Hukum Transaksi Jual Beli Barang Black Market

Hukum Transaksi Jual Beli Barang Black Market

Transaksi jual beli merupakan kegiatan sehari-hari yang kerap dilakukan masyarakat. Komoditas yang dijual pun beragam bentuknya, sesuai dengan segmen pasar dan kebutuhan pembeli. Belakangan ini populer di kalangan masyarakat istilah barang “BM” atau black market. Dalam dunia bisnis, istilah black market diartikan dengan pasar gelap atau pasar ilegal.

Sebagaimana pasar pada umumnya, dalam black market juga terdapat transaksi jual beli barang. Namun proses transaksi yang dilangsungkan tidak mengidahkan regulasi dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Transaksi yang dilakukan di dalamnya bisa secara online maupun offline, meski begitu wujudnya cenderung tersembunyi dan hanya bisa diketahui oleh beberapa orang tertentu saja.

Komoditas yang diperjualbelikan dalam pasar gelap biasanya ialah barang-barang yang tidak berizin, barang terlarang, barang hasil rekondisi dan refurbished, dan barang selundupan. Tujuan pasar gelap ini di antaranya tentu untuk menghindari kewajiban yang telah ditetapkan oleh pihak pemerintah seperti pajak, bea cukai dan izin edar.

Kegiatan jual beli barang “BM” merupakan transaksi yang dilarang oleh pihak pemerintah, meski begitu banyak masyarakat yang melanggar regulasi tersebut sebab tergiur dengan keuntungannya yang cukup fantastis. Pasalnya, barang-barang itu dijual dengan harga di bawah standar dan terbebas dari biaya cukai dan pajak. Hal ini menarik banyak konsumen untuk membeli barang-barang tersebut.

Lantas bagaimanakah hukum menjual dan membeli barang ilegal menurut tinjauan fiqih?

Dalam konteks mu’amalah atau jual beli, terdapat beberapa syarat yang menentukan keabsahan transaksi jual-beli suatu produk. Pertama, legal menurut syari’at. Kedua, komoditinya suci. Ketiga, dapat bermanfaat menurut syari’at. Keempat, ukuran maupun sifat barangnya diketahui oleh pihak penjual dan pembeli. Kelima, dapat diserah terimakan. Kelima syarat tersebut dijabarkan secara detail oleh Syekh Dr. Wahbah Az-Zuhaili (wafat 1436 H) dalam ensiklopedi fiqihnya:

وَأَمَا شُرُوْطَ الْثَّمَنِ وَالْمُثْمَنِ فَهِيَ خَمْسَةٌ: أَنْ يَكُوْنَ غَيْرَ مَنْهِيٍ عَنْهُ شَرْعًا: فَلَا يَنْعَقِدُ بَيْعُ الْمَيْتَةِ وَالْدَّمِ وَمَا لَمْ يَقْبِضْ .أَنْ يَكُوْنَ طَاهِرًا: فَلَا يَجُوْزُ بَيْعُ الْنَّجَسِ كَالْخَمْرِ وَالْخِنْزِيْرِ... أَنْ يَكُوْنَ مُنْتَفَعًا بِهِ شَرْعًا: فَلَا يَجُوْزُ بَيْعُ مَا لَا مَنْفَعَةَ فِيْهِ كَالْكِلَابِ وَالخَشَّاشِ (الْحَشَرَاتِ) وَآلَاتِ الْلَّهْوِ... َأَنْ يَكُوْنَ مَعْلُوْمًا لِلْعَاقِدَيْنِ: فَلَا يَجُوْزُ بَيْعُ الْمَجْهُوْلِ. أَنْ يَكُوْنَ مَقْدُوْرًا عَلَى تَسْلِيْمِهِ: فَلَا يَنْعَقِدُ بَيْعُ مَعْجُوْزِ الْتَّسْلِيْمِ كَالْسَّمَكِ فِيْ الْمَاءِ

Artinya: “Adapun syarat produk yang dijual ada lima yakni: Pertama, bukan sesuatu yang dilarang menurut syari’at. Maka tidak sah menjual bangkai dan darah serta barang yang tidak dapat diserah terimakan. Kedua, suci. Maka tidak sah menjual perkara najis seperti arak dan babi. Ketiga, dapat bermanfaat menurut syari’at. Maka tidak diperkenankan menjual sesuatu yang tidak memiliki nilai manfaat seperti halnya anjing, serangga dan alat musik. Keempat, ukuran maupun sifat barangnya diketahui oleh penjual dan pembeli. Kelima, dapat diserah terimakan. Maka tidak sah menjual barang yang tidak bisa diserah terimakan seperti ikan di dalam air.” (Wahbah bin Musthafa Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami Wa Adilatuhu [Damaskus: Dar Al-Fikr Al-Mu’ashir], vol. 5, h. 3356)

Menilik lima syarat produk yang dijual ini, maka menjual belikan produk yang masuk ke Indonesia secara ilegal hukumnya tidak sah. Lantaran, syarat kelima tidak terpenuhi sebab kemampuan untuk serah terima barang gagal terpenuhi oleh kedua belah pihak. Pasalnya, terhalang oleh regulasi pajak dan cukai yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

Berkenaan dengan hal ini, Syekh Zakariya Al-Anshari (wafat 926 H) dalam anotasinya mengungkapkan:

الْمُرَادُ بِالْقُدْرَةِ تَحَقُّقُهَا فَلَوْ احْتَمَلَ قُدْرَتَهُ وَعَدَمَهَا لَمْ يَجُزْ قَالَهُ الدَّارِمِيُّ

Artinya: “Yang dimaksud dengan mampu untuk di serah terimakan disini ialah nyatanya barang tersebut, maka jika ada sisi kemungkinan antara bisa diserah terimakan dan tidak hukumnya tidak diperkenankan sebagaimana yang dikemukakan oleh Imam Ad-Darimi.” (Zakariya Al-Anshari, Asna Al-Mathalib Fi Syarh Raud At-Thalib [Beirut: Dar Al-Kitab Al-Islami], vol. 2, h. 12)

Di samping karena faktor tidak memungkinnya serah terima, merebaknya produk-produk ilegal black market juga dapat memberikan efek terhadap rusaknya pasar, surplus keuangan dan hal lainnya. Padahal syari’at mengharuskan para pebisnis untuk melakukan transaksi jual beli dengan cara yang sehat melalui prosedur pemasaran produk pada umumnya serta melarang tindakan gharar (unsur spekulatif atau ketidakpastian). 

