Arina.id - Kaligrafi Arab selama ini dikenal sebagai seni khat yang indah dan bernilai tinggi. Beragam model, gaya tulisan, serta bahan yang digunakan menjadikan kaligrafi memiliki daya tarik tersendiri. Tidak mengherankan jika berbagai karya kaligrafi kerap menghiasi dinding rumah, sekolah, pesantren, hingga masjid.
Selain memperindah ruangan, keberadaannya juga berfungsi sebagai media penyampai pesan-pesan Ilahi melalui ayat-ayat Al-Qur’an yang ditulis dengan indah. Namun, pertanyaannya adalah: bagaimana hukum menghias masjid dengan kaligrafi dalam rangka mempercantik ruang ibadah?
Dalam literatur fiqih klasik, hukum menghias masjid dengan kaligrafi menjadi perbincangan yang diperdebatkan ulama. Mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali memandang perbuatan tersebut sebagai makruh, berdasarkan hadits Anas ra bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يَتَبَاهَى النَّاسُ فِي الْمَسَاجِدِ
Artinya: “Tidak akan datang hari kiamat sampai manusia saling membanggakan diri di dalam masjid." (Wizarah Al-Auqaf wa Asy-Syuun Al-Islami Bi Al-Kuwait, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah [CD: Maktabah Syamilah], vol. 41 h. 148).
Sementara itu, mazhab Hanafi membolehkan penghiasan tersebut, bahkan sebagian ulama Maliki dan Syafi’i juga memberikan kelonggaran selama dilakukan secara ringan dan tidak berlebihan. Di antara argumentasi yang memperbolehkan adalah riwayat bahwa Utsman bin Affan ra pernah menambah hiasan pada Masjid Nabawi.
Pendapat yang menyatakan kemakruhan, khususnya dari mazhab Syafi’i, didasarkan pada kekhawatiran bahwa kaligrafi yang terlalu mencolok dapat mengganggu kekhusyukan jamaah ketika sholat. Karena itu, jika hiasan tidak mengganggu konsentrasi dan tidak berada pada posisi yang mudah terlihat ketika sholat, maka hukumnya diperbolehkan.
Seperti dijelaskan oleh Syekh Abdurrahman, gambar atau hiasan yang berpotensi mengalihkan perhatian jamaah hendaknya ditempatkan pada posisi yang tinggi sehingga tidak mengganggu kekhusyukan.
Selain itu, aspek teknis dalam pemasangan kaligrafi juga harus diperhatikan. Imam Al-Adzra’i, sebagaimana dikutip dalam karya Ibn Ziyad, menegaskan bahwa apabila pemasangan kaligrafi menyebabkan tembok masjid kotor, rusak, atau tergores karena paku atau alat lain, maka hukumnya menjadi haram. Artinya, memperindah masjid tidak boleh dilakukan dengan cara merusak fasilitas masjid itu sendiri.
Dari berbagai pendapat ini dapat disimpulkan bahwa menghiasi masjid dengan kaligrafi pada dasarnya boleh selama tidak menimbulkan mudarat. Ada dua syarat utama yang harus diperhatikan:
- Penempatan kaligrafi harus berada di bagian atas atau pada posisi yang tidak mengganggu pandangan jamaah saat sholat agar tidak mengurangi kekhusyukan.
- Proses pemasangan tidak boleh merusak atau mengotori tembok masjid. Dengan memenuhi dua syarat ini, kaligrafi tidak hanya memperindah rumah Allah, tetapi juga tetap menjaga kesucian dan kekhusyukan ibadah para jamaah.
Wallahu a‘lam.
Editor: Muhammad Faizin
