Hukum Kotoran Cicak dan Tata Cara Membersihkannya

Hukum Kotoran Cicak dan Tata Cara Membersihkannya

Menjaga kebersihan diri serta membersihkan segala sesuatu dari perkara najis merupakan bagian dari ajaran Islam. Islam mengajarkan para pemeluknya akan pentingnya menjaga kesehatan dan kebersihan tubuh hingga lingkungan sekitar. Allah swt berfirman dalam Al-Qur’an:

إِنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Artinya: “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (Q.S. Al-Baqarah: 222)

Selain kesehatan dan kebersihan, Islam juga mengajarkan kepada umatnya untuk senantiasa menjaga kesucian dan membersihkan najis terlebih dalam aspek ibadah. Najis di sini bukan hanya yang bersifat besar, namun najis-najis kecil juga harus diperhatikan seperti kotoran cicak.

Cicak merupakan hewan hewan reptil yang bisa merayap di permukaan tembok dan yang lainnya, hewan ini sering hidup dan berkembang biak di bawah atap rumah dan kerap berkeliaran mendekati tempat-tempat bercahaya guna mencari makan. Karena itu, tak jarang dijumpai cicak yang membuang kotorannya dengan sembarangan dari langit-langit rumah. Kotoran tersebut berjatuhan di sudut rumah, kadang bertebaran di lantai dan bahkan bisa mengenai makanan dan badan.

Kemudian, bagaimanakah hukum kotoran cicak, apakah termasuk kategori najis dalam tinjauan fikih? Serta bagaimana tata cara untuk menyucikannya mengingat hal tersebut sering terjadi?

Dalam literatur fikih, pada dasarnya, terdapat tarik ulur pendapat di kalangan ulama mengenai apakah cicak tergolong hewan yang memiliki darah mengalir atau tidak, sebab hal itu dapat berdampak terhadap status najis dan tidaknya:

وَأَمَّا الْوَزَغُ فَقَطَعَ الْجُمْهُورُ بِأَنَّهُ لَا نَفْسَ لَهُ سَائِلَةٌ: مِمَّنْ صَرَّحَ بِذَلِكَ الشَّيْخُ أَبُو حَامِدٍ فِي تَعْلِيقِهِ وَالْبَنْدَنِيْجِيْ وَالْقَاضِى حُسَيْنٌ وَصَاحِبُ الشَّامِلِ وَغَيْرُهُمْ وَنَقَلَ الْمَاوَرْدِيُّ فِيهِ وَجْهَيْنِ كَالْحَيَّةِ وَقَطَعَ الشَّيْخُ نَصْرٌ الْمَقْدِسِيُّ بِأَنَّ لَهُ نَفْسًا سَائِلَةً قَالَ وَقَدْ ذَكَرَهُ أَبُو عُبَيْدٍ فِي كِتَابِ الطُّهُورِ وَأَنَّهُ قُتِلَ فَوُجِدَ فِي رَأْسِهِ دَمٌ... فَإِذَا مَاتَ مَا لَا نَفْسَ لَهَا سَائِلَةٌ فِي دُونَ الْقُلَّتَيْنِ مِنْ الْمَاءِ فَهَلْ يَنْجَسُ فِيهِ قَوْلَانِ مَشْهُورَانِ فِي كُتُبِ الْمَذْهَبِ

Artinya: “Adapun cicak maka menurut pendapat mayoritas ulama bahwasanya cicak termasuk binatang yang tidak memiliki darah mengalir. Sebagian ulama yang menyatakan demikian ialah Syekh Abu Hamid dalam catatan kakinya, Imam Al-Bandaniji, Qadhi Husain, pengarang kitab Asy-Syamil dan selainnya. Imam Al-Mawardi mengutip bahwa dalam hal ini terdapat dua pendapat sebagaimana ular. Sedangkan Syekh Nasr Al-Maqdisi berpendapat bahwasanya cicak memiliki darah yang mengalir. Beliau berkata: Imam Abu Ubaid menuturkan dalam kitab yang berkenaan dengan bersuci bahwasanya saat cicak dimatikan ditemukan darah di bagian kepalanya. Ketika hewan yang tidak memiliki darah mati di suatu wadah yang kurang dari dua kulah dari air, apakah dapat menajiskan atau tidak? Maka dalam hal ini terdapat dua pendapat yang populer dalam kitab-kitab mazhab.” (Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Ala Syarh Al-Muhadzab [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 129)

Meski demikian, dalam mazhab Syafi’i perihal kotoran dan kencing hewan semuanya dihukumi najis, tanpa pemilahan memiliki darah yang mengalir ataupun tidak. Hal ini sebagaimana keterangan yang dijelaskan oleh Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam karyanya:

