Arina.id - Nafkah merupakan hak fundamental istri yang wajib dipenuhi oleh suami dan tidak boleh diabaikan. Kewajiban tersebut tidak hanya bernilai etis, tetapi juga merupakan ketentuan syariat yang mengandung implikasi hukum serta ancaman dosa apabila dilalaikan.
Oleh sebab itu, kelalaian suami dalam menunaikan nafkah kerap menimbulkan persoalan hukum keagamaan, khususnya mengenai boleh tidaknya istri mengajukan gugatan cerai menurut ketentuan syariat.
Dalam ajaran Islam, mengabaikan kewajiban nafkah dipandang sebagai perbuatan yang tercela dan terlarang. Rasulullah SAW menegaskan hal ini dalam salah satu sabdanya:
كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ
Artinya: “Cukuplah seseorang dianggap berdosa apabila ia menelantarkan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. An-Nasa’i)
Hadits ini menegaskan bahwa kelalaian dalam menunaikan nafkah kepada pihak yang berada dalam tanggungan, khususnya istri merupakan dosa berat dan tidak dapat dianggap sepele. Para ulama bahkan menegaskan bahwa menahan nafkah tanpa alasan yang dibenarkan syariat termasuk dalam kategori dosa besar.
Syekh Ibn Hajar Al-Haitami (wafat 974 H) secara eksplisit memasukkan perbuatan tersebut ke dalam kategori al-kabā’ir (dosa-dosa besar):
الْكَبِيرَةُ الرَّابِعَةُ وَالْخَامِسَةُ وَالسَّبْعُونَ بَعْدَ الْمِائَتَيْنِ مَنْعُ الزَّوْجِ حَقًّا مِنْ حُقُوقِ زَوْجَتِهِ الْوَاجِبَةِ لَهَا عَلَيْهِ كَالْمَهْرِ وَالنَّفَقَةِ وَمَنْعُهَا حَقًّا لَهُ عَلَيْهَا كَذَلِكَ، كَالتَّمَتُّعِ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ شَرْعِيٍّ
Artinya: “Dosa besar keempat dan kelima serta yang ketujuh puluh lima setelah dua ratus adalah perbuatan seorang suami yang menghalangi hak-hak istrinya yang wajib ia penuhi, seperti mahar dan nafkah, serta perbuatan seorang istri yang menghalangi hak-hak suaminya yang juga menjadi kewajibannya, seperti memberikan kesempatan untuk berhubungan, tanpa adanya alasan yang dibenarkan secara syar’i.” (Az-Zawajir ‘An Iqtiraf Al-Kabair [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 2, h. 61)
Dengan begitu, menelantarkan nafkah tidak sekadar pelanggaran etika dalam kehidupan rumah tangga, melainkan juga termasuk dosa besar. Disamping itu, para ulama menegaskan bahwa kewajiban nafkah kepada istri menempati posisi yang lebih utama dibandingkan nafkah kepada kerabat lainnya.
Syekh Khatib Asy-Syirbini (wafat 977 H) menegaskan:
فَإِنَّهُ يُقَدَّمُ مِنْهُمْ (زَوْجَتُهُ) بَعْدَ نَفْسِهِ؛ لِأَنَّ نَفَقَتَهَا أَكَّدُ لِأَنَّهَا لَا تَسْقُطُ بِمُضِيِّ الزَّمَانِ كَمَا مَرَّ. (ثُمَّ) بَعْدَ نَفَقَتِهَا يُقَدَّمُ الْأَقْرَبُ فَالْأَقْرَبُ
Artinya: “Maka, di antara mereka yang didahulukan pemenuhannya adalah istrinya setelah dirinya sendiri sebab nafkah istri lebih kuat kewajibannya, karena nafkah tersebut tidak gugur hanya dengan berlalunya waktu, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Selanjutnya, setelah nafkah istri, barulah didahulukan pihak yang memiliki hubungan kekerabatan paling dekat, kemudian yang lebih jauh.” (Mughni Al-Muhtaj Ila Ma’rifati Ma’ani Alfadz Al-Minhaj [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah], vol. 3, h. 591)
Pada dasarnya, talak merupakan hak prerogatif suami adapun istri tidak memiliki kewenangan menjatuhkan talak, kecuali jika suami memberikan kuasa (wakālah) atau melimpahkan wewenang (tafwīḍ) kepadanya. Ketentuan ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Dr. Wahbah Az-Zuhaili (wafat 1436 H) dalam ensiklopedi fiqihnya:
مَالِكُ الطَّلَاقِ: يَتَبَيَّنُ مِمَّا سَبَقَ أَنَّ الَّذِي يَمْلِكُ الطَّلَاقَ إِنَّمَا هُوَ الزَّوْجُ مَتَى كَانَ بَالِغًا عَاقِلًا، وَلَا تَمْلِكُهُ الزَّوْجَةُ إِلَّا بِتَوْكِيلٍ مِنَ الزَّوْجِ أَوْ تَفْوِيضٍ مِنْهُ. وَلَا يَمْلِكُهُ الْقَاضِي إِلَّا فِي أَحْوَالٍ خَاصَّةٍ لِلضَّرُورَةِ
Artinya: “Dari uraian sebelumnya dapat dipahami bahwa pihak yang memiliki hak talak pada dasarnya adalah suami, selama ia telah baligh dan berakal. Istri tidak memiliki hak talak, kecuali apabila suami memberikan kuasa (wakalah/perwakilan) atau pelimpahan wewenang kepadanya. Adapun hakim tidak memiliki hak talak, kecuali dalam kondisi-kondisi tertentu yang bersifat khusus dan karena adanya kebutuhan atau karena darurat.” (Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 7, h. 368)
Dari uraian ini, dapat dipahami bahwa istri tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan talak. Kendati demikian, syariat tidak membiarkan istri berada dalam kondisi kemudaratan tanpa adanya solusi. Apabila suami benar-benar tidak mampu menunaikan kewajiban nafkah, baik dari sisi harta maupun upaya mencari penghasilan yang halal, maka istri diberikan hak untuk mengajukan fasakh nikah (pembatalan perkawinan).
