Hukum Tadarus Qur'an Pakai Pengeras Suara hingga Larut Malam Ramadhan

Hukum Tadarus Qur'an Pakai Pengeras Suara hingga Larut Malam Ramadhan

Arina.id - Salah satu amalan yang sangat dianjurkan pada bulan Ramadhan adalah memperbanyak membaca Al-Qur’an. Hal ini karena Ramadhan merupakan bulan diturunkannya Al-Qur’an, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah SWT:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ

Artinya: “Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil).” (Q.S. Al-Baqarah: 185)

Bulan Ramadhan sering dimanfaatkan sebagai momentum untuk meningkatkan berbagai ibadah, termasuk membaca Al-Qur’an secara bersama-sama atau tadarus. Di berbagai daerah, para pemuda dan remaja masjid biasanya turut memeriahkan malam Ramadhan dengan kegiatan tadarus yang dilakukan secara berjamaah menggunakan pengeras suara.

Namun, tidak jarang kegiatan tersebut berlangsung hingga larut malam dengan menggunakan pengeras suara luar. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai hukum penggunaan pengeras suara untuk tadarus yang berpotensi mengganggu orang lain yang sedang beristirahat.

Dalam sejumlah kitab fiqih dijelaskan bahwa membaca Al-Qur’an dengan suara keras pada dasarnya tidak dilarang. Akan tetapi, hukumnya menjadi makruh apabila dikhawatirkan menimbulkan gangguan bagi orang lain, seperti orang yang sedang melaksanakan shalat atau orang yang sedang tidur.

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Abdurrahman bin Muhammad al-Masyhur dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin:

لَا يُكْرَهُ فِي الْمَسْجِدِ الْجَهْرُ بِالذِّكْرِ بِأَنْوَاعِهِ، وَمِنْهُ قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ إِلَّا إِنْ شَوَّشَ عَلَى مُصَلٍّ أَوْ أَذَى نَائِمًا، بَلْ إِنْ كَثُرَ التَّأَذِّيْ حَرُمَ فَيُمْنَعُ مِنْهُ حِيْنَئِذٍ، كَمَا لَوْ جَلَسَ بَعْدَ الْأَذَانِ يَذْكُرُ اللَّهَ تَعَالَى، وَكُلُّ مَنْ أَتَى لِلصَّلَاةِ جَلَسَ مَعَهُ وَشَوَّشَ عَلَى الْمُصَلِّينَ، فَإِن لَمْ يَكُنْ ثَمَّ تَشْوِيشٌ أُبِيْحَ بَلْ نُدِبَ لِنَحْوِ تَعْلِيْمٍ إِنْ لَمْ يَخَفْ رِيَاءً

Artinya: “Tidak dimakruhkan untuk mengeraskan suara dzikir dalam masjid dengan berbagai jenisnya, termasuk membaca Al-Qur’an kecuali bila hal itu mengganggu orang yang tengah sholat atau menyakiti orang yang sedang tidur. Bahkan, jika gangguan tersebut terlalu banyak maka hal itu dapat menjadi haram dan harus dihindari. Seperti halnya bila seseorang duduk setelah adzan untuk berdzikir kepada Allah, dan setiap orang yang datang untuk sholat duduk bersamanya dan mengganggu orang-orang sholat. Jika tidak sampai mengganggu, maka diperbolehkan dan bahkan dianjurkan untuk melakukan hal tersebut seperti untuk tujuan mengajar, asalkan tidak ada rasa riya.” (Bughyah Al-Mustarsyidin [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 133)

Pendapat yang lebih tegas juga disampaikan oleh ulama Nusantara, Mahfudz at-Tarmasi, dalam Hasyiyah at-Tarmasi. Beliau menyatakan bahwa mengeraskan suara dzikir atau bacaan Al-Qur’an dapat menjadi haram apabila benar-benar menimbulkan gangguan bagi orang lain, baik yang sedang shalat, membaca Al-Qur’an, maupun yang sedang beristirahat.

Dalam hal ini, ukuran adanya gangguan dapat dilihat dari kesaksian orang yang merasa terganggu. Jika gangguan tersebut ringan, sebagian ulama masih mentoleransinya, namun jika berat maka harus dihindari.

