Uang 30 M Milik Baim Cilik Raib oleh Ayah Sendiri, Bagaimana Hukumnya menurut Islam?

Uang 30 M Milik Baim Cilik Raib oleh Ayah Sendiri, Bagaimana Hukumnya menurut Islam?

Ibrahim Khalil Al-Katiri atau lebih akrab disebut Baim al-Katiri atau Baim Kecil viral dibicarakan di media sosial sebab perseteruannya dengan ayah kandungnya sendiri yang diduga telah membawa lari uang miliknya sebesar 30 miliar rupiah. Baim mengaku bahwa uang itu dia hasilkan sejak menjadi aktor cilik yang dikelola oleh ayahnya yakni Halil Fuad Al-Katiri.

Kasus Baim ini seakan menjadi anomali. Pasalnya, pelaku penggelapan uang pribadinya adalah ayah kandungnya sendiri. Sementara banyak beredar pemahaman di masyarakat bahwa orang tua boleh mengamil uang anaknya sendiri tanpa izin berdasarkan Hadits Nabi.

Hadits tersebut adalah riwayat Abu Dawud no. 3528 sebagai berikut:

باب في الرجل يأكل من مال ولده

3528

حدثنا محمد بن كثير ، أخبرنا سفيان ،عن منصور ، عن إبراهيم عن عمارة بن عمير ، عن عمته ، أنها سألت عائشة رضى الله عنها : في حجري يتيم أفآكل من ماله ، فقالت : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : (إن من أطيب ما أكل الرجل من كسبه وولده من كسبه) .

Artinya: "Bab Pria Memakan Harta Anaknya, Hadits no. 3528 dari Muhammad bin Katsir, dari Sufyan, dari Manshur, dari Ibrahim, dari Amarah bin Umair, dari bibinya, dia bertanya kepada Sayyidah Aisyah, “aku hidup bersama anak yatim, apa aku boleh memakan hartanya”, Aisyah menjawab “Rasulullah bersabda: Sesungguhnya makanan yang terbaik bagi seorang pria adalah hasil usahanya, dan anak adalah hasil usaha orang tuanya”. 

Sekilas hadits itu menjadi legitimasi orang tua untuk mengambil harta anaknya tanpa izin, atau bahkan memberikan kesimpulan bahwa harta milik anak adalah otomatis milik orang tuanya juga, akan tetapi pemahaman ini tidak sesuai dengan ijtihad para ulama.

Hadits tersebut berbicara tentang kewajiban nafkah orang tua yang dibebankan kepada anak ketika orang tua itu sudah tidak produktif untuk menghasilkan uang. Sebagaimana komentar Ibnu Ruslan terkait hadits itu sebagai berikut:

ان كان الوالد او الوالدة او الاجداد فقراء زمنى, فالأكل من مال اولادهم واجب, لأن نفقتهم واجبة على اولادهم وإن كانوا موسرين فالأمر بالأكل من أموالهم للإباحة هذا من مذهب الشافعي, وأوجب سائر الفقهاء نفقتهم عند الاعسار.

Artinya: "Jika ayah, ibu, atau kakek dalam kondisi fakir dan lumpuh, maka makan dari harta anak adalah wajib, karena nafkah mereka dibebankan kepada anak mereka, jika mereka kaya maka perintah makan dari harta anak adalah menunjukkan arti boleh dan tidak wajib, ini menurut madzhab Syafi’i, mayoritas pakar fiqih mewajibkan nafkah mereka bagi anak ketika mereka miskin." (Ibnu Ruslan al-Maqdisi, Syarh Sunan Abi Dawud, [Fayyum: Darul falah, 2016], juz 14, hal. 517.). 

Jelas, bahwa hadits itu bukan legitimasi orang tua mengambil harta anaknya dengan sesuka hati dan tanpa izin. Hadits itu berbicara tentang tanggung jawab nafkah orang tua yang sudah tidak produktif kepada anaknya. Terkait nafkah, maka yang diberikan sejatinya tidak lebih dari kebutuhan primer yakni seputar kebutuhan untuk bertahan hidup dan bukan tentang gaya hidup.