وَقَدْ سَبَقَ أَنَّ مَذْهَبَنَا أَنَّ جَمِيْعَ الْأَرْوَاثِ وَالذَّرْقِ وَالْبَوْلِ نَجَسَةٌ مِنْ كُلِّ الْحَيَوَانِ سَوَاءٌ الْمَأْكُوْلُ وَغَيْرُهُ وَالطَّيْرُ وَكَذَا رَوْثُ السَّمَكِ وَالْجَرَادِ وَمَا لَيْسَ لَهُ نَفْسٌ سَائِلَةٌ كَالذُّبَابِ فَرَوْثُهَا وَبَوْلُهَا نَجَسَانِ عَلَى الْمَذْهَبِ وَبِهِ قَطَعَ الْعِرَاقِيُّوْنَ وَجَمَاعَاتٌ مِنَ الْخُرَاسَانِيِّيْنَ وَحَكَى الْخُرَاسَانِيُّوْنَ وَجْهًا ضَعِيْفًا فِي طَهَارَةِ رَوْثِ السَّمَكِ وَالْجَرَادِ وَمَا لَا نَفْسَ لَهُ سَائِلٌ وَقَدْ قَدَّمْنَا وَجْهًا عَنْ حِكَايَةِ صَاحِبِ الْبَيَانِ وَالرَّافِعِي أَنَّ بَوْلَ مَا يُؤْكَلُ وَرَوْثَهُ طَاهِرَانِ وَهُوَ غَرِيْبٌ

Artinya: “Telah lewat bahwasanya dalam mazhab kita seluruh kotoran dan kencing hukumnya najis dari setiap hewan, entah hewan yang boleh dimakan dan selainnya seperti burung. Begitu pula kotorannya ikan, belalang dan hewan yang tidak terdapat darah yang mengalir seperti halnya lalat, maka kotoran dan kencingnya dihukumi najis menurut pandangan mazhab kita. Hal ini sebagaimana ditetapkan oleh ulama Iraq dan golongan ulama Khurasan. Dan ulama Khurasan menceritakan satu pendapat yang lemah (dha’if) yang menyatakan bahwa kotoran ikan dan kotoran hewan yang tidak mempunyai darah yang mengalir, dihukumi suci dan kami telah memaparkan satu pendapat lain dari pengarang kitab Al-Bayan dan Imam Ar-Rafi’i bahwa air kencing dan kotoran hewan yang boleh dikonsumsi, dihukumi suci, namun ini adalah pendapat yang aneh.” (Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Ala Syarh Al-Muhadzab [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 2, h. 508)

Berpijak pada referensi di atas, maka kotoran cicak termasuk benda najis yang harus dihilangkan guna keabsahan sholat dan ibadah lainnya dengan cara menghilangkan bentuk najisnya terlebih dahulu lantas sifat-sifatnya seperti warna, rasa dan baunya. Kemudian dibilas dengan menggunakan air hingga bersih. Teknis menghilangkan najis demikian telah disinggung oleh Syekh Ibn Qasim Al-Ghazi (wafat 918 H) dalam kitabnya:

وَغَسْلُ جَمِيْعِ الْأَبْوَالِ وَالْأَرْوَاثِ وَلَوْ كَانَ مِنْ مَأْكُوْلِ الْلَّحْمِ وَاجِبٌ. وَكَيْفِيَةُ غُسْلِ الْنَّجَاسَةِ إِنْ كَانَتْ مُشَاهَدَةً بِالْعَيْنِ، وَهِيَ الْمُسَمَّاةُ بِالْعَيْنِيَّةِ تَكُوْنُ بِزَوَالِ عَيْنِهَا وَمُحَاوَلَةُ زَوَالِ أَوْصَافِهَا مِنْ طَعْمٍ أَوْ لَوْنٍ أَوْ رِيْحٍ؛ فَإِنْ بَقِيَ طَعْمُ الْنَّجَاسَةِ ضَرَّ، أَوْ لَوْنٌ أوْ رِيْحٌ عَسُرَ زَوَالُهُ لَمْ يَضُرُ

Artinya: “Membasuh seluruh kencing dan kotoran meskipun berasal dari hewan yang boleh untuk dikonsumsi adalah wajib. Adapun tata cara membasuh najis tersebut apabila terlihat dalam pandangan mata, yakni yang dinamakan dengan najis ‘ainiyyah ialah dengan menghilangkan bentuk dan keseluruhan sifatnya dari rasa, warna dan bau. Bilamana najis tersebut masih menyisakan bau maka dapat membahayakan, sedangkan bila menyisakan warna ataupun baunya yang sulit dihilangkan maka tidak berbahaya.” (Muhammad bin Qasim Al-Ghazi, Fath Al-Qarib Al-Mujib fi Syarh Alfadz At-Taqrib [Beirut: Dar Ibn Hazm], vol. 1, h. 56)

Merujuk pelbagai keterangan yang telah disampaikan di atas, bisa disimpulkan bahwasanya kotoran cicak dalam fikih mazhab Syafi’i dihukumi najis dan harus dihilangkan sama dengan tata cara menghilangkan najis a’iniyyah yakni dengan menghilangkan terlebih dahulu bentuk fisiknya kemudian sifat-sifatnya seperti rasa, warna dan baunya baru dibilas menggunakan air hingga bersih. Wallahua’lam bisshawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Faizin
logo