Arina.id - Bersiwak adalah salah satu aktivitas yang sering dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW dalam kesehariannya. Sebabnya kegiatan tersebut memiliki banyak manfaat. Tidak hanya bermanfaat untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut, namun siwak juga berguna sebagai wasilah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Hal ini disebutkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Abu Bakar Asshiddiq RA:
عَنْ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ، مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ
Artinya: "Dari Abu Bakar Asshiddiq RA, bahwasanya Nabi Muhammad SAW bersabda: “Bersiwak itu dapat membersihkan mulut dan perbuatan yang diridhai oleh Tuhan.” (HR. Ahmad)
Hal ini juga merupakan landasan Nabi Muhammad bersemangat dalam melakukan aktivitas bersiwak. Bahkan dalam haditsnya yang lain disebutkan, jika Nabi pernah ingin mewajibkan siwak setiap kali akan berwudhu, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Abu Hurairah RA:
وَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ
Artinya: "Abu Hurairah berkata, bahwasanya dari Nabi SAW: “Seandainya saja tidak memberatkan umatku, maka aku akan memerintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali hendak bewudhu.” (HR. Bukhari)
Oleh sebab itu, bersiwak penting dilakukan secara konsisten. Untuk memperoleh nilai lebih, alangkah baiknya memperhatikan cara yang benar dalam bersiwak.
Cara Bersiwak yang Benar menurut Ulama
Dalam bersiwak, disunnahkan berniat saat hendak memulainya sebagaimana pendapat Imam Ar-Romli. Letak niat bisa kapan saja, selama kegiatan bersiwak sedang berlangsung. Hal ini dijelaskan oleh Syekh Ibrahim al-Baijuri dalam kitabnya, Hasyiyah al-Baijuri:
(و يسن ان ينوي بالسواك السنة) بأن يقول: نويت اللإستياك, فلو استياك اتفاقا من غير نية لم تحصل السنة فلا ثواب له و محل ذالك ما لم يكن فى ضمن عبادة و كأن وقع بعد نية الوضوء او بعد الإحرام بالصلاة على ما قاله العلامة الرملي و الا فلا يحتاج لنية لأن نية ما وقع فيه شملته
Artinya: (Disunnahkan berniat ketika hendak bersiwak) seperti halnya berkata, “Aku berniat untuk bersiwak.” Sebab menurut kesepakatan (ulama) bersiwak tanpa niat, tidak berlaku kesunnahan dan tidak ada pahalanya. Kemudian, tempat berniatnya itu (kapan saja) selama tidak dalam ibadah yang lain, seperti berniat setelah niat berwudhu atau setelah berniat takbiratul ihram untuk sholat. Hal ini merupakan pendapat dari Imam Ar-Romli. Namun apabila dalam ibadah yang lain, maka tidak membutuhkan niat untuk bersiwak, sebab niatnya cukup dan sempurna dengan hanya niat ibadah tersebut. "(Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah al-Baijuri, [Beirut: Darul Kutub al-‘Ilmiyah, 2017) hal. 84)
Syekh Muhammad bin Ali Ba’athiyah ad-Du’ani juga menjelaskan tata cara bersiwak yang disunnahkan dalam kitabnya, Ghayatul Muna bi Syarh Safinatinnajah. Apabila ingin bersiwak, maka harus dimulai dari sisi kanan mulut dan dari gigi bagian atas, dibersihkan bagian luar, dalam dan tengah dari gigi.
Setelah gigi atas dirasa sudah bersih, maka pindah ke gigi bagian bawah sisi kanan mulut. Melakukan gosokan menggunakan alat siwak seperti halnya membersihkan gigi bagian atas. Lalu pindah ke sisi kiri mulut, pembersihan dimulai dari gigi yang atas kemudian setelah itu yang bawah. Tata cara membersihkannya sama dengan cara yang dilakukan pada gigi yang terletak pada bagian kanan mulut.
Selanjutnya, apabila semua bagian gigi dirasa sudah bersih, maka alat siwak diarahkan ke lidah dan digosok-gosokkan secara memanjang. Baru kemudian setelahnya ke bagian atas mulut (langit-langit) digosok secara perlahan.
و كيفية الإستياك المسنونة: أن يبدأ بالجانب الأيمن من فمه, فيستوعبه باستعمال السواك فى عرض الأسنان العليا ظهرا و بطنا الى الوسط ثم السفلى كذالك, ثم يفعل فى الجانب الأيسر كذالك, ثم يمره على لسانه طولا, ثم على سقف حلقه امرارا لطيفا
Artinya: "Adapun tata cara bersiwak yang disunnahkan adalah dengan memulainya dari sisi kanan mulut, kemudian membersihkannya menggunakan alat siwak dimulai dari gigi yang atas, baik sisi luarnya atau dalamnya lalu ke tengah. Pada bagian gigi yang bawah, juga dilakukan dengan demikian. Setelahnya, hal yang sama juga dilakukan untuk bagian mulut yang kiri, yakni sebagaimana dengan bagian mulut yang kanan. Selanjutnya menggosok-gosokkan siwak pada lidah secara memanjang, terakhir bagian atas mulut dengan gosokan yang ringan." (Muhammad bin Ali Ba’athiah, Ghayatul Muna bi Syarh Safinatinnaja, [Hadramaut: Maktabah Tarim, 2008] hal. 148)
Selaras dengan apa yang disampaikan oleh Syekh Muhammad bin Ali Ba’athiah ini, Syekh Nawawi al-Jawi menjelaskan cara bersiwak sebagai berikut ini:
(وان يستاك بيمينه) لأنها ليست مباشرة للقذر مع شرف الفم و شرف المقصود بالسواك و ان يجعل خنصره و ابهامه تحت السواك و الأصابع الثلاثة الباقية فوقه و ان يبلع ريقه اول استياكه و ان لا يمصه
Artinya: "(Hendaknya seseorang itu apabila akan bersiwak menggunakan tangan kanannya) sebab kegiatan tersebut tidak bersentuhan langsung dengan benda yang kotor, bersamaan juga dengan kemuliaan yang dimiliki oleh mulut dan niat bersiwak. Kemudian hendaknya menjadikan jari kelingking dan ibu jari (memegang) siwak bagian bawah dan tiga jari yang lain di atasnya. Lalu kemudian menelan air liur pada di awal waktu bersiwak dan bukan sekedar menghisapnya." (Nawawi al-Jawi, Quth al-Habib al-Gharib, [Beirut: Darul Kutub al-‘Ilmiyah, 2014], hal. 29)
Demikianlah penjelasan tentang tata cara bersiwak yang benar menurut ulama. Semoga bermanfaat. Wallahua’lam bis shawab.
Muhaimin Yasin
Alumnus Pondok Pesantren Ishlahul Muslimin Lombok Barat dan Pegiat Kajian Keislaman
Editor: Muhammad Faizin
