Kesunahan Tradisi Ziarah Kubur Jelang Bulan Suci Ramadhan

Kesunahan Tradisi Ziarah Kubur Jelang Bulan Suci Ramadhan

Termasuk tradisi yang berlaku di kalangan masyarakat Muslim Indonesia menjelang bulan Ramadhan adalah ziarah kubur. Tradisi ini pada umumnya berlangsung pada akhir bulan Sya’ban. Terdapat ragam istilah dalam menyebut tradisi ziarah kubur ini di sejumlah daerah di antaranya ada yang menyebutnya sebagai arwahan, nyekar, kosar, munggahan dan lain sebagainya.

Tradisi ziarah kubur menjelang Ramadhan tersebut begitu melekat dengan masyarakat Muslim Indonesia. Bisa dipastikan Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan juga destinasi ziarah para wali ramai dikunjungi oleh para peziarah untuk mendoakan pihak keluarga yang telah wafat mendahuluinya. 

Bagi sebagian kalangan, tradisi ini menjadi suatu keharusan yang jika ditinggalkan tentu akan terasa ada sesuatu yang kurang dalam menyongsong bulan Ramadhan. Lantas, bagaimanakah hukum tradisi ziarah kubur menjelang bulan suci Ramadhan ini?

Menjalankan tradisi ziarah kubur di waktu-waktu tertentu seperti tatkala menjelang bulan Ramadhan hukumnya adalah sunah. Hal ini merujuk pada pendapat yang disampaikan oleh Syekh Ibn Hajar Al-Haitami (wafat 974 H) dalam kompilasi fatwanya:

 (وَسُئِلَ) - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - عَنْ زِيَارَةِ قُبُورِ الْأَوْلِيَاءِ فِي زَمَنٍ مُعَيَّنٍ مَعَ الرِّحْلَةِ إلَيْهَا هَلْ يَجُوزُ مَعَ أَنَّهُ يَجْتَمِعُ عِنْدَ تِلْكَ الْقُبُورِ مَفَاسِدُ كَثِيرَةٌ كَاخْتِلَاطِ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ وَإِسْرَاجِ السُّرُجِ الْكَثِيرَةِ وَغَيْرِ ذَلِكَ؟ (فَأَجَابَ) بِقَوْلِهِ زِيَارَةُ قُبُورِ الْأَوْلِيَاءِ قُرْبَةٌ مُسْتَحَبَّةٌ وَكَذَا الرِّحْلَةُ إلَيْهَا

Artinya: “Beliau (Imam Ibn Hajar) pernah ditanya tentang hukum berziarah ke makam para wali pada waktu tertentu dengan melakukan perjalanan khusus ke makam mereka. Apakah hal itu diperbolehkan besertaan di kuburan itu terdapat banyak mafsadah seperti berkumpulnya laki-laki dan perempuan, menghidupkan lentera dan lain sebagainya. Beliau lantas menjawab bahwa berziarah ke makam para wali adalah ibadah yang disunahkan. Demikian pula perjalanan ke makam mereka.” (Ahmad bin Muhammad bin Ali bin Hajar Al-Haitami, Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra [Beirut: Al-Maktabah Al-Islamiyyah], vol. 2, h. 24)

Argumentasi kebolehan pelaksanaan ziarah kubur ini juga terekam jelas dalam beberapa redaksi hadits, di antaranya adalah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Hakim:

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ أَلاَ فَزُوْرُهَا فَإِنَّهَا تَرِقُ الْقَلْبِ، وَتَدْمَعُ الْعَيْنِ، وَتَذْكِرُ الْآخِرَةِ، وَلاَ تَقُوْلُوْا هَجْرًا

Artinya: “Aku (Nabi) dulu melarang kamu ziarah kubur, maka sekarang berziarah kuburlah kamu sekalian, karena sesungguhnya ziarah kubur itu bisa melunakkan hati, bisa menjadikan air mata bercucuran dan mengingatkan terhadap adanya alam akhirat, dan janganlah kamu berkata buruk.” (H.R. Hakim)

Berdasarkan hadits ini, para ulama menyatakan bahwa hukum melakukan ziarah kubur adalah diperbolehkan dengan alasan dapat mengingatkan kita kepada akhirat. Karena itu, diperkenankan untuk berziarah ke makam orang tua, para wali dan orang salih selama hal itu dapat mengingatkan kita kepada akhirat. Selain itu, menziarahi makam para wali dan orang-orang yang diyakini kesalihannya menurut para ulama merupakan suatu kebaikan yang dianjurkan. 