Sebagai contoh, barang elektronik smartphone yang didapat dari black market mengandung nilai gharar atau ketidak pastian sebab tidak ada jaminan ataupun garansi resmi tatkala terjadi kerusakan dan yang lainnya. Ketiadaan hukum positif yang memayunginya karena barang tersebut ilegal.

Syekh Dr. Wahbah Az-Zuhaili (wafat 1436 H) dalam kitabnya mengutip pernyataan Syekh Dr. Musthafa Az-Zarqa (wafat 1420 H) serta menjelaskan lebih lanjut tentang maksud daripada gharar:

وَالْخُلَاصَةُ: أَنَّ بَيْعَ الْغَرَرِ: هُوَ الْبَيْعُ الَّذِيْ يَتَضَمَّنُ خَطْرًا يُلْحَقُ أَحَدَ الْمُتَعَاقِدَيْنِ، فَيُؤَدْيِ إِلَى ضِيَاعِ مَالِهِ. وَعَرَّفَهُ الْأُسْتَاذُ الْزَّرْقَاءْ فَقَالَ: هُوَ بَيْعُ الْأَشْيَاءَ الْاِحْتِمَالِيَةِ غَيْرِ الْمُحَقَّقَةِ الْوُجُوْدِ أَوْ الْحُدُوْدِ، لِمَا فِيْهِ مِنْ مُغَامَرَةٍ وَتَغْرِيْرٍيَجْعَلُهُ أَشْبَهُ بِالْقِمَارِ

Artinya: “Kesimpulan: Sesungguhnya transaksi gharar adalah jual beli yang memuat unsur kekhawatiran terhadap salah satu dari kedua belah pihak yang melangsungkan kontrak (pembeli dan penjual) sehingga hal tersebut dapat membuat tersia-siakan hartanya. Sedangkan, menurut Syekh Musthafa Az-Zarqa gharar didefinisikan dengan: menjual sesuatu yang memiliki berbagai kemungkinan yang tidak realistis adanya atau undang-undangnya, lantaran di dalamnya memuat unsur spekulatif dan penipuan, sehingga menjadikan hal itu ada keserupaan dengan judi.” (Wahbah bin Musthafa Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami Wa Adilatuhu [Damaskus: Dar Al-Fikr Al-Mu’ashir], vol. 5, h. 3410)

Lebih dari itu, sebagai warga negara, wajib hukumnya untuk mematuhi terhadap setiap regulasi maupun ketetapan pemerintah. Sebagaimana yang disinggung oleh Mufti Tarim Syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Husain Al-Masyhur (wafat 1320 H) dalam kompilasi fatwanya:

وَالْحَاصِلُ أَنَّهُ تَجِبُ طَاعَةُ الْإِمَامِ فِيْمَا أَمَرَ بِهِ ظَاهِرًا وَبَاطِنًا مِمَّا لَيْسَ بِحَرَامٍ أَوْ مَكْرُوْهٍ، فَالْوَاجِبُ يَتَأَكَّدُ، وَالْمَنْدُوْبُ يَجِبُ، وَكَذَا الْمُبَاحُ إِنْ كَانَ فِيْهِ مَصْلَحَةٌ كَتَرْكِ شُرْبِ التَّنْبَاكِ إِذَا قُلْنَا بِكَرَاهَتِهِ لِأَنَّ فِيْهِ خِسَّةً بِذَوِيْ الْهَيْئَاتِ

Artinya: “Kesimpulannya, wajib menaati imam (pemimpin) dalam perintahnya baik secara dzahir maupun bathin selagi perintahnya bukan keharaman atau kemakruhan, dengan begitu jika perintahnya berisi kewajiban maka semakin kuatlah kewajibannya, sedangkan jika sunah maka akan menjadi wajib dengan adanya perintah dari pemimpin. Begitu pula (wajib mentaati) jika perintahnya mubah dengan catatan bilamana terdapat unsur maslahat dalam perintah tersebut seperti halnya perintah menjauhi rokok, ini berlaku tatkala kita katakan bahwa menghisap rokok adalah makruh, sebab merokok merupakan hal tabu bagi orang-orang yang berkedudukan.” (Abdurrahman bin Muhammad bin Husain Al-Masyhur, Bughyah Al-Mustarsyidin [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 129)

Dari ragam referensi ini dapat disimpulkan bahwa hukum transaksi jual dan beli barang ilegal atau black market adalah tidak sah dan haram. Pasalnya, tidak terpenuhinya syarat serta melanggar terhadap regulasi hukum yang telah ditetapkan oleh pihak pemerintah. Disamping tidak mendapatkan legalitas secara fiqih dengan beberapa alasan yang telah dikemukakan. Melangsungkan transaksi jual beli black market juga merupakan tindakan pelanggaran terhadap hukum negara. Karena itu, sebisa mungkin untuk menghindarinya. Wallahu a’lam bis shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Faizin
logo