Syekh Nawawi Al-Bantani (wafat 1316 H) dalam kitabnya mengemukakan:
فَرْعٌ: فِي فَسْخِ النِّكَاحِ (الزَّوْجَةُ مُكَلَّفَةٌ فَسْخَ نِكَاحٍ مِنْ مُعْسِرٍ) مَالًا وَكَسْبًا حَلَالًا (بِأَقَلِّ نَفَقَةٍ) وَاجِبَةٍ مُسْتَقْبَلًا، وَهِيَ مُدٌّ (أَوْ) أَقَلُّ، (وَكِسْوَةٍ) وَهِيَ مَا لَا بُدَّ مِنْهُ، بِخِلَافِ نَحْوِ السَّرَاوِيلِ وَالْمُكَعَّبِ، فَإِنَّهُ لَا فَسْخَ بِذَلِكَ، (أَوْ بِمَسْكَنٍ) أَيْ أَيُّ مَسْكَنٍ، سَوَاءٌ كَانَ لَائِقًا أَوْ لَا، (أَوْ بِمَهْرٍ) حَالٍّ، كُلًّا أَوْ بَعْضًا، قَبْلَ وَطْءٍ
Artinya: “Cabang pembahasan: tentang fasakh nikah. Seorang istri dibolehkan mengajukan pembatalan nikah terhadap suaminya yang tidak mampu, baik dari sisi harta maupun penghasilan halal, untuk memenuhi nafkah minimal yang wajib diberikan di masa mendatang, yaitu sebesar satu mud atau kurang dari itu, serta pakaian yang menjadi kebutuhan pokok. Sedangkan kebutuhan tambahan seperti celana dan alas kaki, maka ketidakmampuan memenuhinya tidak menjadi alasan terjadinya fasakh. Demikian pula, fasakh dapat diajukan karena ketidakmampuan menyediakan tempat tinggal, yakni tempat tinggal apa pun, baik layak maupun tidak atau karena ketidakmampuan membayar mahar yang telah jatuh tempo, baik seluruhnya maupun sebagian, selama hal itu terjadi sebelum terjadinya hubungan suami istri.” (Nihayah Az-Zain Fi Irsyad Al-Mubtadiin [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah], h. 331)
Pembatalan perkawinan tersebut secara prosedural dilakukan melalui penetapan hakim atau muhakkam (wali yang diangkat). Akan tetapi, apabila keadaan tidak memungkinkan untuk mengajukan perkara ke hadapan hakim seperti dalam kondisi darurat atau ketiadaan lembaga peradilan, sebagian ulama membolehkan istri melakukan fasakh secara mandiri sebagai langkah darurat guna menghindari kemudaratan yang berkepanjangan.
Dari sini, dapat disimpulkan bahwa menelantarkan nafkah istri tanpa adanya uzur syar‘i tergolong dosa besar. Kendati hak talak pada prinsipnya berada di tangan suami, syariat tetap menyediakan mekanisme perlindungan bagi istri yang mengalami kezaliman melalui jalur fasakh nikah. Ketentuan ini berlaku ketika suami tidak mampu atau lalai dalam menunaikan kewajiban nafkah, sehingga istri tidak dibiarkan terus-menerus berada dalam kondisi terzalimi dan terhimpit oleh kemudaratan.
Dengan demikian, pernikahan dalam Islam ditegakkan di atas prinsip keadilan, tanggung jawab, serta perlindungan terhadap pihak yang rentan. Kewajiban nafkah tidak semata-mata bersifat material, melainkan merupakan amanah dan tanggung jawab moral-spiritual suami yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.
Oleh karena itu, ketika kewajiban tersebut diabaikan dan kemudaratan tidak dapat dihindari, syariat memberikan mekanisme penyelesaian yang adil sebagai upaya menjaga kemaslahatan dan keharmonisan kehidupan rumah tangga. Wallahu a’lam bish shawab
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor: Muhammad Faizin