Senada dengan fatwa yang dirilis oleh Imam Ibn Hajar Al-Haitami, lebih spesifik Syekh Muhammad Amin Al-Kurdi (wafat 1332 H) menuturkan perihal tujuan dan kesunahan ziarah kubur:

تُسَنُّ زِيَارَةُ قُبُوْرِ الْمُسْلِمِيْنَ لِلْرِّجَالِ لِأَجْلِ تَذْكِرِ الْمَوْتِ وَالْآخِرَةِ وَإِصْلاَحِ فَسَادِ الْقَلْبِ وَنَفْعِ الْمَيِّتِ بِمَا يُتْلَى عِنْدَهُ مِنَ الْقُرْآنِ لِخَبَرِ مُسْلِمٍ: كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُهَا. وَلِقَوْلِهِ عَلَيْهِ الْصَّلاَةُ وَالْسَّلاَمَ : اطَلِّعْ فِيْ الْقُبُوْرِ وَاعْتَبِرْ فِيْ الْنُّشُوْرِ. رَوَاهُ الْبَيْهَقِيُ خُصُوْصًا قُبُوْرَ الْأَنْبِيَاءِ وَالْأَوْلِيَاءِ وَأَهْلِ الْصَّلاَحِ

Artinya: “Disunahkan untuk menziarahi makamnya orang-orang Muslim bagi laki-laki untuk mengingat kematian dan adanya alam akhirat, dan memperbaiki buruknya hati serta memberikan kemanfaatan pada orang yang telah meninggal dengan membacakan ayat-ayat Al-Qur’an. Karena terdapat hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim: Aku (Nabi) pernah melarang kamu berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah. Dan juga sabda Rasulullah Saw. Yang artinya: Berziarahlah kubur kamu dan ambillah teladan tentang adanya hari kebangkitan (H.R. Al-Baihaqi). Terlebih kuburan para nabi, wali dan orang-orang salih.” (Muhammad Amin Al-Kurdi Al-Irbili, Tanwir Al-Qulub fi Mu’amallah ‘Allam Al-Ghuyub [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah], h. 261)

Meski begitu, hukum ziarah kubur bagi perempuan adalah makruh kecuali berziarah ke makam Nabi Muhammad saw yang hukumnya adalah sunah. Begitu pula sunah berziarah ke makam para nabi, ulama, dan wali dengan syarat atas seizin dari suami atau pihak wali perempuan.

Syaikhul Islam Syekh Zakariya Al-Anshari (wafat 926 H) dalam kitabnya menerangkan:

(وَزِيَارَةُ قُبُورٍ) أَيْ قُبُورِ الْمُسْلِمِينَ (لِرَجُلٍ) لِخَبَرِ مُسْلِمٍ: {كُنْت نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُوْرُوْهَا}... (وَلِغَيْرِهِ) أَيْ غَيْرِ الرَّجُلِ مِنْ أُنْثَى وَخُنْثَى (مَكْرُوهَةٌ) لِقِلَّةِ صَبْرِ الْأُنْثَى وَكَثْرَةِ جَزَعِهَا وَأُلْحِقَ بِهَا الْخُنْثَى احْتِيَاطًا وَذِكْرُ حُكْمِهِ مِنْ زِيَادَتِي وَهَذَا فِي زِيَارَةِ قَبْرِ غَيْرِ النَّبِيِّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ أَمَّا زِيَارَةُ قَبْرِهِ فَتُسَنُّ لَهُمَا كَالرَّجُلِ كَمَا اقْتَضَاهُ إطْلَاقُهُمْ فِي الْحَجِّ وَمِثْلُهُ قُبُورُ سَائِرِ الْأَنْبِيَاءِ وَالْعُلَمَاءِ وَالْأَوْلِيَاءِ 

Artinya: “Dan disunahkan ziarah kubur orang Muslim bagi pria karena ada hadits Rasul saw yang diriwayatkan Imam Muslim artinya: Aku pernah melarang kalian semua untuk berziarah kubur, maka sekarang ziarahlah. Sedangkan berziarah kubur bagi selain pria yakni wanita maka hukumnya dimakruhkan sebab sedikitnya kesabaran dan banyaknya mengeluh mereka. Sama halnya dengan wanita yakni waria, dalam rangka berhati-hati. Hal ini berlaku dalam konteks ziarah selain makamnya Nabi saw adapun menziarahi makam Nabi saw maka hukumnya disunahkan sebagaimana laki-laki begitu pula makam para nabi, ulama dan wali.” (Zakariya bin Muhammad bin Ahmad Al-Anshari, Fath Al-Wahab Bi Syarh Minhaj At-Thulab [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 645)

Dari uraian pelbagai referensi ini, dapat diambil kesimpulan bahwa melakukan tradisi ziarah kubur tatkala menjelang bulan Ramadhan hukumnya adalah sunah. Tradisi demikian hendaknya dilestarikan, sebab selain tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariat juga dapat mengingatkan terhadap kehidupan di akhirat.

Terlebih bila dilakukan di akhir bulan Sya’ban menjelang Ramadhan, hal ini tentunya dapat dijadikan sebagai modal yang baik untuk mempersiapkan diri dalam menyongsong bulan suci Ramadhan. Wallahu a'lam bisshawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Faizin
logo