Benarkah Mandi Bareng Suami-Istri bagian Sunah Nabi?

Benarkah Mandi Bareng Suami-Istri bagian Sunah Nabi?

Arina.id - Dalam kehidupan berumah tangga, Islam mengatur berbagai aspek untuk meningkatkan keharmonisan antara suami dan istri. Salah satunya adalah anjuran untuk mandi bersama. Banyak yang bertanya-tanya, apakah mandi bersama suami-istri adalah sunnah. bagaimana sebenarnya ajaran Islam terkait hal ini? Berikut penjelasan lengkapnya.

Hadits Nabi tentang Mandi Bareng dengan Istri

Mandi bareng suami dan istri harus diakui bisa menjadi media penunjang romantisme hubungan suami-istri. Rasulullah SAW pun sering melakukan hal tersebut bersama dengan istri beliau. Salah satu riwayat dari Sayyidah Aisyah RA. menyebutkan:

قَالَتْ عَائِشَةُ كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ وَنَحْنُ جُنُبَانِ.

Artinya: "‘Aisyah berkata, “Aku dan Rasulullah SAW mandi bersama dalam suatu wadah yang sama, sedangkan kami berdua dalam keadaan junub.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Selain dari riwayat Sayyidah Aisyah, terdapat pula riwayat serupa dari istri Nabi yang lain. Diantaranya ialah dari Sayyidah Ummu Salamah.

Lantas apakah mandi bareng dikategorikan sebagai sebuah kesunnahan? Untuk menjawab hal ini, kita bisa menyimak penjelasan dari Imam Nawawi dalam kitab Syarah Muslim, juz II, halaman 4:

أما تطهير الرجل والمرأة من إناء واحد، فهو جائز بإجماع المسلمين

Artinya: “Adapun bersuci (mandi bersama) suami dan istri dari satu wadah, hukumnya boleh berdasarkan ijma’ kaum Muslim.”

Pernyataan Imam Nawawi ini menegaskan bahwa hukum mandi bareng suami-istri hanyalah diperbolehkan belaka.

Hadits ini tidak menunjukkan kesunnahan praktik tersebut karena secara fikih terdapat kajian tentang jenis dan kategori air yang bisa atau tidak bisa dijadikan sebagai alat bersuci. Pokok persoalan yang ingin ditunjukkan oleh hadits ini ialah bahwa air sisa mandi besar masih boleh digunakan oleh orang lain.

Perlu juga untuk diperhatikan bahwa dalam hadits ini redaksinya menggunakan min, artinya mandi “dari” bejana yang sama, bukan fi, yang artinya mandi di bejana yang sama. Sehingga kemungkinannya ialah benar bahwa Nabi dan istri beliau mandi bersama dalam satu ruangan namun belum tentu berarti berendam bersama seperti praktik mandi di bathub.

Tentang diperbolehkannya suami-istri mandi bersama dalam arti sama-sama membuka aurat di kamar mandi, bisa ditemukan referensinya dalam kitab Syarah Muslim:

مِمَّا لاَ خِلاَفَ فِيهِ أَيْضًا: أَنَّ لِكُل واحد مِنَ الزَّوْجَيْنِ أَنْ يَغْتَسِل بِحُضُورِ الآْخَرِ، وَهُوَ بَادِي الْعَوْرَةِ  لِلْحَدِيثِ الْمُتَقَدِّمِ: احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ، أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ. وَلِحَدِيثِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: كُنْتُ أَغْتَسِل أَنَا وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إناء وَاحِدٍ مِنْ قَدَحٍ، يُقَال لَهُ: الْفَرَقُ، مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Artinya: “Di antara perkara yang tidak terjadi perselisihan ulama adalah kebolehan antara suami dan istri untuk mandi di hadapan pasangan masing-masing, meskipun menampakkan aurat. Ini berdasarkan hadits sebelumnya: Jagalah auratmu kecuali dari istrimu atau budakmu. Juga berdasarkan hadits Aisyah, dia berkata: Aku pernah mandi bersama Nabi SAW dari satu ember terbuat dari tembikar yang bernama Al-Faraq”.

Etika Mandi Bareng

Salah satu etika yang mesti dipegang dalam praktik mandi bareng ini ialah jangan sampai kebablasan terjadi hubungan suami-istri (jima’). Alasannya ialah karena kamar mandi merupakan tempat yang dimakruhkan untuk berhubungan suami istri.

وأما الجماع في الحمام فلا مانع منه، ولا كفارة في فعله، ولكنه خلاف الأدب

Artinya: "Sedangkan bersenggama di dalam kamar mandi itu tidak dilarang, tidak ada kaffarah, akan tetapi kurang etis." (Fatawa Al-Sabkah, Al-Islamiyah, 5/4528)

Meskipun memang tidak dilarang secara spesifik dan juga apabila dilakukan tidak menimbulkan kewajiban membayar kafarat, tetapi melakukan hubungan suami-istri di kamar mandi memang sebaiknya dihindari. Hal ini karena mengingat kamar mandi adalah tempat berkumpulnya setan.

Dalam sebuah hadits disebutkan:

إِنَّ هَذِهِ الْحُشُوشَ مُحْتَضَرَةٌ، فَإِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ، فَلْيَقُلْ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ

Artinya: “Sesungguhnya kamar mandi (toilet) itu didatangi setan. Jika kalian masuk kamar mandi/toilet, maka bacalah: Allahumma inni a’udzu bika minal khubutsi wal khaba’its. (Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari setan laki-laki dan setan perempuan).” (HR. Abu Daud)

Bagaimana Agar Menjadi Sunnah?

Meskipun beragam penjelasan ini sama sekali tidak ada yang menyebutkan mandi bareng sebagai sebuah kesunnahan, namun bisa saja praktik tersebut dihukumi sunnah jika dilakukan dengan niat yang baik seperti memanjakan istri atau meningkatkan keharmonisan rumah tangga. Namun harus diingat agar tetap menjaga syahwat. Jangan sampai kebablasan hingga melakukan hubungan suami istri (jima’) di kamar mandi. Wallahu a’lam bis shawab.


Editor: Muhammad Faizin
logo