وَيَحْرُمُ عَلَى كُلِّ أَحَدٍ (الْجَهْرُ) فِي الصَّلَاةِ وَخَارِجِهَا (إِنْ شَوَّشَ عَلَى غَيْرِهِ) مِنْ نَحْوِ مُصَلٍّ أَوْ قَارِئٍ أَوْ نَائِمٍ لِلضَّرَرِ وَيُرْجَعُ لِقَوْلِ الْمُتَشَوِّشِ وَلَوْ فَاسِقًا لِأَنَّهُ لَا يُعْرَفُ إِلَّا مِنْهُ وَمَا ذَكَرَهُ مِنَ الْحُرْمَةِ ظَاهِرٌ لَكِنَّهُ يُنَافِيْهِ كَلَامُ الْمَجْمُوْعِ وَغَيْرِهِ فَإِنَّهُ كَالصَّرِيْحِ فِي عَدَمِهَا إِلَّا أَنْ يُجْمَعَ بِحَمْلِهِ عَلَى مَا إِذَا خَفَّ التَّشْوِيْشُ. (قَوْلُهُ عَلَى مَا إِذَا خَفَّ التَّشْوِيْشُ) أَيْ وَمَا ذَكَرَهُ الْمُصَنِّفُ مِنَ الْحُرْمَةِ عَلَى إِذَا اشْتَدَّ وَعِبَارَةُ الْإِيْعَابِ يَنْبَغِي حَمْلُ قَوْلِ الْمَجْمُوْعِ وَإِنْ آذَى جَارَهُ عَلَى إِيْذَاءٍ خَفِيْفٍ لَا يُتَسَامَحُ بِهِ بِخِلَافِ جَهْرٍ يُعَطِّلُهُ عَنِ الْقِرَاءَةِ بِالْكُلِّيَّةِ 

Artinya: “Diharamkan bagi siapa pun untuk mengeraskan suara (dzikir) baik dalam sholat maupun di luar sholat jika hal itu mengganggu orang lain, seperti orang yang sedang sholat, pembaca Al-Qur'an, atau orang yang sedang tidur, karena dapat menimbulkan bahaya. Dan mengenai mengganggu atau tidaknya harus merujuk pada pernyataan orang yang terganggu. Meskipun dia seseorang yang fasik, karena hal itu hanya dapat diketahui dari dirinya. Apa yang disebutkan mengenai larangan tersebut adalah jelas, tetapi ada yang bertentangan dengan pernyataan Al-Majmu' dan lainnya, karena hal itu seperti pernyataan yang tegas mengenai tidak adanya larangan, kecuali jika digabungkan dengan pemahaman bahwa hal itu diperbolehkan jika kadar gangguannya ringan. (Pernyataan: jika gangguannya ringan) Maksudnya adalah apa yang disebutkan oleh penulis mengenai keharaman tersebut berlaku jika gangguannya dirasa berat. Dan ungkapan kitab Al-I’ab selaiknya dipahami bahwa pernyataan dalam kitab Al-Majmu’ berlaku meskipun mengganggu tetangganya, jika itu adalah gangguan ringan yang tidak dapat ditolelir, berbeda dengan suara keras yang sepenuhnya menghalanginya dari membaca.” (Hasyiyah At-Tarmasi Ala Syarh Al-Alamah Ibn Hajar [Jeddah: Dar Al-Minhaj], vol. 3, h. 362-363)

Berdasarkan prinsip-prinsip fiqih tersebut, penggunaan pengeras suara di tempat ibadah sebaiknya dilakukan secara bijaksana dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat sekitar. Hal ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022, yang mengatur bahwa kegiatan tadarus pada bulan Ramadhan sebaiknya menggunakan pengeras suara bagian dalam masjid.

Dalam pedoman tersebut juga dianjurkan agar penggunaan pengeras suara luar untuk kegiatan tadarus dibatasi hingga sekitar pukul 22.00 waktu setempat. Setelah waktu tersebut, kegiatan membaca Al-Qur’an dapat tetap dilanjutkan dengan menggunakan pengeras suara dalam ruangan agar tidak mengganggu masyarakat yang sedang beristirahat.

Dengan demikian, dapat dipahami bahwa kegiatan tadarus menggunakan pengeras suara luar hingga larut malam menurut perspektif fiqih hukumnya makruh apabila berpotensi mengganggu orang lain. Bahkan, jika gangguan tersebut jelas dan berlebihan, misalnya mengganggu orang yang sedang tidur, maka hukumnya dapat berubah menjadi haram. Ketentuan ini berlaku apabila gangguan yang ditimbulkan sudah melampaui batas kewajaran menurut standar umum masyarakat. Wallahu a‘lam bish-shawab.


Editor: Muhammad Faizin
logo