُرُمِ

Artinya: “Dan paling utama-utamanya bulan untuk berpuasa setelah Ramadhan adalah bulan-bulan mulia, yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab, berdasarkan hadits dari Abu Dawud dan selainnya: Berpuasalah pada bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah! Berpuasalah pada bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah! Berpuasalah pada bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah. Sesungguhnya, perintah untuk meninggalkan puasa ini karena berpuasa dalam jumlah yang banyak pada bulan-bulan tersebut bisa menjadikan berat bagi sebagian orang, seperti yang disebutkan dalam hadits. Namun, bagi orang yang tidak keberatan berpuasa pada seluruh bulan-bulan tersebut memiliki keutamaan, dan yang utama di antaranya adalah bulan Muharram, berdasarkan hadits Imam Muslim: Puasa yang paling utama setelah Ramadhan adalah puasa di bulan Allah, yaitu bulan Muharram. Sedangkan untuk bulan-bulan selain itu, tampaknya semuanya setara. Meski demikian ada pendapat yang lebih mengutamakan bulan Rajab, untuk menghindari perbedaan pendapat dari mereka yang lebih mengutamakannya dibandingkan bulan mulia lainnya.” (Asna Al-Matalib Fi Syarh Raud At-Thalib [Beirut: Dar Al-Kitab Al-Islami], vol. 1, h. 432)

Namun demikian, muncul pertanyaan tentang apakah seseorang yang masih memiliki utang puasa wajib di bulan Ramadhan diperbolehkan menggabungkan niat puasa sunah Rajab dengan qadha puasa wajib?

Berdasarkan penjelasan ulama fiqih, menggabungkan niat puasa Rajab dengan qadha puasa Ramadhan adalah diperbolehkan (sah), dan ia memperoleh pahala dari kedua puasa tersebut.

Bahkan menurut fatwa yang dirilis oleh Imam Al-Barizi (wafat 738 H) yang kemudian dikutip oleh Syekh Abu Bakr Syatha Ad-Dimyathi (wafat 1310 H) menyebutkan bahwa meskipun seseorang hanya berniat untuk mengqadha puasa Ramadhan, pahala puasa sunah Rajab tetap bisa diperoleh secara otomatis:

اَلصَّوْمُ فِي الْأَيَّامِ الْمُتَأَكَّدِ صَوْمُهَا مُنْصَرِفٌ إِلَيهَا، بَلْ لَوْ نَوَى بِهِ غَيْرَهَا حَصَلَتْ إلخ: زَادَ فِي الْإِيْعَابِ وَمِنْ ثَمَّ أَفْتَى الْبَارِزِى بِأَنَّهُ لَوْ صَامَ فِيْهِ قَضَاءً أَوْ نَحْوَهُ حَصَلَا، نَوَاهُ مَعَهُ أَوْ لَا

Artinya: “Berpuasa pada hari-hari yang dianjurkan secara otomatis akan memperoleh keutamaan khusus pada hari-hari tersebut. Bahkan jika seseorang berniat untuk berpuasa dengan niat lainnya, pahala dari keduanya tetap bisa didapatkan. Dalam kitab Al-I’ab, dijelaskan bahwa berdasarkan kesimpulan tersebut Imam Al-Barizi memberikan fatwa bahwa jika seseorang melakukan puasa qadha’ (Ramadhan) atau puasa lainnya pada hari-hari yang dianjurkan, maka pahala dari kedua puasa tersebut tetap bisa diperoleh, baik dengan niat puasa sunah maupun tidak.” (Hasyiyah I’anah At-Thalibin, [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 2, h. 252)

Lebih lanjut, terkait penggabungan niat qadha puasa wajib dan puasa sunah sebetulnya terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab Syafi’i, sebagai berikut:

  1. Menurut pandangan Imam Ibn Hajar Al-Haitami (wafat 976 H), kedua puasa tersebut tetap mendapatkan pahala atau sah asalkan puasa sunahnya juga diniatkan.
  2. Sementara itu, menurut pendapat Imam Ar-Ramli (wafat 407 H), semua puasa sunah yang digabungkan dengan puasa fardhu hukumnya sah dan akan mendapatkan pahala, kendati tidak diniatkan sekalipun.

Perkhilafan demikian dijelaskan secara rinci oleh Syekh Abdurrahman bin Muhammad Al-Masyhur (wafat 1320 H) dalam kumpulan fatwanya:

ظَاهِرُ حَدِيْثٍ وَاَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالَ وَغَيْرِهِ مِنَ الْأَحَادِيْثِ عَدَمُ حُصُوْلِ السِتِّ اِذَا نَوَاهَا مَعَ قَضَاءِ رَمَضَانَ، لَكِنْ صَرَّحَ ابْنُ حَجَرَ بِحُصُوْلِ اَصْلِ الثَّوَابِ لِإِكْمَالِهِ اِذَا نَوَاهَا كَغَيْرِهَا مِنْ عَرَفَةَ وَعَاشُوْرَاءَ بَلْ رَجَّحَ (م ر) حُصُوْلَ اَصْلِ ثَوَابِ سَائِرِ التَّطَوُّعَاتِ مَعَ الْفَرْضِ وَإِنْ لَمْ يَنْوِهَا

Artinya: “Secara tekstual hadits yang membahas puasa enam hari di bulan Syawal, beserta hadits-hadits terkait, menunjukkan bahwa puasa sunah enam hari bulan Syawal tidak sah jika niatnya digabungkan dengan qadha puasa Ramadhan. Namun, Imam Ibn Hajar Al-Haitami menegaskan bahwa keduanya tetap mendapatkan pahala (sah) jika puasa sunah tersebut juga diniatkan, seperti pada puasa Arafah dan Asyura. Bahkan, Imam Ar-Ramli lebih mengutamakan bahwa semua puasa sunah yang digabungkan dengan puasa fardhu (qadha) tetap akan mendapatkan pahala meskipun tidak diniatkan.” (Bughyah Al-Mustarsyidin, [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 235)

Adapun lafal niat untuk menggabungkan qadha puasa Ramadhan dengan puasa sunah Rajab adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ وَسُنَّةِ شَهْرِ رَجَبَ لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhai fardhi syahri Ramadhana wa sunnati syahri Rajaba lillahi ta’ala.

Artinya: “Saya berniat melakukan puasa besok untuk mengqadha kewajiban puasa di bulan Ramadhan dan sunah puasa di bulan Rajab karena Allah Ta’ala.”

Dengan demikian, merujuk sejumlah keterangan tersebut bisa disimpulkan bahwa menggabungkan qadha puasa Ramadhan dengan puasa sunah Rajab hukumnya adalah sah serta mendapatkan pahala untuk keduanya. Hal ini baik dilakukan dengan cara niat keduanya ataupun niat puasa qadha Ramadhan saja tanpa niat puasa sunah Rajab. Wallahu a’lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Faizin
logo