Arina.id - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang dilakukan di bulan Ramadan sebagai pembersih jiwa. Kewajiban ini berlaku bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, selama mereka masih hidup pada malam Hari Raya Idul Fitri dan memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk satu hari. Rasulullah SAW bersabda:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا، أَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ
Artinya: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’, dan beliau memerintahkan zakat itu ditunaikan sebelum orang-orang keluar sholat Id.” (H.R. Al-Bukhari dan Muslim).
Berdasarkan hadits ini, waktu yang paling utama untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah sebelum umat Islam pergi untuk melaksanakan sholat Idul Fitri, yaitu mulai dari terbit fajar hingga menjelang sholat Id. Jika zakat tersebut dikeluarkan setelah sholat Id, maka akan dianggap sebagai sedekah biasa.
Para ulama memperbolehkan, bahkan cenderung menganjurkan untuk menunaikan zakat fitrah lebih awal. Beberapa ulama mengizinkan untuk menyegerakan zakat fitrah, satu atau dua hari sebelum hari raya idul fitri. Hal ini berdasarkan praktik yang dilakukan oleh para sahabat dan merujuk pada tindakan Ibn Umar:
أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ يَبْعَثُ زَكَاةَ الْفِطْرِ إِلَى الَّذِي يَجْمَعُ عِندَهُ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمَيْنِ أَوْ ثَلاثَةٍ
Artinya: “Ibn Umar mengirimkan zakat fitrah kepada pengumpulnya dua atau tiga hari sebelum Idul Fitri.” (HR. Malik).
Waktu pembayaran zakat fitrah, jika ditelisik lebih mendalam terbagi menjadi lima waktu, mulai dari yang mubah hingga haram, berdasarkan pandangan para ulama mazhab Syafi’i:
- Waktu yang diperbolehkan (jawaz): Yaitu dari tanggal 1 Ramadan hingga hari terakhir bulan Ramadan sebelum matahari terbenam.
- Waktu yang diwajibkan: Sejak terbenamnya matahari pada akhir Ramadan hingga sebelum sholat Subuh pada tanggal 1 Syawal.
- Waktu yang disunahkan (afdal): Setelah sholat Subuh pada tanggal 1 Syawal hingga sebelum sholat Idul Fitri.
- Waktu yang dimakruhkan: Setelah sholat Idul Fitri hingga sebelum matahari terbenam pada tanggal 1 Syawal.
- Waktu yang diharamkan (tahrim): Setelah terbenamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.
Kelima pembagian tersebut selaras dengan pernyataan Syekh Sulaiman Al-Bujairami (wafat 1221 H) dalam catatannya mengungkapkan:
الْحَاصِلُ أَنَّ لَهَا خَمْسَةَ أَوْقَاتٍ: وَقْتَ جَوَازٍ وَوَقْتَ وُجُوْبٍ وَوَقْتَ فَضِيْلَةٍ وَوَقْتَ كَرَاهَةٍ وَوَقْتَ حُرْمَةٍ. فَوَقْتُ الْجَوَازِ أَوَّلُ الشَّهْرِ وَالْوُجُوْبِ إِذَا غَرَبَتِ الشَّمْسُ وَالْفَضِيْلَةِ قَبْلَ الْخُرُوْجِ لِصَلَاةِ الْعِيْدِ وَالْكَرَاهَةِ تَأْخِيْرُهَا عَنْ صَلَاتِهِ إِلَّا لِعُذْرٍ مِنِ انْتِظَارِ قَرِيْبٍ أَوْ أَحْوَجَ وَالْحُرْمَةِ تَأْخِيْرُهَا عَنْ يَوْمِ الْعِيْدِ
Artinya: “Kesimpulannya, bahwa zakat fitrah memiliki lima waktu: Waktu yang diperbolehkan, waktu yang wajib, waktu yang utama, waktu yang makruh, dan waktu yang haram. Waktu yang diperbolehkan adalah awal bulan, waktu yang wajib adalah ketika matahari terbenam, waktu yang utama adalah sebelum pelaksanaan sholat Id, waktu yang makruh adalah menunda zakat dari sholatnya kecuali ada udzur seperti menunggu kerabat dekat atau yang lebih membutuhkan, dan waktu yang haram adalah menunda zakat hingga setelah hari Id.” (Hasyiyah Al-Bujairami Ala Al-Khatib, [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 2, h. 351)
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa waktu pembayaran zakat fitrah, menurut pandangan ulama mazhab Syafi’i, terbagi menjadi lima kategori yakni waktu diperbolehkan (jawaz), waktu wajib, waktu disunahkan (afdal), waktu makruh, waktu haram. Batas akhir untuk membayar zakat fitrah adalah saat maghrib pada tanggal 1 Syawal, atau maghrib pada hari raya Idul Fitri. Pembayaran zakat fitrah setelah waktu tersebut dianggap sebagai pembayaran qadha zakat yang harus segera dilaksanakan jika penundaan pembayaran terjadi tanpa alasan yang dibenarkan syariat. Wallahu a’lam bish shawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor: Muhammad Faizin