Keuangan Baim al-Katiri sudah dikelola oleh ayahnya sejak dia menjadi aktor cilik dan telah menghasilkan miliaran rupiah, tentunya kondisi Baim pada waktu itu masih belum mengerti tentang banyaknya uang yang dia hasilkan. Maka dari itu tindakan ayahnya untuk merawat dan mengelola uang yang dihasilkan oleh Baim sudah sangat sesuai syariat Islam sebagaimana berikut:

إذا كان للقاصر مال، كان للأب الولاية على ماله حفظا واستثمارا باتفاق المذاهب الأربعة

Artinya: "Jika anak kecil mempunyai harta, maka ayahnya menjadi wali dari harta itu yang bertugas menjaga, dan mengembangkannya sesuai kesepakatan empat madzhab." (Wahbah bin Musthafa al-Zuhaili, al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Beirut: Darul Fikr, 2020], juz 7, hal. 709.).

Namun pada kenyataannya uang itu diduga tidak dialokasikan sebagaimana mestinya, seperti dugaan Baim bahwa ayahnya menggelapkan uangnya hingga 30 miliar rupiah. Mal ini mencederai ketentuan pengaturan uang anak kecil dalam Islam sebagaimana menurut Prof. Wahbah berikut:

تصرف الولي في مال القاصر مقيد بالمصلحة للمولى عليه، فلا يجوز له مباشرة التصرفات الضارة ضررا محضا ، ويكون تصرفه باطلا. وله مباشرة التصرفات النافعة نفعا محضا وكذا التصرفات المترددة بين الضرر والنفع.

Artinya: "Manajemen seorang wali terhadap keuangan anak kecil terikat dengan kemaslahatan bagi anak itu, dia tidak boleh mengalokasikan uang anak itu terhadap transaksi yang merugikan (seperti sedekah dan hibah ke orang lain) maka transaksinya batal. Dia boleh melakukan transaksi yang menguntungkan (seperti menerima sedekah dan hibah dari orang lain), begitu juga transaksi yang spekulatif (seperti dikembangkan dalam bisnis)." (Al-Zuhaili, juz 7, hal. 711.).

Sebagai orang tua, sebenarnya boleh mengambil harta anaknya sendiri akan tetapi dengan catatan hanya sesuai dengan kebutuhan nafkahnya saja dan tidak lebih. Sebagaimana catatan Syaikh al-Nawawi berikut:

وقال الشافعي رضى الله عنه وأبو حنيفة ومالك: ومالك: ليس للوالد أن يأخذ من مال ولده الا بقدر حاجته

Artinya: "Imam Syafi’i, Imam Abu Hanifah, dan Imam Malik mengatakan bahwa orang tua tidak boleh mengambil harta anaknya kecuali sekedar memenuhi kebutuhan (nafkah primer)." (Yahya bin Syaraf al-Nawawi, al-Majmu Syarh al-Muhadzab, [Syamilah], juz 15, hal. 384.). 

Kembali lagi, sebagaimana uraian tafsir Hadits dari Sunan Abu Dawud, maka catatan Syaikh al-Nawawi ini juga berkaitan dengan kewajiban nafkah orang tua yang ditangguhkan kepada anaknya dan bahkan hukumnya wajib jika orang tuanya dalam kondisi tidak mampu dan tidak produktif.

Meskipun tindakan ayah Baim al-Katiri terhitung sebagai perbuatan dosa karena menggelapkan uang anaknya, bahkan bisa diarahkan kepada tindak pidana pencurian, akan tetapi dalam syariat Islam, seorang ayah tidak tervonis potong tangan sebab mencuri harta anaknya. Seperti catatan Syaikh al-Amrani berikut:

وإن سرق الوالد من مال ولده وإن سفل من قبل البنين أو البنات.. لم يجب عليه القطع

Artinya: "Jika orang tua mencuri harta anaknya, dan bahkan cucunya baik laki-laki atau perempuan, maka dia tidak wajib divonis potong tangan." (Yahya al-Amrani, Al-Bayan fi Madzhabis Syafi’i, [Beirut: Darul Minhaj, tt], juz 12, hal. 373.).

Walhasil, Halil Fuad al-Katiri tidak berhak atas harta kekayaan Ibrahim al-Katiri sampai melebihi angka 30 miliar rupiah meskipun dia adalah ayah kandung Ibrahim. Dia hanya boleh mengambil sesuai dengan kebutuhan primernya yakni nafkah, hanya saja pada kenyataannya dia tidak boleh mengambil uang anaknya karena dia masih produktif dan sanggup untuk bekerja sendiri.

Kasus penggelapan uang 30 miliar rupiah milik Ibrahim al-Katiri yang dilakukan oleh Halil Fuad al-Katiri ini adalah sebuah tindak kriminal yang berdosa. Hanya saja dia tidak divonis hukum potong tangan sebab dia adalah orang tua dari pemilik uang tersebut. Wallahu a'lam bis shawab.


Editor: Muhammad Faizin
logo