Haji adalah salah satu rukun Islam yang diwajibkan bagi orang yang sudah mampu melaksanakannya. Mampu ini dalam artian mampu mencurahkan harta, tenaga, siap mental, meninggalkan keluarga dan negara untuk menuju ke Tanah Suci.
Sepulang dari Haji, setiap jemaah tentu berharap mendapat predikat haji mabrur. Sehingga perbuatan yang muncul dari seorang yang telah beribadah haji adalah perbuatan baik, amal saleh, tutur kata yang santun, jauh dari maksiat, dan semakin mendekatkan diri kepada Allah.
Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa balasan bagi mereka yang hajinya mabrur adalah surga. Oleh sebab itu, setiap muslim yang mendapat kesempatan merampungkan prosesi haji, maka sudah selayaknya berupaya menjadi haji mabrur karena balasannya adalah surga. Sabda Rasulullah:
عَنْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ،
Artinya: "Dari Rasulullah saw, ia bersabda, ‘Haji mabrur tiada balasan lain kecuali surga.’ (HR Ahmad 7354, HR. Bukhari 1773, HR. Muslim 1349).
Berkaitan dengan pemaknaan haji mabrur dalam kitab Fathul Bari dijelaskan:
قيل يا رسول الله ما بر الحج؟ قال اطعام الطعام وافشاء السلام
Artinya: "Dikisahkan sahabat bertanya, Wahai Rasulullah apakah haji mabrur itu? Rasul menjawab, memberi makan dan membiasakan ucapan salam."
Dikarenakan keterangan ini masih bersifat umum, para ulama pun menafsirkan tentang haji mabrur. Di antaranya bahwa haji mabrur adalah:
الذي لا يخالطه شيء من المآثم
Artinya: "Haji yang tidak tercampuri sesuatu dari perbuatan dosa."
Maksudnya haji yang tidak tercampur dengan perbuatan dosa seperti mereka yang telah menunaikan haji sepulangnya di kampung, tidak melakukan perbuatan dosa, maksiat, dan benar-benar bertaubat.
Sebagian ulama lain mengatakan, haji mabrur adalah haji yang tidak ada unsur riya', dan tidak diiringi maksiat di dalamnya.
وَقِيلَ هُوَ الَّذِي لَا رِيَاءَ فِيهِ وَقِيلَ : هُوَ الَّذِي لَا يَتَعَقَّبهُ مَعْصِيَةٌ
Artinya: “Sebagian ulama mengatakan bahwa haji mabrur adalah haji yang tidak ada unsur pamer (riya`) di dalamnya" (Syarhus Suyuthi li Sunan an-Nasa’i, juz, V, h. 112)
قَالَ : وَالاصَحّ الاشْهَر أَنَّ الْحَجّ الْمَبْرُور الَّذِي لَا يُخَالِطهُ إِثْم مَأْخُوذ مِنْ الْبِرّ وَهُوَ الطَّاعَة
Artinya: "Imam Nawawi berkata: Yang paling sahih dan masyhur adalah bahwa haji mabrur yang bersih dari dosa itu diambil dari al-birr (kebaikan) yaitu ketaatan. (Lihat: Jalaluddin as-Suyuthi, Syarhus Suyuthi li Sunan an-Nasa’i, Halb-Maktab al-Mathbu’at al-Islamiyyah, cet ke-2, 1406 H/1986 H, juz, V, halaman: 112).
Sedang bukti bahwa haji seseorang itu maqbul atau mabrur adalah ia kembali menjadi lebih baik dari sebelumnya dan tidak mengulangi perbuatan maksiat.
وَمِنْ عَلَامَةِ الْقَبُولِ أَنْ يَرْجِعَ خَيْرًا مِمَّا كَانَ وَلَا يُعَاوِد الْمَعَاصِي
Artinya: “Sedangkan pertanda diterimanya haji seseorang adalah kembali menjadi lebih baik dari sebelumnya dan tidak mengulangi melakukan kemaksiatan.” (Jalaluddin as-Suyuthi, Syarhus Suyuthi li Sunan an-Nasa’i, juz, V, h. 112).
Dengan merujuk pada penjelasan-penjelasan di atas, maka tanda seseorang hajinya mabrur adalah ia menjadi orang yang lebih baik dari sebelumnya, tidak pamer, dan tidak mengulangi perbuatan maksiat atau dosa.
Editor: Muhammad Faizin
